Sunday, February 15, 2015

Dasar Hukum Islam dan Realisasi Kasus : Al-Qur'an - Sunnah - Ijtihad - Ijma - Qiyas - Mashalihul Mursalah - Sadduz Djari'ah - Istishab - Urf - Istihsan

#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar Dasar Hukum Islam dan melihat penerapannya
pada kasus Ibu Lily Kuslolita  yaitu istri almarhum Rinto Harahap
yang sholat di samping jenazah suaminya)
_________________________________________________________________








________________

Kata Pengantar
________________

Para kaum muslimin muslimat yang seiman dan seagama...!

Asalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Postingan ini adalah pendalaman dari link :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2015/02/rinto-harahap-kelahiran-keluarga-karir.html
yang mana penulis mengurai mengenai Rinto Harahap dalam hubungannya
dengan kelahiran, otobigtrafi, karir dan berita duka.

Hal lainnya yang penulis urai atau berikan pendapat adalah,
"Pendapat penulis sendiri pada tindakan atau perbuatan dari istri
Rinto Harahap yaitu Lily Kuslolita (muslim) yang Sholat disamping
suaminya yang beragama Kristen..

Khusus mengenai Sholatnya istri Rinto Harahap ini secara singkat
dapat penulis simpulkan, "Bahwa Sholat tersebut tidak punya arti
apa-apa dalam sudat pandang Agama Islam".

Begitupun...!

Sesungguhnya pendapat penulis pada postingan tersebut hanyalah dalam
bentuk-bentuk argumen pengetahuan agama Islam,  penulis  tidak
menyampaikan "Dasar Hukum Islam-nya".

Nah...!

Sehubungan dengan hal tersebut, maka postingan inipun bertujuan
untuk menguatkan pendapat penulis pada postingan tersebut lewat
analisa Dasar Hukum Islam-nya atau realisasinya.

Sehingga penulis terhindar dari istilah batak yang mengatakan,
"Pistar inda tarparguru oto inda tarajaran (Pintar tapi tak dapat
jadi guru, bodoh tak mau belajar).

Para kaum muslimin muslimat dimanapun berada...!

Analisa dasar Hukum Islam-nya akan penulis sampaikan setelah
terlebih dahulu mengurai, "Dasar Hukum Islam" itu sendiri.

Semoga Ridho Allah Swt tetap dalam postingan ini...dan...

Selamat menyimak bersama iringan musik, "Bila Waktu 
Telah Berakhir" dari Opick Siregar lewat Caver Ibu
Lily Kulolita :


________________________________________

Dasar Hukum Islam Pertama : AL-QUR’AN
________________________________________




1. Arti Al-Qur’an
         
Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT. Yang merupakan mu’jizat yang
diturunkan kepada nabi Muhammad s.a.w. Sebagai sumber hokum dan
pedoman hidup bagi pemeluk agama islam, jika dibaca menjadi ibadah
kepada Allah.

Al-Qur’an mempunyai nama-nama lain seperti : Al-Kitab, Kitabullah,
Al-Furqon (yang artinya membedakan antara yang hak dan yang batil)
dan Adz-Dzikru artinya peringatan.

2. Garis-garis besar isi Al-Qur’an atau
Pokok-pokok isi Al-Qur’an ada lima :

a. Tauhid.
b. Tuntunan ibadah.
c. Janji dan ancaman.
d. Hukum yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk
   kebahagiaan dunia dan akhirat.
e. Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah.

3.    Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber islam

Allah SWT. Menurunkan Al-Qur’an itu, gunanya untuk dijadikan dasar
hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala
perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana
firman Allah :

فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)

Artinya :
“ Maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”.
(Az-Zukhruf ayat 43)


4. Dasar-dasar Al-Qur’an dalam membuat hukum
         
Al-Qur’an diturunkan Allah kepada nabi Muhammad untuk jadi
petunjuk dan pengajaran bagi seluruh umat  manusia.

Al-Qur’an selalu berpedoman kepada 2 hal yaitu :
(1) Tidak memberatkan, dan (2) berangsur-angsur.

1.    Tidak memberatkan, Sebagaimana firman Allah :

لا يكلّف الله نفسا الا وسعها ( البقرة : 286)

Artinya :
“ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya”. (Al-Baqoroh ayat 286)

Dengan dasar-dasar itulah, kita boleh :

a. Mengqoshor shalat dan menjama’ .
b. Boleh tidak berpuasa apabila dalam bepergian.
c. Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu.
d. Boleh memakan makanan yang diharamkan, jika dalam keadaan memaksa.

2. Berangsur-angsur, Al-Qur’an telah membuat hukum-hukum
dengan berangsur-angsur. Hal ini dapat diketahui sebagai berikut :

a.  Mengharamkan sesuatu secara berangsur-angsur, seperti
larangan minum minuman keras dan perjudian, sebagaimana firman Allah :

يسئلونك عن الخمر والميسر قل فيهما اثم كبير ومنافع للناس واثمها اكبر من نفعهما. (البقرة :219)

Artinya :
“ mereka bertanya kepadamu tentang minuman yang memabukkan dan tentang
perjudian. Katakanlah olehmu, bahwa minuman yang memabukkan dan
perjudian itu dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi
dosanya lebih besar daripada manfaatnya”. (S. Al-Baqoroh ayat 219)

lalu datanglah fase yang kedua dari fase mengharamkan khamar itu,
yaitu dengan jalan mengharamkannya sesaat sebelum shalat dan bahwa
bekas-bekasnya hrus lenyap sebelum shalat, yaitu dengan firman Allah :

ياايها الذين امنوا لاتقربوا الصلاة وانتم سكرى. (النساء : 43)
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat di kala
kamu sedang mabuk”. (S. An-Nisa’ ayat 43)

Kemudian datanglah fase terakhir yaitu larangan keras terhadap
arak dan judi, setelah banyak orang-orang yang telah meninggalkan
kebiasaan itu dan sesudah turun ayat yang pertama dan yang kedua.
Yaitu firman Allah :

ياايها الذين امنوا انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون. (المائدة : 90)

Artinya :
”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya arak, judi, berhala
dan bertenung adalah pekerjaan yang keji termasuk perbuatan syetan,
maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu memperoleh
kebahagiaan”. (S. Al-Maidah ayat 90)

Demikian Allah membuat larangan secara berangsur-angsur dan sebaliknya
dalam pembinaan hukumpun secara berangsur-angsur pula.

