#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar Masjid Agung Bogor dalam hubungannya
dengan pengelolaan pasar dalam tinjauan Islam)
__________________________________________________________
____________________
Kata Pengantar
____________________
Ada sajadah panjang terbentang
dari tepi buaian
sampai ke tepi kuburan hamba
kuburan hamba bila mati
Ada sajadah panjang terbentang
hamba tunduk dan sujud
diatas sajadah yang panjang ini
diselingi sekedar interupsi
Mencari rezeki mencari ilmu
mengukur jalanan seharian
begitu terdengar suara azan
kembali tersungkur hamba...
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
Para kaum muslimin muslimat dimanapun berada...!
Pada tanggal 4 Oktober 214, penulis bersama keluarga
melaksanakan sholat Magrib di Masjid Agung Pasar Anyar Bogor
dengan wisata religi mengarah pada keingin tahuan :
1. Bagaimana sejarah Masjid Agung Bogor ini...?
2. Mengapa didirikan ditengah-tengah Pasar...?
3. Dalam sejarah ke-Islamannya mana yang lebih dahulu di
dirikan Masjid apa Pasar...?
4. Mana yang lebih baik Masjid dikelola seperti Pasar atau
Pasar yang dikelola seperti Masjid.
5. Bagaimana sebenarnya pengelolaan Pasar dalam tinjauan
Islam...?
6. Adakah hubungan Masjid dengan Pasar...? dan
7. Dan lain sebainya...?
Postingan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas.
Adapun tujuan penulisan untuk perluasan wawasan keislaman
sekaligus berharap kiranya info-info ini dapat menjadi masukan
kepada para kaum muslimin muslimat yang mungkin saat ini sedang
mengelola pasar dimanapun berada.
Selamat menyimak...!
___________________________________________
Sekilas sejarah Masjid Agung Bogor
___________________________________________
Masjid Agung Kota Bogor berdiri tahun 1987, diatas tanah
milik Pemda Kota Bogor seluas empat ribu meter persegi
(4000 M2), berlokasi wilayah Pasar Kebon Kembang (populer
Pasar Anyar, sampai sekarang) di Kelurahan Pabaton Kecamatan
Bogor Tengah.
Keberadaan Masjid Agung ini karena keinginan ulama Bogor
memiliki masjid di tengah kota dengan pertimbangan banyak
berdiri Gereja. Inisiator pembangunan masjid di tengah kota
antara lain KH. Hasan Basri (alm), H. Bahrul Efendi ayahanda
Drs.H.Aqiq Daruhtaqiq, H. Ja'far Balfas.
Keinginan dan harapan tersebut direspon baik dan positif oleh
seorang muhsin, tokoh Bogor H. Jamu' yang saat itu sebagai
Direktur Bank Bumi Daya. Setelah dana awal sangat memadai
untuk memulai pembangunan kemudian usulan masjid diajukan
ke Walikota yang pada tahun tersebut dijabat oleh Ir.H.Muhamad.
Harapan tadi disambut hangat, luar biasa dan disetujuinya.
Persetujuan Walikota diimplementasikan melalui pencarian
tanah oleh Pemda. Awal opsi penunjukan tanah didekat Kantor
Keresidenan (Bakorwil) numun yang disepakati dan disetujui
Walikota di tanah Pemda yang dikelola Taman Ade Irma Suryani,
mengingat tanah tersebut kurang terkelola pihak Ade Irma Suryani.
Memang digunakan untuk istirahat dipohon rindang karena tempat
ini pada tahun 80-an masih banyak pepohonan yang besar bahkan
seringkali digunakan untuk berjudi karena dekat dengan pergolakan
ekonomi.
Taman Ade Irma Suryani yang masyhur dikenal sekarang dengan
Taman Topi,dulu Taman Topi menjadi Terminal Bis Bogor yang
kemudian pindah ke Kelurahan Baranang Siang. Tanah bagian utara
dari bagian taman tadi dijadikan masjid seperti yang dapat
disaksikan sekarang ini.
Penetapan tanah telah deal kemudian Walikota Bogor Ir.H.Muhamad
menunjuk kepanitian pembangunan masjid yang di ketuai
Drs.H.Aqiq Darutahqiq, saat itu bertugas di Bapeda Kota Bogor
para anggotanya antara lain H.Jafar Balfas, H.Sya'roni. dalam
catatan bahwa saat ini pembangunan tersendat kemudian
dilanjutkan pengembang Bogor, H. Syafei Bratasenjaya sampai
pembangunan selesai.
Pada tahun 1987 terpilih dan ditetapkan ketua DKM Yakni
Drs.H.Aqiq Darutahqiq dengan anggota diantanya, H.Zaenal
Abidin (alm), H. Jamhur, H. Syafiq Affandi dan yang lainnya.
