Thursday, August 28, 2014

Hukum Islam Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain/luar Islam

#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar Hukum Memasuki Tempat Ibadah
Agama Lain/di luar Islam)
____________________________________________________________












________________

Kata Pengantar
________________

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Postingan ini adalah pendalaman dari link :

http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/08/pura-parahyangan-agung-jagatkartta-bogor.html

yang mana lewat link tersebut penulis memberitahu, "Merasa bersyukur
tidak jadi memasuki Pura (Tempat Ibadah Agama Hindu) di wilayah
Gunung Salak Bogor, karena belum mengetahui bagaimana hukum gama
Islam memasuki tempat ibadah diluar Islam.

Karena itu postingan inipun berisi hasil pelajaran penulis bersama
keluarga mengenai "Hukum" tersebut.

Selamat menyimak...!

Oya...! khsus bagi anda khususnya para NNBS Sipirok Godang ini photo
Kakak kalian si boru angin si boru bon-bon dari Anturmangan pada
saat berada di depan Puri Gunung Salak Bogor. Bagaimana...! Cantikkan
kakak kalian ini...? Hahaha...cantiklah, tapi bek-bek...!

Selamat menyimak muse...!
____________________________________________________________________

Sekilas Pandangan Islam/Hukum Islam memasuki tempat-tempat 
ibadat di luar Islam
____________________________________________________________________

Masalah yang berkembang belakangan dan sering kali ditanyakan ialah
perihal seorang muslim yang masuk sinagog atau gereja atau juga tempat
ibadah non-muslim. Apakah dibolehkan atau tidak?

Berada di tengah masyarakat yang heterogen seperti Indonesia ini,
mestinya hal seperti ini bukan hal yang tabu lagi, karena memang hal
seperti ini pasti terjadi. Ada saja kebutuhan seseornag untuk
mengakses tempat ibadah agama lain, entah urusan pekerjaan atau juga
yang laiinya.

Dan sejak dulu juga masalah seperti ini sudah dibicarakan oleh para
ulama, karena memang umat Islam sejak dulu juga tidak pernah hidup
sendirian tanpa ditemani saudara-saudaranya dari kalangan agama yang
berbeda. Dan syariah mengatur itu semua.

Perihal hukum seorang muslim yang masuk ke gereja atau sinagog, ulama
berbeda pendapat menjadi 3 kelompok pendapat;

[1] Makruh,
[2] Boleh secara mutlak, namun makruh jika melakukan sholat di dalamnya,
[3] Haram jika ada patungnya, dan harus dengan izin

[1] Makruh, 

Ini adalah pendapat madzhab Al-Hanafiyah, mereka berpenadangan bahwa
sejatinya memasuki gereja atau sinagog dan tempat ibadah agama lain
tidak diharamkan sama sekali.

Hanya saja makruh. Makruh bukan karena tidak boleh masuk, akan tetapi
dimakruhkan karena gereja atau sinagog itu tempat berkumpulnya setan
[???????? ?????????????]

[2] Boleh secara mutlak, namun makruh jika melakukan sholat di dalamnya

Ini pendapat yang dipegang oleh kebanyakan ulama dari madzhab Al-Malikiyah,
Al-Syafi'iyyah dan juga Hanabilah, yaitu tidak ada larangan untuk
memasuki gereja atau juga tempat ibadah agama lain. Namun makruh
hukumnya jika melakukan sholat disitu.    

Sebenarnya dalam hal ini, Imam Ahmad bin Hanbal punya 3 riwayat
terkait sholat di dalam gereja atau sinagog;

[1] Boleh tidak ada kemakruhan sebagaimana hukum memasukinya,
[2] Makruh melakukan sholat di dalamnya,
[3] dibedakan antara gereja yang ada patungnya atau tidak, kalau ada
patungnya maka sholatnya makruh, kalau tidak ada maka boleh-boleh saja.

Kesemua riwayat ini diceritakan oleh Imam Ibnu Qoyyim dalam kitabnya
Ahkam Ahli Dzimmah, akan tetapi yang menjadi pendapat madzhab Hanbali
sebenarnya ialah pendapat boleh masuk dan boleh juga sholat tanpa
kemakruhan, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Buhuti dalam
Kasysyaful-Qina'.

- Boleh Masuk dan Sholat di Dalamnya

Kelompok yang mengatakan bolehnya masuk gereja atau sinagog dan melakukan
sholat di dalamnya berargumen dengan riwayat Imam Abu Daud bahwa Nabi
saw pernah masuk Ka'bah yang di dalamnya ketika itu ada patung Ibrahim
dan Ismail. Ini sebagaimana direkam oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya
Al-Mughni.