5. Memetik pelajaran dari Al-Qur’an

Selain mengetahui sebab-sebab turunya Al-Qur’an, perlu pula
mengetahui cara mengambil pelajaran yang terdapat di dalamnya.
terutama yang berhubungan dengan hukum.

Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa macam kedudukan ayat, antara
lain sebagai berikut :

1. Ada yang perintahnya jelas, tetapi caranya tidak jelas. Seperti ayat :

واقيموا الصلاة. البقرة 43
Artinya :
”Dan dirikanlah olehmu shalat”. (S. Al-baqarah ayat 43)
Dalam ayat ini perintah shalat jelas, tetepi cara melaksanakannya
tidak disebutkan.

2. Ada yang perintahnya jelas, tetapi ukurannya tidak jelas. Misalnya :

واتواالزكاة. البقر43

Artinya :
“Dan keluarkanlah olehmu zakat”. (S. Al-baqarah ayat 43)
Ayat ini jelas perintahnya tentang zakat, tetapi ukurannya dan
nishabnya tidak diterangkan di dalam ayat ini.

Kalau kita menjumpai ayat-ayat semacam ini, maka perlu sekali adanya
penjelasan lebih lanjut. Penjelasan ini tidak ada yang berhak
memberikannya, kecuali Nabi Muhammad saw. Sebagaimana firman Allah :

·وانزلنا اليك الذكرلتبين للناس. النحل 44

Artinya :
“Dan kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur’an, agar kamu
menerangkan kepada ummat manusia”. (S. An-Nahl ayat 44)

Adz-Dzikru oleh sebagian ulama’ diartikan segala yang datang dari
Rasulullah, yaitu sabdanya, perbuatan dan sebagainya yang menjadi
tafsir bagi Al-Qur’an, yaitu yang dinamakan “sunnah”.
____________________________________

Dasar Hukum Islam Kedua : SUNNAH
____________________________________









1. Arti sunnah dan pembagiannya masing-masing

Sunnah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara.
Sunnah menurut istilah syara’ ialah perkataan nabi Muhammad saw.,
perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan
atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, tiada
ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada terlarang
hukumnya.

2. Pembagian sunnah dan pengertiannya
         
Sunnah itu dibagi menjadi tiga :

(1) Sunnah Qouliyah = sabda-sabda Rasulullah;
(2) Sunnah Fi’liyah = perbuatan Rasulullah;
(3) Sunnah Taqririyah = diamnya Rasulullah atas ucapan
    atau perbuatan sahabat.

a.  Sunnah Qouliyah
         
Sunnah Qouliyah yaitu perkataan nabi saw. yang menerangkan hukum-
hukum agama dan maksud isi Al-Qur’an serta berisi peradaban,
hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlaq yang mulia.
Sunnah qouliyah (ucapan) dinamakan juga hadits nabi saw.

Sunnah Qouliyah juga disebut “khabar”. Jadi sunnah qouliyah
itu boleh dikatakan sunnah, hadits dan khabar.

Khabar pada umumnya dapat dibagi tiga :

1. Yang pasti benarnya,seperti apa yang datang dari Allah,
RasulNya dan khabar yang dibeikan dengan jalan mutawatir.

2.      Yang pasti tidak benarnya, yaitu pemberitaan tentang
hal-hal yang tidak mungkin dibenarkan oleh akal, seperti khabar
mati dan hidup dapat berkumpul.

3. Khabar yang tidak dapat dipastikan benar bohongnya seperti
khabar-khabar yang samar,karena kadang-kadang tidak dapat
ditentukan mana yang kuat, benarnya atau bohongnya.

b.  Sunnah Fi’liyah
         
Sunnah Fi’liyah yaitu perbuatan nabi saw. yang menerangkan
cara melaksanakan ibadah, misalnya cara berwudhu, shalat dan
sebagainya.

Sunnah Fi’liyah itu terbagi sebagai berikut :

1. Pekerjaan nabi saw. yang bersifat gerakan jiwa, gerakan hati,
   gerakan tubuh, seperti : bernafas, duduk, berjalan dan sebagainya.
   Perbuatan seperti ini tidak bersangkut-paut dengan soal hukum,
   dan tidak ada hubungannya dengan suruhan larangan atau tauladan.

2. Perbuatan nabi saw. yang bersifat kebiasaan, seperti :
   cara-cara makan, tidur dan sebagainya. Perbuatan semacam ini
   pun tidak ada hubungannya dengan perintah, larangan, dan tauladan.
   kecuali kalau ada perintah anjuran nabi untuk mengikuti cara-cara
   tersebut.

3. Perbuatan nabi saw. yang khusus untuk beliau sendiri, beristri
   lebih dari empat. Dalam hal ini orang lain tidak boleh mengikutinya.

4. Pekerjaan yang bersifat menjelaskan hukum yang mujmal,
   seperti : shalatnya, hajjinya, yang kedua-duanya menjelaskan
   sabdanya :

صلواكمارأيتمونى اصلى.
         
Artinya :
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”.

Dan :

خذوا مناسككم.
         
Artinya :
“Ambillah dari padaku hal-hal (pelakuan) ibadah hajjimu”.

Hukum perbuatan tersebut  sama dengan hukum apa yang dijelaskan,
baik wajib maupun mandubnya.