Ketika H. Aqiq pindah tugas ,kemudian amanah ketua DKM H.Adang
Sukandar, orang Cirebon yang saat itu Kepala Kandepag Kota Bogor,
kemudian amanah ketua DKM diemban H. Adam Ibrahim, H.Idim,
H.Rahmat Sulaeman, H.Saeroji dan yang sekarang H. Dede Supriatna
sampai 2016. Berarti sampai sekarang sudah 7 ketua DKM Agung.
Penggunaan Masjid Agung diresmikan oleh gubernur Jawa Barat,
Drs.H.Aang Kunaefi diaula PDAM Cipaku. karena pada saat yang
sama berbarengan dengan peresmian PDAM tersebut.
Terkaitan kepengurusan DKM banyak dilibatkan komunitas Pasar
Kebon Kembang atau Pasar Anyar pada masa ketua DKM H. Rahmat
Sulaeman. sebelum beliau memegang amanat tersebut, komunitas
pasar hanya sedikit yang terlibat kepengurusan. dengan
banyaknya komunitas pasar masuk kejajaran pengurus, H.Rahamt
Sulaeman dan para pengurus lain...
masjid karena jama'ah nya mayoritas pedagang dan pengujung
pasar, memudahkan komunikasi dengan jama'ah serta kemudahan
fund raising (pengumpulan dana terutama zakat,infak dan
shodaqoh) untuk di berdaya, dimanfaatkan dan disalurkan
kepada yang berhak.
Masjid Agung sekarang telah mengalami masa pertumbuhan baik,
banyaknya sumber pendapatan yang digali dari potensi masjid
yang ada. Perbaikan dan penerapan managemen modern mulai
diterapkan. Meskipun mimpi besar ...
paling tidak upaya terus mengarah kesempurnaan managemen dan
fungsi masjid yang diharapkan seperti zaman Nabi SAW selalu
mengikat dan profesional.
Sumber :
http://simbi.kemenag.go.id/simas/index.php/profil/masjid/523/?tipologi_id=3
______________________________________
Sekilas Pasar dalam tinjauan Islam
______________________________________
* Hal Pengertian Pasar Islam
Pengertian pasar dalam Islam artinya berakhirnya sistem monopoli,
dengan hadirnya pasar membuat monopoli menjadi tidak dikenal.
Pada mulanya pasar terbuka untuk semua, untuk orang yang mempunyai
keahlian dan yang tidak mempunyai keahlian, lalu akhirnya pasar
menjadi untuk yang ahli, lalu hanya untuk segelintir ahli dan
akhirnya hanya menjadi kepemilikan satu orang dan supermarket
menjadi simbol ekonomi monopoli hari ini, barang-barang dan
aksesnya hari ini di kuasai oleh hanya segelintir perusahaan.
Pasar adalah adalah ruang terbuka dimana setiap orang dapat berdagang
atau berjual beli, dalam pasar tebuka tidak ada yang mendapat
perlakuan istimewa dari yang lain, semua adalah sama dan semua
adalah berbeda, dengan itu kita telah mulai membangun kembali
elemen inti dari masyarakat ke masyarakat fitrah.
* Hal Umar bin Khatthab ra
Perhatian Umar bin Khatthab ra mulai dari pendirian pasar,
pengaturan dan pengawasannya. Dari sisi pendirian, Umar bin
Khatthab ra memerintahkan untuk mendirikan pasar untuk umat
Islam di setiap tempat yang ditinggali umat Islam, maka rencana
pasar sesuai dengan rencana tempat tersebut.
Dari sisi pengaturan dan pengawasan pasar, Umar bin Khatthab ra
mempunyai perhatian yang besar terhadapnya. Umar al Khattab
berkeliling berkeliling sendiri di pasar-pasar untuk mengawasi
transaksi di dalamnya, padahal dia adalah seorang khalifah.
Beliau membawa tongkatnya untuk meluruskan penyimpangan dan
menghukum orang yang menyimpang. (Ibnu Sa’ad, ath-Thabaqat
al-Qubra 5/43-44, Ibnu Hajar, al-Ishabah4/143, Al-Muttaqi
al-Hindi, Kanzu al-Ummal fi Sunan al-Aqwal wa al-Af’al 5/815)
Umar juga menunjuk para pegawai untuk mengawasi pasar (muhtasib).