Dan Nabi pun melakukan sholat di dalam ka'bah yang ketika itu masih
ada patungnya. Seandainya kalau itu tidak boleh, pastilah Nabi tidak
akan melakukan sholat di dalamnya. Dan pasti beliau saw melarang para
sahabat untuk itu, tapi tidak ada larangan.

Imam Ibnu Qudamah juga mengutip cerita bahwa ketika Umar bin Khoththob
memasuki negeri Syam dan itu diketahui oleh kaum Nasrani negeri tersebut,
mereka berinisiatif untuk menyambut Umar dengan menyajikannya makanan.
Namun jamuannya itu disajikan di dalam sinagog mereka.

Lalu Umar menolak hadir dan memrintahkan 'Ali untuk menggantikannya.
Datanglah 'Ali ke undangan tersebut lalu masuk ke sonagog dan menyantap
hidangan yang disediakan. Kemudian berkata: "aku tidak tahu kenapa Umar
menolak datang?".

Dari cerita di atas jelas bahwa para sahabat tidak pernah berselisih
tentang bolehnya memasuki sinagog atau gereja dan tempat ibadah orang
non-muslim, karena itu 'Ali bertanya kenapa Umar menolak. Kemudian kalau
seandainya itu sebuah keharaman, kenapa Umar menyuruh 'Ali datang,
harusnya Umar larang juga 'Ali. Apakah seorang sahabat sekelas Umar
tega membiarkan sahabat lainnya jatuh dalam dosa?

Imam Ibnu Qoyyim menambahkan bahwa dulu juga para sahabat melakukan
sholat di dalam gereja, ketika melakukan penaklukan beberapa kota untuk
mengislamknnya. Kalau sholatnya saja boleh apalagi memasukinya.

Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Sayyidina Umar bin Khoththob
tidak melakukan sholat di dalam sinagog setelah menaklukan Palestina
(Quds), itu bukan berarti pelarangan. Karena tidak sholatnya Umat di
dalam gereja sama sekali tidak berarti larangan.

Umar melakukan itu agar nantinya orang muslim setelahnya tidak
merubah sinagog itu menjadi masjid yang akhirnya menyulitkan orang
Nasrani melakukan ibadah, maka Umar sholat di luar. Dan akhirnya umat
Muslim membangun masjid di tempat sholat Umar itu berdampingan dengan
Sinagog.

- Makruh Sholat di Dalamnya

Yang mengatakan boleh masuk, tapi makruh sholat di dalamnya beralasan
sama seperti yang diutarakan oleh madzhab Al-Hanafiyah, bahwa sinagog,
gereja dan tempat ibadah agama lain itu tempat berkumpulnya setan.

Para ulama ini bersepakat atas kemakruhan sholat di pemakaman, maka jauh
lebih makruh lagi kalau itu di tempat ibadah agama lain. Walaupun jika
ia sholat, tetap sah sholatnya akan tetapi di-makruh-kan saja.

Kemudian yang memakruhkan sholat di dalamnya jika itu ada patungnya,
apalgi jika patung-patung itu berhadapn langsung dengan arah sholat.
Seakan-akan terkesan bahwa ia sedang bersujud di hadapan patung.
Jelas ini tercela.

[3] Haram jika ada patungnya, dan harus dengan izin.

Ini pendapat sebagian ulama madzhab Al-Syafi'iyyah, akan tetapi bukan
pendapat resmi madzhab. Ini pendapat salah seorang ulama madzhab tersebut,
 aitu Imam 'Izz Al-Din bin Abdis-Salam yang kemudian diikuti oleh sebagiannya.[9]

Beliau mengatakan bahwa seorang muslim dilarang memasuki gereja, sinagog
atau juga tempat ibadah umat lain kecuali dengan izin. Berarti jika diizinkan,
boleh memasukinya. Dan itu pun kalau tidak ada patungnya, kalau ada maka
hukumnya tidak boleh memasukinya.

Alasan beliau kenapa harus dengan izin, karena gereja, sinagog dan tempat
ibadah umat lain itu milik mereka sendiri, dan kita selain dari golongannya
dilarang mengakses itu kecuali memang diizinkan.

Dan beliau melarang mutlak jika di dalamnya ada ada patung, diidzinkan atau
tidak, kalau ada patungnya tetap di larang. Beliau mengatakan bahwa rumah
yang ada patungnya saja dilarang untuk dimasuki, apalagi gereja dan sinagog.

