Tuesday, January 20, 2015

Masjid Besar Ar Rahman Bogor : Hukum Islam mengucapkan Selamat Natal pada kaum Kristiani dan Perparkiran Masjid

#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar Masjid Ar Rahman Bogor Dan Hukum mengucapkan Selamat
Natal pada Kaum Kristiani, dan masalah perparkiran masjid dari hasil wisata
religi penulis ke Masjid tersebut pada tanggal 26 Desember 2014)
_________________________________________________________________











__________________

Kata Pengantar
__________________





Ada sajadah panjang terbentang
dari tepi buaian
sampai ke tepi kuburan hamba
kuburan hamba bila mati

Ada sajadah panjang terbentang
hamba tunduk dan sujud
diatas sajadah yang panjang ini
diselingi sekedar interupsi

Mencari rezeki mencari ilmu
mengukur jalanan seharian
begitu terdengar suara azan
kembali tersungkur hamba...








Maka tersujud dan tersungkurlah hamba di Masjid Ar Rahman
Jl Achmad Sogana No, 43 Bogor pada pelaksanaan Sholat Jum'at
4 Rabiul Awal 136 H atau 26 Desember 214


Para kaum muslimin muslimat dimanapun berada...!

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Postingan ini berisi :

1. Sekilas "Masjid Ar Rahman Bogor"

2. Arsitektur Masjid Ar Rahman - Bogor dalam Hubungannya
   dengan tampilan Eksterior dan Interior

3. Hukum Ummat Islam menngucapkan Selamat Natal pada ummat Kristiani, karena
   hal ini adalah salah satu topik pada saat penulis mendengar Khotbah
   Jum'at di Masjid tersebut.

4. Seluk beluk Lahan Parkir Masjid secara umum khsusnya Masjid
   Ar Rahman Bogor

5. Penutup

Selamat menyimak...!
_______________________________________________________

1. Sekilas Masjid Arrahman Bogor
_______________________________________________________

* Tampilan Umum :








* Alamat :

 Jl Achmad Sogana No, 43 Bogo

* Peta Masjid :

* Id Masjid :

* Berdiri :

_________________________________________________________________

2. Arsitektur Masjid Ar Rahman - Bogor dalam Hubungannya
   dengan tampilan Eksterior dan Interior
_________________________________________________________________

~ Eksterior ~

* Penampilan Luar Masjid








* Kubah Luar

Masjid ini menggunakan sistem kubah bertingkat dengan ciri Khas
masjid di ujungnnya yaitu bulan dan bintang

* Halaman Parkir








Halaman parkir Masjid ini sesungguhnya cukup luas, melebihi luas dari
bangunan utama masjid itu sendiri. Dan akibatnya pada saat penulis
kunjungi sebagian dari jemaah Masjid tersebut melaksanakan Sholat
Jum'at dicelah-celah lahan parkir masjid.


* Halaman Belakang

Dari hasil pengamatan penulis, halaman belkang masjid ini sepertinya
telah direncanakan untuk penambahan ruang Sholat para jemaahnya, tapi
sayang pada saat penulis kunjungi bangunan tambahan tersebut belum
selesai.

* Mick











Mick terpasang di dua tempat, satu di kubahnya dan satu lagi
di meranara Masjid hingga suara azan yang dikumandangkan
cukup nyaring terdengar dari masjid ini.

* Cat Dingding dan Tembok

Umumnya hasil perpaduan warna kuning muda dengan hijau muda.
terlihat semakin kontras ketika dipadukan dengan warna hijau tua
dari atap masjid ini.


* Merk Masjid

















Tertempel langsung pada dingding Masjid.



* Pintu Utama Masjid

Jika secara umum pintu atama Masjid selalu berhadap-hadapan dengan
mimbar masjid, maka masjid ini tidak demikian, pintu utamanya justru
dari samping masjid. Hal ini mungkin di sebabkan persesuaiannya dengan
arah kiblat masjid serta lahan yang tersedia serta belum bisanya
dikatakan masjid ini 100 % selesai.


* Menara























Menara Msjid ini sungguh gagah. Ketinggian dan ukurannya yang cukup
besar menyebabkan masjid ini mudah dikenali. Dan suara azanpun semakin
menggema ketika beberapa mick di tempatkan di menara masjid ini.


* Lingkungan Sekitar

~ Interior ~

* Ruang Sholat Utama







Seperti yang anda lihat pada photo di bawah ini, sedikit memberi kesan
agak sempit apalagi dengan pendeknya jarak antara lantai dengan atap
masjid.