(ibnu Abdul Barr,Al-Isti’ab 4/341), Ibnu Hizam, Al-Mahalla 8/527,
Ibnu Hajar, al-Ishabah 8/202)
_____________________________________________________
Sekilas Pedoman Pengeloaan Pasar dalam Islam
_____________________________________________________
1. Yang datang duluan yang berhak duduk (berjualan)
Pasar serupa dengan masjid. Rasulullah shallahu alaihi wassalam bersabda:
“Pasar-pasar harus mengikuti sunnah yang sama dengan masjid, siapa yang
mendapat tempat duluan dia berhak duduk sampai dia bediri dan kembali ke
rumah atau menyelesaikan perdagangannya (suq al Muslimun ka musalla al
Muslimun, man sabaqa ila shain fahuwa lahu yawmahu hatta yadaahu) (Al
Hindi, Kanz al Ummal, V 488 no 2688)
2. Pasar tidak dimiliki pribadi
Adalah sadaqah tanpa ada kepemilikan pribadi. Ibrahim ibnu Mundhir al Hizami
meriwayatkan dari Abdullah ibn Ja’far bahwa Muhamad ibn Abdullah ibn Hasan
mengatakan, “Rasulullah shallalahu alaihi wassalam memberi kaum Muslimin
pasar sebagai sedekah (tasadaqa ala al Muslimin bi aswaqihim)
(Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304)
Tanpa panarikan uang sewa. Ibnu Zabala meriwayatkan dari Khalid ibnu Ilyas al
Adawi mengatakan, “Surat Umar ibnu Abdul Azis dibacakan kepada kami di Madinah,
yang menyatakan bahwa pasar adalah sedekah dan tidak boleh ada sewa kepada siapa
pun.(As-Samhudi, Wafa al Wafa,749)
3. Pasar tidak pakai pajak
Tanpa penarikan pajak. Ibrahim al Mundhir meriwayatkan dari Ishaq
ibn Ja’far ibn Muhamad dari Abdullah ibn Ja’far ibn al Miswat, dari
Syuraih ibn Abdullah ibn Abi Namir bahwa Ata ibn Yasar mengatakan,
“Ketika Rasulluah SAW ingin membuat sebuah pasar di Madinah, beliau
pergi ke pasar Bani Qainuqa dan kemudian mendatangi pasar Madinah,
menjejakkan kaki ke tanah dan bersabda, “Inilah pasar kalian.
Jangan membiarkannya berkurang (la yudayyaq) dan jangan biarkan
pajak apa pun (kharaj) dikenakan” (Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah
Al Munawarah, 304)
Di sana tidak ada pesan atau klaim tempat. Ibnu Zabala meriwayatkan
dari Hatim ibn Ismail bahwa Habib mengatakan bahwa Umar Ibn Khattab
(pernah) melewati Gerbang Ma’mar di pasar dan (melihat) sebuah kendi
diletakkan dekat gerbang dan dia perintahkan untuk mengambilnya.
4. Tidak ada pembatasan tempat
Umar melarang orang meletakkan batu pada tempat tertentu atau membuat
klaim atasnya (an yuhaijjir alaiha aw yahuzaha) (As-Samhudi,
Wafa al Wafa,749)
Dan di sana tidak boleh dibangun toko-toko. Ibnu Shabba meriwayatkan
dari Salih ibn Kaysan….bahwa…Rasulullah shallalahu alaihi wassalam
bersabda “Inilah pasar kalian, jangan membuat bangunan apa pun dengan
batu (la tatahajjaru) di atasnya dan jangan biarkan pajak (kharaj)
dikenakan atasnya” (As-Samhudi, Wafa al Wafa,747-8)
Abu Rijal meriwayatkan dari Israil, dari Ziyad ibn Fayyad, dari seorang
syekh Madinah bahwa Umar ibn Khattab ra. melihat sebuah toko (dukkan)
yang baru dibangun oleh seseorang di pasar dan Umar merobohkannya.
(Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 750)
5. Mengawasi Dan Mengatur Pasar
Tujuan dari kekuasaan atas pasar pada masa Umar bin Khattab ra.
adalah menjalankan pengawasan pasar untuk menjamin kebenaran jual
beli dari setiap penyimpangan dari jalan yang benar dan mengambil
harta yang harus diambil dari pasar untuk kebaikan baitul mal seperti
zakat, wakaf, infaq dan shadaqah.
Ini artinya kekuasaan pasar sangat penting untuk menjaga hak-hak
semua yang bertransaksi di pasar, juga hak-hak baitul mal.
Secara umum, tujuan dasar pengaturan pasar adalah mewujudkan kebaikan
semua orang yang berjual beli di pasar yaitu penjual dan pembeli.
Sebagaimana pengaturan tersebut ditujukan untuk memerangi segala
sesuatu yang menghalangi kebebasan bertransaksi di pasar yang bisa
membuat umat terzalimi.
6. Kebebasan Keluar Dan Masuk Pasar
Kebebasan berjual beli di pasar tidak akan terwujud selama halangan-
halangan tidak dihilangkan, orang-orang harus dapat masuk dan keluar
pasar dengan bebas, termasuk diberikan kebebasan mengangkut barang
dari satu tempat ke tempat yang lain.
Supaya pasar tetap terbuka bagi semua orang yang bertransaksi di
dalamnya, maka Umar bin Khattab ra. tidak memperbolehkan untuk
membatasi setiap tempat di pasar atau menguasai tempat tanpa memberi
temapt kepada yang lain dan orang boleh memilih tempatnya selama dia
masih berjual beli. Apabila dia sudah selesai maka tempat tersebut
untuk siapa saja yang lebih dahulu datang.