5. Pekerjaan yang dilakukan orang lain sebagai hukuman, seperti:
   menahan orang,atau mengusahakan milik orang lain.

6. Pekerjaan yang menunjukkan kebolehan saja, seperti: berwudhu
   dengan satu kali, dua kali dan tiga kali.

c. Sunnah Taqririyah

Sunnah Taqririyah yaitu bila nabi saw. mendengar sahabat mengatakan
sesuatu perkataan atau melihat mereka memperbuat suatu perbuatan,
lalu ditetapkan dan dibiarkan oleh nabi saw. dan tiada ditegurnya
atau dilarangnya, maka yang demikian dinamai sunnah ketetapan Nabi
(taqrir).

Maka perkataan atau perbuatan yang didiamkan itu sama saja dengan
perkataan dan perbuatan Nabi sendiri, yaitu dapat menjadi hujjah
bagi ummat seluruhnya.

Syarat sahnya taqrir ialah orang yang dibiarkannya itu benar-benar
orang yang tunduk kepada syara’, bukan orang kafir atau munafiq.

Contoh-contoh taqrir antara lain sebagai berikut:

1. Mempergunakan uang yang dibuat oleh orang kafir.
2. Mempergunakan harta yang diusahakan mereka seketika masih kafir.
3. Membiarkan dzikir dengan suara keras sesudah shalat.
______________________________________

Dasar Hukum Islam ketiga : IJTIHAD
______________________________________










1. Pengertian dan Peranan Ijtihad

Kata ijtihad berasal dari  اجتهد -  يجتهد -  اجتهاد      “bersungguh-sungguh, rajin, giat”.
Kemudian dikalangan para ulama’ perkataan “ijtihad” ini khusus digunakan
dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum
(fiqih) untuk mengetahui hukum syari’at.

Jadi dengan demikian, ijtihad itu ialah perbuatan menggali hukum
syar’iyyat dari dalil-dalilnya yang terperinci dalam syari’at.
Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Imam Ghozali mendefinisikan ijtihad sebagai usaha sungguh-sungguh dari
seorang mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari’at.

Dalam batasan lain dikatakan :

الإجتهاد هو استفراغ الوسع فى نيل حكم شرعىّ بطريق الإستنباط من الكتاب والسّنّة.

Artinya :
”Ijtihad ialah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum
syara’ dengan jalan istimbat (mengeluarkan hukum) dari kitab dan sunnah.

Ijtihad sebagaimana dijelasakan di atas mempunyai peranan yang sangat
penting dalam penetapan status hukum suatu masalah yang belum ada
hukumnya secara rinci baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.

Tanpa ada ijtihad banyak masalah yang dihadapi manusia tidak dapat
dipecahkan karena tidak diketemukan hukumnya dalam kedua sumber pokok
tersebut. Dengan ijtihad masalah-masalah yang belum ada hukumnya menjadi
jelas status hukumnya.

2. Hukum Ijtihad

Menurut Syekh Muhammad Khudlaribahwa hukum ijtihad itu dapat
dikelompokkan menjadi :

a. Wajib ‘Ain, yaitu bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah,
   dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui.

b. Wajib Kifayah, yaitu apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan
sesuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedang selain dia
masih ada mujtahid lain. Apabila seorang mujtahid telah menyelesaikan
dan menetapkan hukum sesuatu tersebut, maka kewajiban mujtahid yang lain
telah gugur.

c. Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang
belum terjadi.

3. Syarat-syarat Ijtihad

Ijtihad itu tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Seseorang
diperbolehkan melakukan ijtihad bila syarat-syarat ijtihad dipenuhi.
Syarat-syarat tersebut terbagi menjadi dua, yaitu syarat-syarat umum
dan syarat-syarat khusus dan syarat pelengkap.

a. Syarat-syarat Umum

1. Baligh
2. Berakal sehat
3. Memahami masalah
4. Beriman

b. Syarat-syarat Khusus

1. Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah
yang dianalisis.

2. Mengetahui sunnah-sunnah nabi yang berkaitan dengan masalah
yang dianalisis.

3. Mengetahui maksud dan rahasia hukum islam.

4. Mengetahui kaidah-kaidah kulliyah.

5. Mengetahui kaidah-kaidah bahasa arab.

6. Mengetahui ilmu ushul fiqih.

7. Mengetahui ilmu mantiq.

8. Mengetahui penetapan hukum asal berdasarkan bara’ah asliah.

9. Mengetahui soal-soal ijma’.

c. Syarat-syarat pelengkap

1. Mengetahui bahwa tidak ada dalil qath’iy yang berkaitan
dengan masalah yang akan ditetapkan hukumnya.

2. Mengetahui masalah-masalah yang diperselisihkan oleh para
ulama’ dan yang akan mereka sepakati.

3. Mengetahui bahwa hasil ijtihad itu tidak bersifat mutlaq.

4. Tigkatan-tingkatan Mujtahid

Tingkatan ini sangat bergantung pada kemampuan, minat, dan
aktifitas yang ada pada mujtahid itu sendiri. Secara umum
tingkatan mujtahid ini dapat dikelompokkan menjadi :

a. Mujtahid Mutlak atau Mustaqil.
b. Mujtahid Muntasib.
c. Mujtahid Fil Mazahib.
d. Mujtahid Murajjih.
____________________________________

Dasar Hukum Empat Islam : IJMA’
____________________________________











1. Pengertian Ijma’

Ijma’ menurut bahasa, artinya : sepakat, setuju, atau sependapat.
Sedangkan menurut istilah, ialah :

اتّفاق مجتهدى امّة محمّد صلى الله عليه وسلّم بعد وفاته فى عصر من الاعصار على امر من الامور.
         
Artinya :
“Kesamaan pendapat para mujtahid umat Nabi Muhammad saw. setelah
beliau wafat, pada masa tertentu tentang masalah tertentu”.