* Kegiatan Masjid










___________________________________________________________________

3. Sekilas tentang Hukum Islam bagi Ummat Islam yang mengucapkan
   Selamat Natal pada Ummat Kristiani
___________________________________________________________________

Sub judul diatas salah satu bagian dari tema Khutbah pada saat penulis
sholat Jum'at di Masjid tersebut. Dan tentunya isinya secara persis tak
dapat penulis sampaikan di postingan ini, karena tujuan penulis ke Masjid
ini bukanlah untuk merekam isi khutbah, tapi untuk melaksanakan Sholat
Jum'at.

Begitupun hal yang berhubungan dengan tema tersebut atau Hukum Islam
mengucap "Selamat Natal: pada kaum kristiani dapat penulis gambarkan
lewat situs :
https://id-id.facebook.com/notes/belajar-agama-islam/bolehkah-seorang-muslim-mengucapkan-selamat-natal-/478493802615

Isinya sbb :

Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina
Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan
Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya
mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani,
sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini.

Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang
yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan), sehingga mereka menganggap
bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah
mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar
tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.

Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus
merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni,
yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah
kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang
diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan.

Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan
merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan
agama ini.

Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang
sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari
kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa
nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan
paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian
dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah,
tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang
diperselisihkan –dengan izin-Mu-

Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita
mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.

* Fatwa Pertama – 
Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama

Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin
Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan)
dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin),
3/28-29, no. 404.

Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang
kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah
kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah
seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi,
tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin
bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena
berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai)
mereka dalam perayaan ini?”

Beliau rahimahullah menjawab :

Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari
raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah
sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama
(baca : ijma’ kaum muslimin),

sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah
dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah
mengatakan,

“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang
khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal,
pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan)
kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari
 raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah
hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari
besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan
hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos
dari perkara yang diharamkan.

Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan
kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib,
bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah.
Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding
seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras,
membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut.
Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan
yang mereka perbuat.

Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang
yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan
kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim
rahimahullah-................


* Fatwa Kedua – 
Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal 
pada Mereka

Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah
dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat
pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan
untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?

Beliau rahimahullah menjawab :

Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari
orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan
selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin
hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat
hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam
(ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke
tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena
dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam.
Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam.

Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan
dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat
hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti
ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.

* Fatwa Ketiga - 
Merayakan Natal Bersama

Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah
wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)
 no. 8848.

Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan
orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan
pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang
menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka
duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka.

Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan
mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan
hal ini?

Jawab :
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam
melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang
dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena
dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak.
Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam
berbuat dosa.

Padahal Allah berfirman,

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, 
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” 
(QS. Al Maidah [5] : 2)

Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi
kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Saatnya Menarik Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan :

Pertama, 

Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk
di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan
haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa
MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.

Kedua, 

Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’
kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum
muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim.

Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal
ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras
sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya,
dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan
ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami
masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat
kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah
ijma’ (kesepakatan) mereka.

Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak
melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini
pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya
hal ini.

Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits.
Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa
ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.

Ketiga, 

jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas)
karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali
tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.

Keempat, 

tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari
orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.

Kelima, 

membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan
karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.

Keenam, 

diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan
pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan
permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.

Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin
diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini.

Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan
kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala
nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.

_________________________________________________________________

4. Seluk beluk Lahan Parkir Masjid secara umum khsusnya Masjid 
   Ar Rahman Bogor
_________________________________________________________________



























Dapat para kaum muslimin muslimat ketahui lewat link :
..........................
____________

5. Penutup
_____________

Demikian infonya para kaum muslimin muslimat dimanapun berada.
Semoga dapat memperluas wawasan ke_islaman kita, khsusnya di
bidang Masjid dan Hukum Islam Mengucapkan Selamat Natal pada kaum
Kristiani pun sekitar interior dan perparkiran Masjid.

Dan mohon ijin memperkenalkan Masjid Sri Alam Dunia Sipirok Mashali
pada DKM, Panitia PHB, Remaja Masjid pun para Jemaah Masjidnya, Masjid
Ar Rahman Bogor.

Ini Masjidnya para kaum muslimin Muslimat :


\
\














_____________________________________________________________________
Cat :

No comments:

Post a Comment