Umar bin Khattab ra. melarang mengakui tempat di pasar menjadi milik
pribadi tertentu maka ketika Umar bin Khattab ra. melihat tempat yang
dibangun oleh seseorang di pasar maka Umar bin Khattab ra. merubuhkannya.
(Ath-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk 5/220)
Umar bin Khattab ra. tidak mengizinkan bagi seseorang untuk menghalangi
gerak manusia dengan mempersempit jalan mereka ke pasar dan memukul
orang yang melakukannya dengan tongkat sambil berkata, “Enyahlah dari
jalan!”. (Al-Fakihi, Akhbar Makkah 3/245-247, Ibnu Hajar, Fathul Bari 3/526-527)
Hari ini muslim tidak mempunyai pasar untuk berdagangan, para
pedagang tidak mempunyai akses terhadap pasar, yang pada akhirnya
berjualan di pinggir jalan, yang dikejar dan digusur, mereka tidak
tidak punya hak. Kumandang pasar bebas yang kita dengar adalah
tidak lebih untuk keperluan pemilik modal riba, merekalah yang
bebas berdagang.
Pasar bebas yang kita dengar pada kenyataannya adalah adalah pasar
tertutup berbasis riba dan monopoli. Sebuah jalur distribusi
kapitalistik yang dimonopoli oleh segilintir pemilik modal (ribawi),
toko dan mall bukanlah pasar. Ini bukan pasar bebas.
Dalam Islam, pasar itu sedekah bagi kaum muslimin, makanya dalam pasar,
setiap orang bisa memanfaatkan tempat yang tersedia dengan tatacara
seperti di masjid yaitu “siapa yang datang duluan dia yang akan
mendapatkan tempat yang diinginkan”.
7. Mengawasi Cara Penawaran Para Pedagang
Umar bin Khattab ra. dalam pengawasan pasar adalah menunjukkan para pedagang
tentang cara menjual barang dagangan agar dagangan mereka laku. Umar bin
Khattab ra. membolehkan menjual barang dengan cara yang menarik dan menghiasinya
dengan syarat dibangun di atas kejujuran.
Dengan kata lain, tidak boleh melewati batas kebenaran dalam menyebutkan
dagangannya. Adapun selama ada dalam ruang kebenaran maka tidak ada larangan
untuk menunjukan dengan indah dan menghiasinya dengan hal yang bisa menarik
para pembeli.
Umar ra berkata, “Tidak masalah bila kamu menghiasi barang daganganmu
sesuai apa yang ada padanya”. (Muhammad Abdul Mun’im Afar & Muhammad
bin Said Nahi al-Ghamidi, Ushul al-Iqtishad al-Islami, hal. 242)
8. Larangan Menimbun Barang
Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan
dalam pasar Islam. Hal tersebut dikarenakan pengaruhnya terhadap jumlah
barang yang tersedia dari barang yang ditimbun, dimana beberapa pedagang
memilih untuk menahan barang dagangannya dan tidak menjualnya karena
menunggu harga naik.
Perilaku menimbun barang ini menzalimi manusia, maka Umar bin Khattab ra.
menghadapinya dengan tegas dan keras, untuk selanjutnya melarang para
penimbun barang berdagang di pasar. Umar bin Khattab ra. berkata,
“Janganlah menjual di pasar kami seorang penimbun barang!”.
(Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Al-Fiqh al-Iqtishadi, li Amiril
Mu’minin Umar bin Khaththab)
9. Mengatur Perantara perdagangan
Perdagangan tidak bisa lepas dari dari perantara yang masuk di antara
penjual dan pembeli. Perantara pedagang dibutuhkan karenya banyaknya
barang dan jasa, benyak jenisnya, meluasnya wilayah perdagangan dan
kesulitan hubungan langsung antara berbagai pihak.
Di samping mengetahui pentingnya perantara perdagangan, membiarkannya
tanpa aturan bisa menyebabkan adanya penyalahgunaan dari tugas sebenarnya
dan menjadi cara untuk menipu dan monopoli.
Hal ini bisa merusak persaingan, maka harga tidak stabil sesuai
persediaan dan permintaan barang, akan tetapi terjadi kesewenang-
wenangan dari beberapa pedagang perantara yang menyebabkan naiknya
harga.
Umar bin Khattab ra. memerintahkan untuk melaksanakan pesan Rasulullah
shallalahu alaihi wasslam, “Dan janganlah orang yang tahu menjual
kepada orang yan tidak tahu”. Umar bin Khattab ra. memerintahkan
untuk menunjukkan para pedagang dari orang Badui ke pasar,
memberitahukan mereka jalan menuju pasar, agar dia mengetahui
dengan sempurna keadaan pasar dan harga-harga dan mereka bisa
sampai ke pasar serta menjual barang dagangannya sesuai kehendaknya.