Dari pengertian diatas dapatlah diketahui, bahwa kesepakatan
orang-orang yang bukan mujtahid, sekalipun mereka alim atau
kesepakatan orang-orang semasa dengan nabi tidaklah disebut
sebagai ijma’.

Para ulama’ berbeda pendapat mengenai jumlah mujtahid yang
setuju atau sepakat sebagai ijma’, namun pendapat jumhur,
ijma’ itu disyaratkan setuju paham mujtahid (ulama) yang ada
pada masa itu.

Tidak sah ijma’ jika salah seorang ulama dari mereka yang hidup
pada masa itu menyalahinya. Selain itu, ijma’ ini harus
berdasarkan kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah dan tidak boleh
didasarkan kepada yang lainnya.

Contoh mengenai ijma’ antara lain ialah menjadikan as-Sunnah
sebagai salah satu sumber islam. Semua mujtahid dan bahkan
semua umat islam sepakat (ijma’) menetapkan as-Sunnah sebagai
salah satu sumber hukum islam.

Kesepakatan ulama ini dapat terjadi dengan tiga cara, yaitu :

1. Dengan ucapan (Qouli),
2. dengan perbuatan (Fi’li),
3. dengan diam (sukut)

2. Macam-macam Ijma’

1. Ijma’ Ummah
2. Ijma’ Sahaby
3. Ijma’ Ahli Madinah
4. Ijma’ Ahli Kufaah
5. Ijma’ Khalifah yang empat
6. Ijma’ Syaikhany
7. Ijma’ Ahli Bait

3. Kedudukan Ijma’ Sebagai Sumber Hukum

Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma' dapat dijadikan hujjah
dan sumber hukum islam dalam menetapkan sesuatu hukum dengan
nilai kehujjahan bersifat dzhanny. Golongan syi'ah memandang
bahwa ijma' ini sebagai hujjah yang harus diamalkan.

Sedang ulama-ulama Hanafi dapat menerima ijma' sebagai dasar
hukum, baik ijma' qath'iy maupun dzhanny. Sedangkan ulama-
ulama Syafi'iyah hanya memegangi ijma' qath'iy dalam menetapkan
hukum.

Dalil penetapan ijma' sebagai sumber hukum islam ini antara
lain adalah :

Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 59 :

يايهاالذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الأمر منكم ( النساء : 59)

 Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan rasul-Nya
dan Ulil Amri diantara kamu".

Yang dimaksud "ulil amri" ialah orang-orang yang memerintah
dan para ulama. Menurut hadits:

لاتجتمع أمّتى على الضّلالة
Artinya:
"Ummatku tidak bersepakat atas kesesatan".

Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud dengan Ulil Amri
fid-dunya, yaitu penguasa, dan Ulil Amri fid-din, yaitu mujtahid.
Sebagian ulama lain menafsirkannya dengan ulama.

Ijma' ini menempati tingkat ketiga sebagai hukum syar'iy, yaitu
setelah Al-Qur'an dan as-Sunnah.

Dari pemahaman seperti ini, pada dasarnya ijma' dapat dijadikan
alternatif dalam menetapkan hukum sesuatu peristiwa yang di dalam
Al-Qu'an atau as-Sunnah tidak ada atau kurang jelas hukumnya.

4. Sebab-sebab Dilakukan Ijma'

Di antara sebab-sebab dilakukannya ijma' ialah :

a. Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status
hukumnya, sementara di dalam nash Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak
diketemukan hukumnya.

b. Karena nash baik yang berupa Al-Qur'an maupun as-Sunnah sudah
tidak turun lagi atau telah berhenti.

c. Karena pada masa itu jumlah mujtahid tidak terlalu banyak
dan karenanya mereka mudah dikoordinir untuk melakukan kesepakatan
dalam menentukan status hukum persoalan permasalahan yang timbul
pada saat itu.

d. Di antara para mujtahid belum timbul perpecahan dan kalaulah
ada perselisihan pendapat masih mudah dipersatukan.
___________________________________

Dasar Hukum Islam ke-lima : QIYAS
____________________________________











1. Pengertian Qiyas
         
Qiyas menurut bahasa berarti mengukur, memperbandingkan, atau
mempersamakan sesuatu dengan lainnya dikarenakan adanya persamaan.
Sedang menurut istilah qiyas ialah menetapkan hukum sesuatu yang
belum ada ketentuan hukumnya dalam nash dengan mempersamakan
sesuatu yang telah ada status hukumnya dalam nash.

Berbeda dengan ijma', qiyas bisa dilakukan oleh individu, sedang
ijma' harus dilakukan bersama oleh para mujtahid.

2. Kedudukan Qiyas sebagai sumber hukum Islam

Qiyas menurut para ulama adalah hujjah syar'iyah yang keempat
sesudah Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'.

Mereka berpendapat demikian dengan alasan:
Firman Allah :

فاعتبروا يااولى الابصار. ( الحسر : 2)
Artinya:
"Hendaklah kamu mengambil i'tibar (ibarat = pelajaran) hai
orang-orang yang berfikiran". (S. Al-Hasyr ayat 2)

Karena i'tibar artinya "qiyasusysyai-i bisysyai-i : membandingkan
sesuatu dengan sesuatu yang lain".

3. Rukun Qiyas
Rukun qiyas ada empat

a. Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran.
b. Far'un (cabang) yang diukur
c. 'Illat, yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
d. Hukum, yang ditetapkan pada far'i sesudah tetap pada ashal.

4. Macam-macam Qiyas

Qiyas ini ada empat macam :

a. Qiyas aulawi (lebih-lebih)
   Qiyas aulawi ialah yang 'illatnya sendiri menetapkan adanya hukum.
b. Qiyas musawi (bersamaan 'illatnya)
   Qiyas musawi ialah 'illatnya sama dengan 'illat qiyas aulawi.
c. Qiyas dilalah (menunjukkan)
   Qiyas dilalah ialah yang 'illatnya tidak menetapkan hukum.
d. Qiyas syibh (menyerupai)
   Qiyas syibh ialah mengqiyaskan cabang yang diragukan di
   antara kedua pangkal ke mana yang paling banyah menyamai.

