Tuesday, November 8, 2016

Pernikahan dalam Islam dan Pembatalan Wudhunya


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN SEKALIAN#
(Menyimak info sekitar Pernikahan dalam Islam)
________________________________________________________















___________________

Kata Pengantar
___________________

Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.
Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini
karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri
itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.

Demikian gambaran Pembatalan Wudhu yang dimaksud dalam
postingan ini  para kawan sekalian.

Nah...!

Untuk dapat lebih memahami bagaimana sebenarnya Pernikahan
dalam Islam itu, maka berikut infonya.

Selamat menyimak...!

_________________________________________________

Sekilas info tentang Pernikahan dalam Islam
_________________________________________________










* Pengertian

Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu.
Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad
nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang
manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan
untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang
diwajibkan oleh Islam.

Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan
yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai
pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan,
menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

* Hukum nikah

Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah
menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya.

Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini
merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi
dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya
pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.

Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk
menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah
lahir maupun batin.

Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan
nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada
perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan.

Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan
yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam
perzinahan apabila tidak segera menikah.

Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada
niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya
serta niat-niat jelek lainnya.

* Hikmah pernikahan









Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat
melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain
sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan
ketenteraman
Memelihara kesucian diri
Melaksanakan tuntutan syariat
Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.

Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan
lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak
yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat
sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral.

Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan
Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk
dan pedoman pada anak-anak
Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
Dapat mengeratkan silaturahim

* Pemilihan calon









Islam mensyaratkan beberapa ciri bagi calon suami dan calon
isteri yang dituntut dalam Islam. Namun, ini hanyalah
panduan dan tidak ada paksaan untuk mengikuti panduan-panduan ini.

* Ciri-ciri bakal suami

Beriman & bertaqwa kepada Allah
Bertanggungjawab terhadap semua benda
Memiliki akhlak-akhlak yang terpuji
Berilmu agama agar dapat membimbing calon isteri dan
anak-anak ke jalan yang benar

Tidak berpenyakit yang berat seperti gila, AIDS dan
sebagainya

Rajin bekerja untuk kebaikan rumah tangga seperti
mencari rezeki yang halal untuk kebahagiaan keluarga.

* Penyebab haramnya sebuah pernikahan










Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan
karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan
dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi,
“Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu,
anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak
saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:

utama untuk bagian ini adalah: Mahram

Ibu
Nenek dari ibu maupun bapak
Anak perempuan & keturunannya
Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan,
yaitu semua anak saudara perempuan

Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki
disebabkan oleh susuan ialah:

Ibu susuan
Nenek dari saudara ibu susuan
Saudara perempuan susuan
Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
Perempuan mahram bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
Ibu mertua
Ibu tiri
Nenek tiri
Menantu perempuan
Anak tiri perempuan dan keturunannya
Adik ipar perempuan dan keturunannya
Sepupu dari saudara istri
Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya


* Peminangan









Lamaran merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan
perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari
yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan
adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan
oleh Islam.

Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum
peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri
orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan
bukan tunangan orang.

Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan
merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi
ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki,
pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan
oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun
persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan.

Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena
tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga.
Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang
wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.

Kemudian jika seorang wanita telah ada yang meminang
maka haram seorang pria untuk meminangnya lagi.


* Rukun nikah








calon Pengantin laki-laki
calon Pengantin perempuan
Wali bagi perempuan
Dua orang saksi laki-laki yang adil
Mahar
Ijab dan kabul (akad nikah)

* Syarat calon suami

Islam
Laki-laki yang tertentu
Bukan lelaki mahram dengan calon istri
Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
Bukan dalam ihram haji atau umroh
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah
sah dijadikan istri

* Syarat calon istri

Islam atau Ahli Kitab
Perempuan yang tertentu
Bukan perempuan mahram dengan calon suami
Bukan seorang banci
Akil baligh (telah pubertas)
Bukan dalam berihram haji atau umroh
Tidak dalam iddah
Bukan istri orang

* Syarat wali

Islam, bukan kafir dan murtad
Lelaki dan bukannya perempuan
Telah pubertas
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Bukan dalam ihram haji atau umroh
Tidak fasik
Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
Merdeka
Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya

Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat wajib
menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti
di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang
mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal
yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap
hidup dalam berzinahan selamanya.



* Syarat-syarat saksi

Sekurang-kurangya dua orang
Islam
Berakal
Telah pubertas
Laki-laki
Memahami isi lafal ijab dan qobul
Dapat mendengar, melihat dan berbicara
Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak
terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
Merdeka

* Syarat ijab

Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
Diucapkan oleh wali atau wakilnya

Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah (nikah
kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah
dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam
persetujuan nikah muat'ah)

Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu
ijab dilafalkan)

Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil wali berkata kepada calon
suami: "Saya nikahkan anda dengan Nisa binti Abdullah
dengan mas kawin berupa cincin emas dibayar tunai".

* Syarat qobul









Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
Tidak ada perkataan sindiran
Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-
sebab tertentu)

Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah
(seperti nikah kontrak)

Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu
qobul dilafalkan)

Menyebut nama calon istri
Tidak ditambahkan dengan perkataan lain

Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh bakal suami):"
Saya terima nikahnya dengan Nisa binti Abdullah dengan
mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai"
atau "Saya terima Nisa binti Abdullah sebagai istri saya".

Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil wali akan mendapatkan
kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi
pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal
"sah" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan
perkataan itu.

Selanjutnya Wali/wakil wali akan membaca doa selamat
agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia
sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan
oleh para hadirin

Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada
pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan
kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda
dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian
kebahagian suami istri.

Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.
Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini
karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri
itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.

Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai
tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan
Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu
mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-
aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis
umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau
dibuang.

* Wakil Wali/ Qadi








Wakil wali/Qadi adalah orang yang dipertanggungjawabkan
oleh institusi Masjid atau jabatan/pusat Islam untuk
menerima tuntutan para Wali untuk menikahkan/mengahwinkan
bakal istri dengan bakal suami.

Segala urusan pernikahan,penyediaan aset pernikahan seperti
mas kawin, barangan hantaran (hadiah), penyedian tempat
pernikahan, jamuan makan kepada para hadirin dan lainnya
adalah tanggungjawab pihak suami istri itu.

Qadi hanya perlu memastikan aset-aset itu telah disediakan
supaya urusan pernikahan berjalan lancar. Disamping
tanggungjawabnya menikahi suami istri berjalan dengan
sempurna, Qadi perlu menyempurnakan dokumen-dokumen
berkaitan pernikahan seperti sertifikat pernikahan
dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti mentri
agama dan administratif negara.

Untuk memastikan status resmi suami isteri itu sentiasa
sulit dan terpelihara.
Qadi selalunya dilantik dari kalangan orang-orang alim
(yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas)
seperti ustadz, muallim, mufti, sheikh al-Islam dan
sebagainya. Qadi juga mesti merupakan seorang laki-laki
Islam yang sudah merdeka dan telah pubertas.

____________

Penutup
____________



Demikian infonya para kawan sekalian...!

...dan...

Selamat malam...!

________________________________________________________
Cat :
Pernikahan secara syariat islam
https://www.youtube.com/watch?v=GZKwJova5u8

No comments:

Post a Comment