Umar bin Khattab ra. berkata, “Tunjukkan mereka ke pasar, tunjukkan
mereka jalan dan beritahu mereka tentang harga”. (Muhammad Abdul
Mun’im Afar, al-Iqtishad al-Islami 2/231)
10. Mengawasi Harga
Umar bin Khattab ra. memiliki perhatian yang besar dalam
mengikuti perkembangan harga dan mengawasinya. Ketika datang
utusan kepadanya, maka beliau bertanya tentang keadaan mereka
dan harga-harga pada mereka. (Shaluhuddin Namiq, An-Nuzhum
al-Iqtishadiyah al-Mu’ashirah wa Thatbiqatuha, hal. 370)
Islam menganggap kenaikkan harga sebagai suatu musibah atau
bencana yang turun karena dosa manusia. Hal ini terjadi ketika
harga-harga naik pada masa Rasulullah Saw dan umat Islam datang
kepada beliau untuk menentukan harga. Maka Rasulullah Saw bersabda,
“Tetapi aku berdoa…”. (Al-Azhim Abadi, Aun al-Ma’bud Syarh Sunan
Abi Dawud 9/250).
Artinya aku menghadap Allah agar menghilangkan mahalnya harga dan
meluaskan rizki”. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dari penjelasan singkat ini, sebagai muslim perlu menyadari
bahwa membangun kembali pasar seperti yang telah dijelaskan di
atas sama pentingnya dengan membangun masjid.
Perlakuannya pun hampir sama yaitu tidak boleh mengambil untung
atau sewa dari kaum muslimin yang ingin memanfaatkannya. Pembiayaan
pasar sama dengan masjid yaitu dari wakaf, infaq dan shadaqah.
Sepanjang ada sejumlah pedagang, sepuluh atau dua puluh orang pun,
yang tinggal di suatu wilayah yang sepakat dapat memulai perdagangan
dengan menggunakan dinar dan dirham sebagai uang sunnah ini maka
secara fitrah perdagangan itu dapat berlangsung, dan ini sebuah
pilihan bagi muslim dalam mentaati perintah Allah dan rasul untuk
meninggalkan riba dan menghalalkan perdagangan demikianlah
penjelasan singkat tentang pasar.
Dengan membangun pasar sesuai aturan Islam, dengan menjaga adab-adab
jual beli, semoga keberkahan Allah akan tumbuh di pasar tersebut,
karena itu setiap pedagang diwajibkan memahami hukum riba dan fikih
dagang serta adanya pengawasan dari muhtasib (pengawas pasar). Allah
menghalal jual beli dan mengharamkan riba, seperti halnya sedekah dan
mematikan riba. (Abbas Firman, IMN-World Islamic Standard)
dipublikasikan :
http://www.dinarfirst.org/pengertian-pasar-dalam-islam/
______________________________
Hubungan Pasar dengan Masjid
______________________________
1. Dari sejarah dapat kita lihat, segera setelah kedatangan Rasulullah
di Madinah Al Munawarah, yang pertama dibangun adalah masjid,
kemudian berikutnya adalah pasar bagi kaum muslimin.
2. Rasulullah shallalahu alaihi wassalam menjelaskan melalui tindakan
nyata bahwa pasar harus berupa tempat yang dapat digunakan secara
bebas oleh semua orang tanpa ada pembagian-pembagian, tidak ada
pajak, retribusi atau bahkan uang sewa.
3. Begitupun di jaman Khalifah Umar bin Khattab ra, masjid dan pasar
mendapat perhatian yang besar sehingga perencanaan keduanya nampak
dalam setiap pembangunan kota. Umar memerintahkan agar di setiap
kota dibangun masjid dan pasar. Masjid sebagai pusat ibadah dan
keilmuan sedangkan pasar sebagai pusat perdagangan.
4. Rasulullah shallahu alaihi wassalam bersabda:
“Pasar-pasar harus mengikuti sunnah yang sama dengan masjid, siapa yang
mendapat tempat duluan dia berhak duduk sampai dia bediri dan kembali ke
rumah atau menyelesaikan perdagangannya (suq al Muslimun ka musalla al
Muslimun, man sabaqa ila shain fahuwa lahu yawmahu hatta yadaahu) (Al
Hindi, Kanz al Ummal, V 488 no 2688).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, "Masjid dan Pasar adalah
dua hal penting bagi ummat Islam karena itu pengeloaan pasarpun
seyogyanya hampir sama dengan pengeloaan Masjid dalam beberapa hal
sesua dengan ajaran agama Islam itu sendiri".
Ini juga dapat anda perdalam lewat linK :
KAJIAN RELASI SOSIO-SPASIAL ANTARA MASJID DAN PASAR:
KAJIAN ATAS KONTRIBUSI ISLAM DALAM URBANITAS KONTEMPORER
Agus S. Ekomadyo
Institut Teknologi Bandung
e-mail: agus_ekomadyo@yahoo.co.id ; agusjoni@ar.itb.ac.id
_________
PENUTUP
_________
Mengacu pada uraian-uraian diatas penulis ingin berkata :
1. Jelas...! Dalam sejarah Islam Masjidlah yang terlebih dahulu di
bangun daripada Pasar.