5. Sebab-sebab Dilakukan Qiyas

a. Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status
   hukumnya, sementara di dalam nash Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak
   diketemukan hukumnya dan mujtahid pun belum melakukan ijma'.

b. Karena nash, baik berupa Al-Qur'an maupun as-Sunnah telah
   berakhir dan tidak turun lagi.

c. Karena adanya persamaan 'illat antara peristiwa yang belum
   ada hukumnya dengan peristiwa yang hukumnya telah ditentukan
   oleh nash.
_________________________________________

Dasar ke-enam : MASHALIHUL MURSALAH
_________________________________________











1.    Pengertiannya

Mashalih bentuk jama' dari mashlahah, artinya kemaslahatan,
kepentingan. Mursalah berarti terlepas. Dengan demikian
mashalihul mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas.

Maksudnya ialah penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan,
yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas mereka.

2.    Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum

Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan mashalihul
mursalah sebagai sumber hukum.

1. Jumhur ulama menolaknya sebagai sumber hukum, dengan
alasan :

a. Bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang dibenarkan, syariat
senantiasa memperhatikan kemaslahatan umat manusia.

b. Pembinaan Hukum Islam yang semata-mata didasarkan kepada
maslahat berarti membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.

2. Imam Malik membolehkan berpegang kepadanya secara mutlak.
Namun menurut Imam Syafi'i boleh berpegang kepada mashalihul
mursalah apabila sesuai dengan dalil kully atau dalil juz'iy
dari syara.

Pendapat kedua ini berdasarkan :

a. Kemaslahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada
   habis-habisnya.

b. Para sahabat dan tabi'in serta para mujtahid banyak menetapkan
   hukum untuk mewujudkan maslahat yang tidak ada petunjuknya dari
   syari'.

3. Dalam Al-Qur'an dan hadits, tidak ada nash yang memerintah
pengumpulan mushaf Al-Qur'an tetapi oleh ummat Islam hal ini
dilakukan, tiada lain ialah karena mengingat maslahat ummat.

4. Dalam pernikahan mengadakan pensyaratan adanya surat nikah,
untuk sahnya gugatan, nafkah dan pembagian pusaka.

3. Syarat-syarat Berpegang Kepada Mashalihul Mursalah

1.) Maslahat itu harus jelas dan pasti dan bukan hanya berdasarkan
kepada prasangka.

2.)   Maslahaat itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

3.)   Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak
bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan
dengan nash atau ijma'.
_______________________________________________

Dasar Hukum Islam ke-Tujuh : SADDUDZ DZARI'AH
_______________________________________________



1. Pengertiannya

Dyara'i jamak dari kata dzari'ah artinya jalan. Saddudz dzari'ah
berarti menutup jalan. Menurut istilah ulama Ushul Fiqih bahwa yang
di sebut dengan dzari'ah ialah menghambat segala sesuatu yang menjadi
jalan kerusakan.

2. Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum

1. Menurut Imam Malik, jalan-jalan yang mendatangkan kerusakan itu
harus dihindarkan.

2. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, bahwa Saddudz Dzari'ah
tidak dapat dijadikan sumber hukum, karena sesuatu yang menurut hukum
asalnya mubah, tetap diperlakukan sebagai yang mubah. Dalam sebuah
hadits nabi saw. dikatakan :

دع مايربك الى مالايربك
Artinya :
"Tinggalkan apa yang meragukan bagimu kepada apa yang tidak meragukan".
_____________________________

Dasar ke-delapan : ISTISHAB
_____________________________










1. Pengertiannya

Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah tetap di
masa lalu, diteruskan sampai yang akan datang, selama tidak
terdapat hukum yang mengubahnya.

2. Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam

Jumhur ulama mengatakan bahwa istishab dapat dijadikan pegangan
sebagai hujjah, karena dalam sejarah kehidupan manusia sudah
terbiasa dan menjadi kekuatan hukum bila berpegang kepada hukum
yang berlaku sebelumnya.

Dari prinsip-prinsip ini ditetapkan kaidah-kaidah fiqih
sebagai berikut :

a.    Asal sesuatu itu tetap sebagaimana adanya :

الاصل بقاء ماكان على ماكان
Artinya :
"Pada dasarnya yang dijadikan dasar adalah sesuatu yang terjadi
sebelumnya".

Misalnya hukum asal makanan dan minuman adalah lala.

b. Apa yang telah diyakini adanya, tidak hilang karena adanya
keragu-raguan.

ما ثبت باليقين لايزول بالشّك
Misalnya seorang yang telah berwudlu kemudian dia ragu-ragu, apakah
wudlunya sudah batal atau belum, maka wudlunya tetap ada (tidak batal).

c. Asal hukum sesuatu adalah ibahah (boleh), sampai ada dalil
yang mengharuskan meninggalkan hukum tersebut.

الاصل فى الاشياء الاباحة
Misalnya asal hukum akad jual beli itu boleh.

Sebagian ulama berpendapat, terutama golongan Hanafiyah mengatakan
bahwa istishab itu hanya berlaku bila dipergunakan untuk menolak.
_____________________________

Dasar ke-sembilan : ‘URF
______________________________

1. Pengertiannya

Urf ialah segala sesuatu yang sudah saling dikenal dan dijalankan
oleh suatu masyarakat dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa
perkataan, perbuatan maupun meninggalkan.

Menurut ahli syara' urf bermakna adat, atau antara urf dan adat
itu tidak ada perbedaanya. Diantara contah urf amali ialah jual
beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dengan tidak
mengucapkan shighat. Contah urf Qouly ialah orang telah mengetahui
bahwa kata ar-rajul itu untuk laki-laki, bukan untuk perempuan.

