Saturday, July 27, 2013

Zakat dalam sejarah, jenis, pengelola, penerima, hikmah dan penghitungan

#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Melancarkan kaji seputar zakat guna menumbuhkan kesadaran
betapa pentingnya zakat bagi kaum penerima zakat)
_______________________________________________________









Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Berikut macam pengetahuannya :
_____________

Pengertian
_____________

Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
______________

Sejarah zakat
______________

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang
dikaruniakan Allah S.W.T. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran.
Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah
(pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari,
umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat.

Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW
melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat
bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang
miskin.

Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini
menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat,
khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan
didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat.
Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli
kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.
Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana
zakat itu harus dibayarkan.
_____________

Hukum zakat
_____________

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji,
dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah.

Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat
manusia dimana pun.
______________________

Zakat dalam Al Qur'an
______________________

QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku'".)

QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam,
lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu.")

QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung
dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-
macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya)
dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam
itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya
(dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-
lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
_____________

Jenis zakat
_____________

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan
suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram)
makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
__________________

Zakat Fitrah
__________________

Zakat fitrah adalah kadar tertentu dari makanan pokok yang di
keluarkan oleh setiap jiwa dengan sebab masuknya bulan syawal.

Dalil Tentang Wajib Zakat Fitrah

Landasan dasar wajib zakat fitrah adalah Rasulullah saw bersabda:

عن إبن عمر رضي الله عنه : فرض رسول الله زكاة الفطر من رمضان على
النّاس صاعا من تمو أو صاعا من شعير على كل حو أو أنثى من المسلمين

Artinya : dari Ibnu Umar ra: “ mewajibkan fitrah oleh Rasulullah
pada bulan Ramadhan kepada seluruh manusia, baik orang merdeka
ataupun budak, baik laki – laki maupun perempuan, yaitu satu
sha’ kurma atau langla. ( H.R Bukhari & Muslim ).





























* Wajib Zakat Fitrah Dengan Ada 3 Faktor

1)   Islam
2)    Dengan terbenamnya matahari pada akhir bulan ramadhan
3)   Mempunyai kelebihan dari pada pangan ( makanan pokok )
      pada hari lebaran.

Ketiga Ini berdasarkan sumber : ( Al – Bajuri, Juz I : 278 )

Sumber : http://tanggaislam.blogspot.com/2013/05/zakat-fitrah.html

______________________________

Zakat Fitrah Uang atau Beras
______________________________






















Mengacu pada situs :
http://majelissunnah.wordpress.com/2010/09/01/dalil-zakat-fitrah-
dengan-beras-atau-uang/
penulis mengetahui (Silakan kunjungi situs tersebut untuk
lebih jelasnya) :

1. Tidak membolehkan uang dan harus makanan pokok

Dari hadits di atas Imam Malik, Syafii, dan Hambali menyebutkan
bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokok. Ketika Imam Ahmad
bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah dengan
uang maka beliau menjawab,”Aku takut hal itu tidak memadai
dan hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW”.
Sehingga beliau menganggap bahwa hal itu adalah bertentangan
dengan sunnah Rasulullah SAW.

Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk
membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari
makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla 6/137).

Dan masih ada hadist lainnya.

2. Memb olehkan uang tidak mesti makanan pokok

Namun, At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah membolehkan
membayar zakat fithrah dengan nilainya berupa uang atau
sejenisnya. Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan
membayar harta zakat fithrah dengan menggunakan uang antara
lain adalah sabda Rasulullah shallallahu’aliahi wasallam :

dan masih ada hadist lainnya

Kesimpulan :

Dalil-dalil pendapat pertama (zakat fitrah dengan bahan makanan
pokok) lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat kedua
(dengan uang).

Mengeluarkan zakat fitri dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam karena pada masa beliau mata uang
sudah ada namun tidak dinukil kabar bahwa beliau memerintahkan
kepada para sahabatnya mengeluarkan zakat fithri dengan dinar
ataupun dirham.

Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu, jenis dan ukurannya,
maka tidak boleh diselisihi karena ibadah harus berdasarkan dalil.
Mengeluarkannya dengan uang berarti mengubah zakat fitri dari
suatu syi’ar yang tampak menjadi shodaqoh yang tersembunyi.
Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada ganti
(badal) melainkan bila aslinya tidak ada.
(Lihat Ahkam ma Ba’da Shiyam, karya Muhammad bin Rosyid
al-Ghufaili hlm. 32-33)

Agar pelaksanaan penunaian kewajiban zakat fitrah melalui amil
sesuai dengan syari’at dengan menggunakan beras, maka berasnya 
haruslah disiapkan dan dibawa sendiri oleh masing-masing muzaki, 
apakah dibawa dari rumah atau bisa juga panitia amil zakat 
menyiapkan beras atau sejenisnya yang diakadkan sebagai jual 
beli sebelum penyerahan zakat fitrah. Hal ini untuk mempermudah 
muzaki menunaikan zakat fitrah yang belum siap membawa beras 
dari rumah.
_________________________________________________________

Bacaan niat memberikan zakat fitrah dan do'a menerimanya
_________________________________________________________






















1. Bacaan Doa mengeluarkan Zakat Fitrah :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ 
نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Di eja :  Nawaitu an-ukhrija zakaatal fithri 'annafsii fardhan
lillahi ta'aalaa

Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah pada diri
saya wajib karena Allah ta'ala"


2. Bacaan Do’a Menerima Zakat fitrah :

ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا 
اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : "Sengaja Allah senantiasa memberi pahala kepada engkau,
pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan allah
memberikan berkah kepada engkau pada apa saja yang tinggal

pada engkau serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau"
______________________

Yang berhak menerima
______________________

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam
Surah at-Taubah ayat 60 yakni:

1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak
mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan
untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya

6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal
dan tidak sanggup untuk memenuhinya.

7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah
   (misal: dakwah, perang dsb)

8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
_____________________________________________________

Pembayaran Zakat Mal dengan Uang Kertas mas dan perak
_____________________________________________________

Berikut catatannya dari Tigor Mangaratua sebagai status FB :

Sejak sekitar satu abad silam umat Islam belum bisa keluar dari
krisis moneter yg dikendalikan sistem uang kertas secara
internasional.

Sejak Dinar (uang emas) dan Dirham (uang perak) diganti uang kertas,
Umat Islam tertipu oleh bisikan ''pertukaran kertas-kertas kecil
bernama dolar dengan sekian ton emas, sekian hektare hutan, dan.
Sebagainya addalah halal.

Pada masa transisi berakhirnya penggunaan Dinar dan Dirham diganti
dengan uang kertas, Syeikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi (1860-1916),
salah seorang guru. K.H. Ahmad Dahlan dan K.H. Hasyim Asy'ari saat
sama-sama belajar di Makkah telah berusaha mempertahankan kedua
mata uang emas dan perak ini sebagai standar pemberlakuan zakat mal.

Dalam karyanya, Raf'u al-Iltibas 'an Hukmi al-Anwath al-Muta'amal
biha baina an-Nas, uang kertas yang disebut Nuth disamakan dengan
fulus sehingga tidak termasuk dalam syariah zakat.

Pelanggaran syariah Islam dalam pengggunaan uang kertas ini kemudian
disadari oleh berbagai tokoh. Salah satunya yaitu Syeikh Abdul Qodir
as-Sufi yang memerintahkan salah seorang muridnya asal Spanyol untuk
mengkaji kitab Al-Muwattho dan kitab-kitab klasik lainnya, hingga
dinar dan dirham pertama kali dicetak pada era moden ini sejak 1992
dan juga beredar di Indonesia sejak 1999.

(Nurman Kholis, Peneliti Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama : Opini Harian Republika,
edisi Jum'at 26 Juli 2013)
.............................................................
Catatan Tigor Mangaratua :
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1434 H.
___________________________

Yang tidak berhak menerima
___________________________

1. Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.

2. Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan
dari tuannya.

3. Keturunan Rasulullah (ahlul bait).

4. Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat,
misalnya anak dan istri.
____________________________

Syarat-syarat Wajib Zakat
____________________________

a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
_____________

Hikmah Zakat
_____________

Hikmah dari zakat antara lain:

1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka
yang miskin.

2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan
da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat
Allah SWT.

3.Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk

4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.

5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat

6. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam

7. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna
bagi ummat.
___________________________

Tanya Jawab sekitar Zakat
___________________________

Pertanyaan I:
1. Apakah orang yang bekerja sebagai PNS, anggota DPR, polisi, karyawan
swasta wajib zakat? Jika ya, berapa kali dalam setahun? Apakah dibayar
setiap bulan? Terima kasih (Mugi, 43 tahun)

Jawaban I:

Bapak Mugi yang dirahmati Allah.
Zakat adalah kewajiban bagi kita semua. Tidak memandang apa pun itu
profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan
sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Zakat yang harus dikeluarkan ialah zakat profesi, bisa dilakukan setiap
bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah baiknya
jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan.

Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi,
apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat
profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.500 =  Rp 4.420.000 per bulan.

Maka itu, apabila penghasilan bersih Bapak per bulan mencapai Rp 4.420.000,
Bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan
bersih Bapak. Demikian, semoga membantu.
_________________

Pertanyaan II:
Apakah zakat profesi ? Kapan nisabnya? (Eisnadi, 46 tahun)

Jawaban II:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bapak Isnadi yang dirahmati Allah.
Zakat profesi merupakan ijtihad para ulama di masa kini yang berangkat
dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang kuat.
Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi ialah
Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul
Wahab Khalaf, dan Syaikh Yusuf Qaradhawi.

Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi
seperti dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya,
apabila telah mencapai nisab, wajib dikenakan zakatnya.

Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait
pada 29 Rajab 1404 H/30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya
zakat profesi bila mencapai nisab meskipun mereka berbeda pendapat
dalam cara mengeluarkannya.

Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267).

Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-
baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan
(gaji) dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris,
dan sebagainya.

Adapun nisab zakat profesi itu dianalogikan dengan zakat pertanian sehingga
nisabnya senilai 520 kg beras (653 kg padi/gabah = lima ausaq) dan dikeluarkan
pada saat setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.

Jadi, Bapak bisa mengeluarkan zakat 2,5 persen dari pendapatan bersih Bapak
setiap bulan. Contoh perhitungannya adalah jika asumsi harga beras Rp 8.500
maka Rp 8.500 x 520 kg = Rp 4.420.000.

Maka itu, apabila penghasilan Bapak telah memenuhi nisab zakat sebesar
Rp 4.420.000, Bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Demikian, semoga membantu.
____________________

Kalkulator Zakat
____________________

Bagi anda yang ingin menghitung zakatnya, silakan melaju lewat link :

http://www.dudung.net/kalkulator_zakat.html

atau

http://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/haruskah-zakat-pakai-izab-
qobul.htm#.UfPzFNKEzpw
_______

Penutup
_______

Mengacu pada uraian-uraian diatas, terpikirkan oleh penulis :

1. Meskipun semua ummat muslim dunia pernah memanjatkan do'a
sapu jagatnya ummat islam, tapi tidaklah semua yang berdo'a tersebut
terkabul dengan menjadi bahagia di dunia karena "kepemilikan materi
yang mencukupi".

2. Dan kenyataannya, maka ummat islam itupun bermacam-macam dan
bertingkat-tingkat kepemilikan materinya. Karena itu kitapun mengenal
istilah miskin, fakir miskin, dll.

3. Sempurnanya agama islam menciptakan solusi pada ummatnya, maka
kitapun mengenal 2 jenis zakat. Satu jenis memberi kesan " Betapa pentingnya
ummat islam membagi sebagian dari penghasilannya kepada yang berhak
menerimanya hingga nikmat dan karunia tuhan itu bisa sama-sama ternikmati.
Dan satu lagi memberi kesan, "betapa samanya ummat islam itu di mata
Allah Swt". lewat samanya kewajiban bagi ummat dalam melaksanakan
zakat fitrah.

4. Penulis berpikir, "Andai saja agama islam itu tidak menetapkan zakat pada
ummatnnya, akan seperti apakah ummat tersebut...? Ada zakat saja dalam
agama islam sepertinya kesenjangan itu masih sangat tajam, apa lagi kalau
tidak ada zakat.

Maha benar Allah atas segala firmannya dan termasuk firman di
bawah ini :

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan
telah kusempurnakan nikmat-Ku bagi kalian dan Aku ridha Islam
sebagai agama kalian.” (Al Maidah : 3)

Dan sebagai penutup tulisan, berikut lagu "Rukun ke Tiga" dari
Raihan. Selamat mendengarkan :









































































































Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

___________________________________________________________________
Cat sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat
http://www.dompetdhuafa.org/pengertian-zakat/
http://ramadhan.kompas.com/read/2013/07/12/1443153/Konsultasi.Apakah.Zakat.Profesi.dan.Bagaimana.Nisabnya


No comments:

Post a Comment