2. Karena Masjid yang terlebih dahulu dibangun dan dikelola, maka
dalam beberapa hal Pasar juga diinginkan ummat Islam agar di
kelola seperti Masjid.
3. Seperti kita ketahui, "Negara kira Republik Indonesia ini" bukanlah
negara Islam, karena itu pengelolaan pasarnyapun sesungguhnya
negaralah yang mengatur sesuai UUD-45 dan Pancasila lewat macam
ayat dan pasal-pasalnya.
5. Ini artinya, pengelolaan pasar secara Islami akan sangat susah
dilaksanakan di Negara ini.
Begitupun...!
Tentu tetap boleh beraharap, "Agar Pemerintah Republik Indonesia
khususnya kementerian yang berhubungan dengan perdangangan agar
tetap memperhatikan cara pengelolaan Pasar menurut Islam hingga
para ummat Islam yang berdagang di Pasar itu sendiri merasa lebih
sempurna ke-Islamannya dan dapat membuatnya lebih taat beribadah
memasuki masjid-masjid, sekalipun masjid tersebut ditengah Pasar
seperti Masjid Agung Pasar Anyar Bogor ini.
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
__________________________________________________________________
Cat :
*Postingan ini bagian dari link Wisata Religi penulis blog :
http://galeri1msad.blogspot.com/2013/07/sejarah-masjid-raya-medan-dalam.html
(Menyimak info sekitar Masjid Agung Bogor dalam hubungannya
dengan pengelolaan pasar dalam tinjauan Islam)
__________________________________________________________
____________________
Kata Pengantar
____________________
Ada sajadah panjang terbentang
dari tepi buaian
sampai ke tepi kuburan hamba
kuburan hamba bila mati
Ada sajadah panjang terbentang
hamba tunduk dan sujud
diatas sajadah yang panjang ini
diselingi sekedar interupsi
Mencari rezeki mencari ilmu
mengukur jalanan seharian
begitu terdengar suara azan
kembali tersungkur hamba...
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
Para kaum muslimin muslimat dimanapun berada...!
Pada tanggal 4 Oktober 214, penulis bersama keluarga
melaksanakan sholat Magrib di Masjid Agung Pasar Anyar Bogor
dengan wisata religi mengarah pada keingin tahuan :
1. Bagaimana sejarah Masjid Agung Bogor ini...?
2. Mengapa didirikan ditengah-tengah Pasar...?
3. Dalam sejarah ke-Islamannya mana yang lebih dahulu di
dirikan Masjid apa Pasar...?
4. Mana yang lebih baik Masjid dikelola seperti Pasar atau
Pasar yang dikelola seperti Masjid.
5. Bagaimana sebenarnya pengelolaan Pasar dalam tinjauan
Islam...?
6. Adakah hubungan Masjid dengan Pasar...? dan
7. Dan lain sebainya...?
Postingan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas.
Adapun tujuan penulisan untuk perluasan wawasan keislaman
sekaligus berharap kiranya info-info ini dapat menjadi masukan
kepada para kaum muslimin muslimat yang mungkin saat ini sedang
mengelola pasar dimanapun berada.
Selamat menyimak...!
___________________________________________
Sekilas sejarah Masjid Agung Bogor
___________________________________________
Masjid Agung Kota Bogor berdiri tahun 1987, diatas tanah
milik Pemda Kota Bogor seluas empat ribu meter persegi
(4000 M2), berlokasi wilayah Pasar Kebon Kembang (populer
Pasar Anyar, sampai sekarang) di Kelurahan Pabaton Kecamatan
Bogor Tengah.
Keberadaan Masjid Agung ini karena keinginan ulama Bogor
memiliki masjid di tengah kota dengan pertimbangan banyak
berdiri Gereja. Inisiator pembangunan masjid di tengah kota
antara lain KH. Hasan Basri (alm), H. Bahrul Efendi ayahanda
Drs.H.Aqiq Daruhtaqiq, H. Ja'far Balfas.
Keinginan dan harapan tersebut direspon baik dan positif oleh
seorang muhsin, tokoh Bogor H. Jamu' yang saat itu sebagai
Direktur Bank Bumi Daya. Setelah dana awal sangat memadai
untuk memulai pembangunan kemudian usulan masjid diajukan
ke Walikota yang pada tahun tersebut dijabat oleh Ir.H.Muhamad.
Harapan tadi disambut hangat, luar biasa dan disetujuinya.
Persetujuan Walikota diimplementasikan melalui pencarian
tanah oleh Pemda. Awal opsi penunjukan tanah didekat Kantor
Keresidenan (Bakorwil) numun yang disepakati dan disetujui
Walikota di tanah Pemda yang dikelola Taman Ade Irma Suryani,
mengingat tanah tersebut kurang terkelola pihak Ade Irma Suryani.
Memang digunakan untuk istirahat dipohon rindang karena tempat
ini pada tahun 80-an masih banyak pepohonan yang besar bahkan
seringkali digunakan untuk berjudi karena dekat dengan pergolakan
ekonomi.