2. Macam-macam Urf dan Hukumnya

a. Urf shahih, yaitu apa yang telah dikenal orang tersebut tidak
bertentangan dengan syari'at, tidak menghalalkan yang haram, dan
tidak menggugurkan kewajiban.

Urf seperti ini diperbolehkan dan bahkan harus dilestarikan, sebab
sesuatu yang baik itu pasti mendatangkan maslahat bagi manusia.

b. Urf Fasid, yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia,
tetapi berlawanan dengan syari'at, atau menghalalkan yang haram
dan menggugurkan kewajiban. Urf seperti ini hukumnya haram,
sebab bertentangan dengan ajaran agama.

3. Kedudukan Urf sebagai sumber hukum

Untuk urf shahih haruslah dilestarikan dalam kaitannya dengan
upaya pembentukan hukum dan proses peradilan.

______________________________

Dasar kesepuluh : ISTIHSAN
______________________________








1. Pengertiannya

Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik. Sedang menurut
istilah Ahli Ushul yang dimaksud istihsan ialah berpindahnya seorang
mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada
hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari
hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat istisna'y (pengecualian),
karena ada dalil syara' yang menghendaki perpindahan itu.

Dari pengertian di atas jelas bahwa istihsan itu ada dua, yaitu :

1. Menguatkan qiyas khafy atas qiyas jaly dengan dalil. Misalnya
menurut ulama Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca
Al-Qur'an berdasarkan istihsan tetapi haram menurut qiyas.

Qiyas : Wanita yang sedang haid itu diqiyaskan kepada orang junub
dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca
Al-Qur'an, maka orang yang haid juga haram membaca Al-Qu'an.

Istihsan : Haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya lama.
Karena itu, wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an,
sebab bila tidak, maka haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh
pahala ibadah apa pun, sedang laki-laki dapat beribadah setiap saat.

2. Pengecualian sebagian hukum kully dengan dalil. Misalnya jual
beli salam (pesanan) berdasarkan Istihsan diperbolehkan. Menurut
dalil kully, syara' melarang jual beli yang barangnya tidak ada
pada waktu akad. Alasan istihsan ialah manusia berhajat kepada
akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.

2.    Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam

Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan :

1) Jumhur ulama menolak berhujjah dengan istihsan, sebab berhujjah
dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.

2) Golongan Hanafiyah membolehkan berhujjah dengan istihsan.
Menurut mereka, berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan
qiyar khafy yang dikuatkan terhadap qiyas jaly atau menguatkan
satu qiyas terhadap qiyas lain yang bertentangan dengannya
berdasarkan dalil yang menghendaki penguatan itu.
______________________________________________________________

Analisa Dasar Hukum Islam Pada Pernikahan Lily Kuslolita yang
beragama Islam dan Rinto Harahap yang beragama Kristen
______________________________________________________________

Para kaum muslimin muslimat dimanpun berada...!

Jika dihubungan dengan pernikahan Ibu Lily Kuslolita dengan Rinto
Harahap maka Dasar hukum Islam yang terlanggar adalah :

1. Qur'an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-
orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali (kekasih); sebagian mereka
adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu
mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maidah: 51).

يا أيها الذين آمنوا لا تتولوا قوما غضب الله عليهم
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memberikan wala’
(loyalitas) kepada kaum yang dimurkai oleh Allah (orang-orang kafir)
”(QS. Al-Mumtahanah: 13)

2. Hadits

Ketika Abu Talib meninggal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak megurusi mayatnya sama sekali. Beliau hanya menyuruh Ali bin Abi
Talib untuk mennguburkannya.

Padahal kita tahu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berharap
agar Abu Tallib masuk Islam. Sampai ketika pamannya meninggal dalam
kondisi kafir, beliau sangat sedih dan ingin memohonkan ampun untuk
Abu Talib.

Dari Ali bin Abi Talib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika pamannya
meninggal, dia datang melapor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam:

إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ

“Sesungguhnya pamanmu, si tua yang sesat telah mati.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan,

اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ
“Segera kuburkan bapakmu.” (HR. Abu Daud 3214 dan Nasai 2006).

Imam Malik rahimahullah mengatakan:

لا يغسل المسلم والده إذا مات الوالد كافرا , ولا يتبعه ، ولا يدخله قبره ، إلا أن يخشى أن يضيع : فيواريه

“Seorang muslim tidak boleh memandikan ayahnya, jika ayahnya mati kafir,
tidak boleh mengiringi mayatnya, dan tidak boleh pula memasukkannya
ke kuburan. Kecuali jika dia khawatir mayitnya tidak terurus, maka
dia boleh menguburkannya.” (al-Mudawanah, 1:261).

Dalam Syarah Muntaha al-Iradat dijelaskan maksud Imam Malik di atas,

لا يغسل المسلم والده إذا مات الوالد كافرا , ولا يتبعه ، ولا يدخله قبره ، إلا أن يخشى أن يضيع : فيواريه

“Orang muslim tidak boleh memandikan orang kafir”, karena adanya
larangan untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir. Karena hal
itu termasuk mengagungkan dan mensucikannya, karena itu, perbuatan ini
tidak dibolehkan. Sebagaimana tidak boleh menshalati mayatnya.”
(Syarh Muntaha al-Iradat, 1:347).

Dalam Kasyaful Qana’ dinyatakan,

ولا يغسّل مسلم كافرا  للنهي عن موالاة الكفار ، ولأن فيه تعظيما وتطهيرا له ، فلم يجز ؛ كالصلاة عليه

“Seorang muslim  diharamkan memandikan orang kafir, meskipun dia kerabat
dekat. Dilarang pula mengkafani, menshalati mayatnya, mengikuti jenazahnya
atau menguburkannya. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Hai orang-
orang yang beriman, janganlah kalian memberikan wala’ (loyalitas)
kepada kaum yang dimurkai oleh Allah”. Sementara memandikan mayit
dan semacamnya, termasuk memberikan loyalitas kepadanya. Karena
mengandung unsur; mengagungkan dan mensucikan mereka. Ststusnya
seperti menshalati mereka.. kecuali jika tidak ada orang lain yang
menguburkannya maka keluarganya harus menguburkannya.”
(Kasyaful Qana’, 2:123).