Imam Ibnu Hajar Al-Hantami dalam kitabnya Tuhfatul-Muhtaaj, menjelasknan
bahwa yang dimaksud patung oleh Imam 'Izz Al-Diin ialah patung yang Mu'
adzdzomah [?????] "diagungkan". Maksudnya ialah patung yang diagungkan dan
disembah. Kalau hanya ada gambar-gambar atau juga patung namun statusnya
bukan patung utama yang disembah, maka tempat ibadah itu tidak mengapa
untuk di masuki.[10]

Wallahu a'lam
__________

Penutup
__________


















1. Sepengetahuan penulis, nyaris kita ummat Islam Sipirok Godang pada
   umumnya adalah pengikut mazhab Syafi'i dengan tetap mengakui para
   para pengikut mazhab Hambali yang lebih kita kenal dengan Muhammadiah.

Karena itu...!

2. Tidak ada larangan (boleh) memasuki pura, gereja atau juga tempat 
   ibadah agama lain. Namun makruh hukumnya jika melakukan sholat 
   disitu. 

karena itu pula penulis setuju pada hasil tanya jawab di bawah ini :    

Pertanyaan

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Pak Ustadz.

Bolehkah Umat Muslim Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain?

Saya mau bertanya apakah haram bagi kita umat muslim untuk masuk rumah
ibadah agama lain? walaupun hanya sekedar masuk dan melihat dalamnya
saja dan tentu tidak melakukan ritual ibadah apapun didalamnya.

Dan bolehkah sepulang Umroh kita mampir ke negara lain yang mayoritas
non muslim dan melakukan tour dinegara tersebut ? Atas Jawabannya saya
ucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Jawab :

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah merahmati kita semua

1. Kalau masuk bukan dalam kerangka ibadah atau pengakuan atas kebenaran
ibadah dan agama mereka, misalnya hanya untuk melihat-lihat, hukumnya
tidak apa-apa. Tetapi hal ini tetap dengan catatan bahwa jangan sampai
akhirnya membuat kita terbiasa dan kehilangan murka atas kekufuran tersebut.

2. Demikian kalau umroh kemudian jalan-jalan ke negara-negara yang mayoritas
penduduknya non muslim hukumnya juga boleh.

Para kaum muslimin muslimat dimanapun berada...!

Semoga Ridho Allah Swt tetap bersama prilaku kita....dan....

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh...!





*the Prophet's path, the way of love
only by this Love you'll rise above
like a dove that's been set free
love with longing is the key
this love with longing is the key

honey, nectar, sweetness and cream
orchids blooming by a mountain stream
starlit skies and waves on the sand
next to love they can't stand
next to this love they can not stand


yaa Robii yaa sarii'ar ridho irham man 
ro'su maalihir-rojaa
wa thina maa qod sa-alnaa bi liqoo-i
khoiril anami
yaa khoiral a'anaami

ulang *

yaa Robii yaa man-ismuhu dawa wa dzikruhu
syifaa-un lana
robbiy faj'al mujtama'na ghoyatuhu husnul
khitami
bihusnil khitami

how can I find a way to express
something that cannot be thought or guesses
something more than just words?
this love is neither seen nor heard
this love is neither seen nor heard

Love is the rope given by ALLAH
it will save you from every flaw
grasp it then He wil draw you near

Kurang lebih Terjemahan google :

* jalan Nabi, jalan cinta 
hanya dengan Cinta ini Anda akan naik di atas 
seperti burung merpati yang telah dibebaskan 
cinta dengan kerinduan adalah kunci 
cinta ini dengan kerinduan adalah kunci 

madu, nektar, manis dan krim 
anggrek mekar oleh aliran gunung 
langit starlit dan ombak di pasir 
berikutnya untuk mencintai mereka tidak bisa berdiri 
sebelah cinta ini mereka tidak bisa berdiri 


yaa Robii yaa sarii'ar ridho irham man 
ro'su maalihir-rojaa 
wa maa qod thina sa-alnaa bi liqoo-i 
Khoiril Anami 
yaa khoiral a'anaami 

perlu memprogram ulang * 

yaa Robii yaa man-ismuhu dakwah wa dzikruhu 
Syifaa-un lana 
robbiy faj'al mujtama'na ghoyatuhu Husnul 
khitami 
bihusnil khitami 

bagaimana saya dapat menemukan cara untuk mengekspresikan 
sesuatu yang tidak dapat dianggap atau dugaan 
sesuatu yang lebih dari sekedar kata-kata? 
cinta ini yang tidak melihat atau mendengar 
cinta ini yang tidak melihat atau mendengar 

Cinta adalah tali yang diberikan oleh ALLAH 
itu akan menyelamatkan Anda dari setiap cacat 
pegang maka Dia wil menarik Anda dekat

______________________________________________________________________
Cat :
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/ustadz-menjawab/11/03/14/ 169225-bolehkah-umat-muslim-memasuki-tempat-ibadah-agama-lain-
http://zarkasih20.blogspot.com/2013/11/hukum-muslim-masuk-gereja.html

No comments:

Post a Comment