Taman Ade Irma Suryani yang masyhur dikenal sekarang dengan
Taman Topi,dulu Taman Topi menjadi Terminal Bis Bogor yang
kemudian pindah ke Kelurahan Baranang Siang. Tanah bagian utara
dari bagian taman tadi dijadikan masjid seperti yang dapat
disaksikan sekarang ini.
Penetapan tanah telah deal kemudian Walikota Bogor Ir.H.Muhamad
menunjuk kepanitian pembangunan masjid yang di ketuai
Drs.H.Aqiq Darutahqiq, saat itu bertugas di Bapeda Kota Bogor
para anggotanya antara lain H.Jafar Balfas, H.Sya'roni. dalam
catatan bahwa saat ini pembangunan tersendat kemudian
dilanjutkan pengembang Bogor, H. Syafei Bratasenjaya sampai
pembangunan selesai.
Pada tahun 1987 terpilih dan ditetapkan ketua DKM Yakni
Drs.H.Aqiq Darutahqiq dengan anggota diantanya, H.Zaenal
Abidin (alm), H. Jamhur, H. Syafiq Affandi dan yang lainnya.
Ketika H. Aqiq pindah tugas ,kemudian amanah ketua DKM H.Adang
Sukandar, orang Cirebon yang saat itu Kepala Kandepag Kota Bogor,
kemudian amanah ketua DKM diemban H. Adam Ibrahim, H.Idim,
H.Rahmat Sulaeman, H.Saeroji dan yang sekarang H. Dede Supriatna
sampai 2016. Berarti sampai sekarang sudah 7 ketua DKM Agung.
Penggunaan Masjid Agung diresmikan oleh gubernur Jawa Barat,
Drs.H.Aang Kunaefi diaula PDAM Cipaku. karena pada saat yang
sama berbarengan dengan peresmian PDAM tersebut.
Terkaitan kepengurusan DKM banyak dilibatkan komunitas Pasar
Kebon Kembang atau Pasar Anyar pada masa ketua DKM H. Rahmat
Sulaeman. sebelum beliau memegang amanat tersebut, komunitas
pasar hanya sedikit yang terlibat kepengurusan. dengan
banyaknya komunitas pasar masuk kejajaran pengurus, H.Rahamt
Sulaeman dan para pengurus lain...
masjid karena jama'ah nya mayoritas pedagang dan pengujung
pasar, memudahkan komunikasi dengan jama'ah serta kemudahan
fund raising (pengumpulan dana terutama zakat,infak dan
shodaqoh) untuk di berdaya, dimanfaatkan dan disalurkan
kepada yang berhak.
Masjid Agung sekarang telah mengalami masa pertumbuhan baik,
banyaknya sumber pendapatan yang digali dari potensi masjid
yang ada. Perbaikan dan penerapan managemen modern mulai
diterapkan. Meskipun mimpi besar ...
paling tidak upaya terus mengarah kesempurnaan managemen dan
fungsi masjid yang diharapkan seperti zaman Nabi SAW selalu
mengikat dan profesional.
Sumber :
http://simbi.kemenag.go.id/simas/index.php/profil/masjid/523/?tipologi_id=3
______________________________________
Sekilas Pasar dalam tinjauan Islam
______________________________________
* Hal Pengertian Pasar Islam
Pengertian pasar dalam Islam artinya berakhirnya sistem monopoli,
dengan hadirnya pasar membuat monopoli menjadi tidak dikenal.
Pada mulanya pasar terbuka untuk semua, untuk orang yang mempunyai
keahlian dan yang tidak mempunyai keahlian, lalu akhirnya pasar
menjadi untuk yang ahli, lalu hanya untuk segelintir ahli dan
akhirnya hanya menjadi kepemilikan satu orang dan supermarket
menjadi simbol ekonomi monopoli hari ini, barang-barang dan
aksesnya hari ini di kuasai oleh hanya segelintir perusahaan.
Pasar adalah adalah ruang terbuka dimana setiap orang dapat berdagang
atau berjual beli, dalam pasar tebuka tidak ada yang mendapat
perlakuan istimewa dari yang lain, semua adalah sama dan semua
adalah berbeda, dengan itu kita telah mulai membangun kembali
elemen inti dari masyarakat ke masyarakat fitrah.
* Hal Umar bin Khatthab ra
Perhatian Umar bin Khatthab ra mulai dari pendirian pasar,
pengaturan dan pengawasannya. Dari sisi pendirian, Umar bin
Khatthab ra memerintahkan untuk mendirikan pasar untuk umat
Islam di setiap tempat yang ditinggali umat Islam, maka rencana
pasar sesuai dengan rencana tempat tersebut.
Dari sisi pengaturan dan pengawasan pasar, Umar bin Khatthab ra
mempunyai perhatian yang besar terhadapnya. Umar al Khattab
berkeliling berkeliling sendiri di pasar-pasar untuk mengawasi
transaksi di dalamnya, padahal dia adalah seorang khalifah.