Allahu a’lam

Ket :











Dengan demikian masalah Ibu Lily Kuslolita yang menyolatkan suaminya
yang Kristentelah terjawab di Dasar Hukum Islam Pertama dan Kedua
yaitu Qur'an dan Hadist.

Karena Dasar hukumnya telah terjawab dalam Qur'an dan Hadits, maka
Dasar Hukum Islam lainnya seperti Ijtihad - Ijma - Qiyas - Mashalihul
Mursalah - Sadduz Djari'ah - Istishab - Urf - Istihsan, sudah tidak
diperlukan lagi, karena kedudukan Dasar Hukum Qur'an dan Hadits
lebih kuat.
_________

Penutup
_________

Demikian penjelasannya para kaum muslimin muslimat...!

Semoga dapat lebih menginspirasi kita semua dalam meninjau suatu
masalah atau persoalan dari sisi Pandangan ke Islaman.

Apakah cara anda "Jatuh Cinta" atau "Putus Cinta" atau "berduaan
bercinta" atau "Tak bercinta" sudah sesuai dengan ajaran Islam.
Itu maksud saya dan ketahui Dasar Hukum Islamnya. Sudah...!

...dan...

Jika sudah sesuai dengan, "Dasar Hukum Islam" maka apapun kata
orang tak usah kau perdulikan lagi.

....dan ....

Jika tak sesuai, maka apapun kata orang, "Terimalah". Karena bukan
hanya kita yang hidup di dunia ini, orang lain juga hidup dan ingin
taat beragama sementara yang lain mungkin tidak.

Iyakan Ibu Lily Kuslolita...???

"Islam itu Indah...!

Wasalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

dan perkenalkan, nama saya :


_______________________________________________________________
Cat : 
*Pada saat penulis, menulis-nulis dan membaca-baca macam berita
mengenai Rinto Harahap dan Istrinya termasuk macam kisah borunya,
penulis merasakan, "Bahwa ada keinginan Rinto Harahap ini di akhir
hayatnya untuk masuk Agama Islam".

Tetapi keinginan ini dipendamnya, karena adanya rasa kuatir jika
dia telah meninggal pihak keluarganya / saudaranya yang Kristen
tidak akan mengurusnya.

Dan sesungguhnya, ketika beliau menikahpun dengan agama Islam dia
sudah sedikit merasa terasing dan keluarganya yang lain yang
beragama Islam.

Dan beliapun menjadi lebih terasing lagi ketika, boru Panggoarannya
masuk Islam juga.

"Semoga keluarga ini, istrinya dan para anak-anaknya tetap dalam
Islam dan dalam Ridho Allah Swt" Amin ya robbal alamin.












* Penulis adalah Batak Tulen, tahu persis bagaimana kerasnya,
  bencinya, dongkolnya kesalnya orang Batak Utara (Para HKBP)
  jika mendengar para putra-putrinya masuk Islam.

* Sebagai gambaran, "Jika ada pernikahan beda agama sebanyak 10
  keluarga, yang pria-nya adalah Batak Kristen dan wanitanya
  adalah muslim maka nyaris ke-10 orang Batak Kristen tersebut
  tak ada yang berani pindah agama masuk Islam.

  Kerasnya bukan main orang Batak Kristen ini kalau soal agama,
  sementara mereka kalau bukannya wanita muslim, bukan itu pula
  yang mereka cintai.

  Wanita Agama Budha, agama Hindu, Agama Konghuchu masih banyak
  tersedia di Nusantara ini. Itu aja yang kalian cintai kenapa
  rupanya para putra batak Kristen, para lae atau ale-ale...?

* Wanita Muslim Nusantara ini juga banyak yang tipis koma kurang
  keimanan-nya, "Kena rayuan Putra Batak Kristen dikit uda
  langsung klepek-kelepek, langsung kayak sayur yang kena siram
  air panas.

  "Iya la bang-e, akupun cintanya sama abang Tagor Tigor Togur,
  masuk agama Kristenpun maunya aku...? Begitula mungkin kata
  para wanita muslim Nusantara ini ya sama putra Batak Kristen
  ini.

  Padahal yang di kasih si Tagor Tigor Togur ini cuma sebotolnya
  "Teh Botol". uda rela wanita muslim ini pindah agama. Murah
   kalila kalian buat harga agama kalian itu.

  Agama Islam yang sudah kalian pelajari dari sejak kalian lahir,
  dari sejak kalian SD, SMP, SMA, rela kalian pindah agama hanya
  karena sebotol teh botol yang dikasih orang Batak.

  Agkh...!

  Pantaslah kalau begitu dalam agama Islam kita ini, "Penghuni
  neraka paling banyaknya adalah wanita, agama pula kalian 
  main- mainkan...! Padahal tak matinya kalian jika tetap dalam
  agama kalian.

Para wanita muslim Nusantara dimanapun berada...!

Tahu 'ngak kalian, "Dengan menikahnya kalian sama orang Batak
Kristen apakah kalian mau ikut jadi agama Kristen atau mau tetap
dalam agama Islam, kalian itu telah menambah jumlah penganut
agama Kristen di muka bumi ini"

Karena...!

Jika kalian sudah menikah maka kalianpun menjadi beranak dan
anak kalian itupun pada umumnya bukannya kalian didik jadi
penganut agama Islam tapi justru jadi penganut agama Kristen
dengan tahap awal pemberian marga pada anak tersebut.

Dan ini artinya...!

Anda wanita muslim adalah alat bagi Pria Kristen dalam mengem
bangkan penganut agamanya. Tak kalian sadarinya itu...?

Memang dari sisi yang lain, anda adalah seorang istri yang baik
yang mungkin menjadi berbahagia pula di dunia ini, karena kebutuhan
materimu dipenuhi pria Kristen tersebut.

Tapi masa pulala, kalian para ummat muslim Nusantara Rela Pindah
Agama hanya karena materi. Tak sadarkah kalian bahwa di kehidupan
ini justru materi atau kekayaan yang kita punya itu-nya justru
yang membuat atau membawa kita pada kematian.

- Kita punya uang, kita bawa mobil, terus pigi kita jalan-jalan
  atau berwisata. Eh...belum sampai ditempat wisata mobil kita,
  yang ada kita di dalamnya ditabarak sama Kereta api terseret
  1 km dan kitapun menjadi mati dengan tanpa bentuk.

  Andai ngak punya mobil tentu ngak begitu bukan...?

- Anda wanita muslim punya uang karena dikasih pria idamannya
  yang lain agama itu, beli tiket pesawat untuk liburan ke Luar
  negeri. Eh...malah sampainya kedasar samudra Indonesa untuk
  kemudian mati karena dimakan ikan hiu.

- Jika demikian halnya kehidupan, tepatkah alasan anda wanita
  muslim untuk pindah agama hanya karena materi...? (Banyak
 agama Kristen mengatakan bahwa agama Islam adalah agama
 orang miskin dan kalian wanita Islam membuktikannya-pen)

  Iyalah kalau kalian pula bisa menjadi mati kalau ngak menikah
  sama Kristen mungkin agam Islam juga mengijikannya lewat Dasar
  Hukum Islam tertentu.

  Agama Islam itu punya harga para wanita muslim Nusantara, ada
  ribuan dan mungkin jutaan sudah para pria ummat Islam itu mati
  agar agama Islam ini tetap tegak. Maka hargailah...!

Oya...!

Para wanita muslim suku Jawa, Suku Sunda, Suku Padang atau suku
apapun di Nusantara ini (Sesuai judul lagu Batak), kecuali suku
batak,















Asal kalian tahu...!

Di Tanah Batak juga banyak wanita Muslim dan banyak pula yang
berteman dengan Pria Batak Lainnya yang Kristen, tetapi kalau
untuk menikah dengan Pria Batak Kristen tersebut nyaris satu
orangpun tak ada yang mau meskipun pria Batak tersebut punya
jabatan, punya kenderaan, rumah dan segala macamnya.

Mengapa...!

Karena cara pandang wanita muslim batak berbeda dengan wanita
muslim Jawa, Sunda, Betawi, Padang Lampung dan sebaginya.

"Bagi wanita muslim Batak, agama Islam itu adalah harga diri,
identitas, kebanggaan, lambang ketaatan dan kesucian" Karena itu
wanita Muslim Batak nyaris tidak ada yang mau menikah dengan pria
Batak yang Kristen.

"Cuma kalian sajalah wanita para muslim tanah jawa, Suku Jawa atau
Suku Sunda, Suku Lampung atau Suku Padang yang selalu merasa ketaatan
beragama Islamnya lebih baik dari ketaatan beragama Islamnya orang
Batak Islam yang mau menikah atau menikahkan putrinya pada putra
Batak yang agama Kristen".

Bagaimana...??????

Para pembaca Galeri "MSAD" Sipirok Mashali khsusnya ummat muslim
orang Jawa, Sunda, Lampung atau Padang.

Silahkan sampaikan kalau ada yang mau disampaikan dan mohon maaf
kalau kalian merasa tidak suka pada fakta-fakta yang ada.

Ket :
Jika anda pembaca blog ini adalah pembaca ummat Kristen Tanah Batak,
maka penulis bersaran, "Jangan terlalu keras kalian sama agama
kalian. Para wanita muslim kalian bikin masuk Kristen sementara
kalian tidak mau masuk Islam.

Dan itu salah satu sebabnya kenapa tulisan ini saya posting.
Sekali lagi Horas...horas...horas...!

Sama-sama orang Bataknya kita, sama-sama pemain dari
Pusuk Buhit, Sianjur Mulala...!

Untuk urusan Budaya Batak kita orang Batak bisa duduk saling
berdamping, tapi untuk urusan agama tak perlu duduk berdamping.
Kalau tak cocok...! Kalau Kata sepakat sudah tak sepakat.
Porang pun jadi...?

Siapkan Parang bekokmu Jatengger Siregar...!
Paksa orang Batak Toba itu masuk Islam semua.

Beritahu juga sama Panglima Perang Padri itu, para pemakai sorban
putih-putih itu, Tuan Rao..!,  biar berangkat kita ke Tapanuli Utara
dan kita paksa mereka mengucapkan dua kalimah sahadat.

Juga jangan lupa...!,

Kalian telepon dulu Kaharuddin Nasution biar kita suruh gabung
dengan Sahala Muda Pakpahan pun Raja Goda Seregar,

SMS mereka-meraka itu biar disiapkannya 72 Bataliyon pasukan
berani mati dari Gunung Sibualbuali.

Juga Sutan Borayun dan Sutan di Atche yang tahan tu bosi
namarara itu. Pun Oppuni Hatuggal pemilik  babiat si 72 rupo
itu.  Panggil semua...!

Kenapa rupanya...!
Takut kalian...???

Jika itu terjadi, "Cukup 7 hari dari sekarang sudah tak ada lagi
agama Kristen di tanah Batak kita bikin.

"Semua orang Batak adalah agama Islam" Itulah hasil akhirnya
kita bikin...!

Bagaimana...?

Kakakakakakaka....kkkk....kkkkk.....kkkk......

Jangan terlalu serius untuk catatan ini,
panas dingin kalian nanti.

No comments:

Post a Comment