Beliau membawa tongkatnya untuk meluruskan penyimpangan dan
menghukum orang yang menyimpang. (Ibnu Sa’ad, ath-Thabaqat
al-Qubra 5/43-44, Ibnu Hajar, al-Ishabah4/143, Al-Muttaqi
al-Hindi, Kanzu al-Ummal fi Sunan al-Aqwal wa al-Af’al 5/815)
Umar juga menunjuk para pegawai untuk mengawasi pasar (muhtasib).
(ibnu Abdul Barr,Al-Isti’ab 4/341), Ibnu Hizam, Al-Mahalla 8/527,
Ibnu Hajar, al-Ishabah 8/202)
_____________________________________________________
Sekilas Pedoman Pengeloaan Pasar dalam Islam
_____________________________________________________
1. Yang datang duluan yang berhak duduk (berjualan)
Pasar serupa dengan masjid. Rasulullah shallahu alaihi wassalam bersabda:
“Pasar-pasar harus mengikuti sunnah yang sama dengan masjid, siapa yang
mendapat tempat duluan dia berhak duduk sampai dia bediri dan kembali ke
rumah atau menyelesaikan perdagangannya (suq al Muslimun ka musalla al
Muslimun, man sabaqa ila shain fahuwa lahu yawmahu hatta yadaahu) (Al
Hindi, Kanz al Ummal, V 488 no 2688)
2. Pasar tidak dimiliki pribadi
Adalah sadaqah tanpa ada kepemilikan pribadi. Ibrahim ibnu Mundhir al Hizami
meriwayatkan dari Abdullah ibn Ja’far bahwa Muhamad ibn Abdullah ibn Hasan
mengatakan, “Rasulullah shallalahu alaihi wassalam memberi kaum Muslimin
pasar sebagai sedekah (tasadaqa ala al Muslimin bi aswaqihim)
(Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304)
Tanpa panarikan uang sewa. Ibnu Zabala meriwayatkan dari Khalid ibnu Ilyas al
Adawi mengatakan, “Surat Umar ibnu Abdul Azis dibacakan kepada kami di Madinah,
yang menyatakan bahwa pasar adalah sedekah dan tidak boleh ada sewa kepada siapa
pun.(As-Samhudi, Wafa al Wafa,749)
3. Pasar tidak pakai pajak
Tanpa penarikan pajak. Ibrahim al Mundhir meriwayatkan dari Ishaq
ibn Ja’far ibn Muhamad dari Abdullah ibn Ja’far ibn al Miswat, dari
Syuraih ibn Abdullah ibn Abi Namir bahwa Ata ibn Yasar mengatakan,
“Ketika Rasulluah SAW ingin membuat sebuah pasar di Madinah, beliau
pergi ke pasar Bani Qainuqa dan kemudian mendatangi pasar Madinah,
menjejakkan kaki ke tanah dan bersabda, “Inilah pasar kalian.
Jangan membiarkannya berkurang (la yudayyaq) dan jangan biarkan
pajak apa pun (kharaj) dikenakan” (Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah
Al Munawarah, 304)
Di sana tidak ada pesan atau klaim tempat. Ibnu Zabala meriwayatkan
dari Hatim ibn Ismail bahwa Habib mengatakan bahwa Umar Ibn Khattab
(pernah) melewati Gerbang Ma’mar di pasar dan (melihat) sebuah kendi
diletakkan dekat gerbang dan dia perintahkan untuk mengambilnya.
4. Tidak ada pembatasan tempat
Umar melarang orang meletakkan batu pada tempat tertentu atau membuat
klaim atasnya (an yuhaijjir alaiha aw yahuzaha) (As-Samhudi,
Wafa al Wafa,749)
Dan di sana tidak boleh dibangun toko-toko. Ibnu Shabba meriwayatkan
dari Salih ibn Kaysan….bahwa…Rasulullah shallalahu alaihi wassalam
bersabda “Inilah pasar kalian, jangan membuat bangunan apa pun dengan
batu (la tatahajjaru) di atasnya dan jangan biarkan pajak (kharaj)
dikenakan atasnya” (As-Samhudi, Wafa al Wafa,747-8)
Abu Rijal meriwayatkan dari Israil, dari Ziyad ibn Fayyad, dari seorang
syekh Madinah bahwa Umar ibn Khattab ra. melihat sebuah toko (dukkan)
yang baru dibangun oleh seseorang di pasar dan Umar merobohkannya.
(Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 750)
5. Mengawasi Dan Mengatur Pasar
Tujuan dari kekuasaan atas pasar pada masa Umar bin Khattab ra.
adalah menjalankan pengawasan pasar untuk menjamin kebenaran jual
beli dari setiap penyimpangan dari jalan yang benar dan mengambil
harta yang harus diambil dari pasar untuk kebaikan baitul mal seperti
zakat, wakaf, infaq dan shadaqah.
Ini artinya kekuasaan pasar sangat penting untuk menjaga hak-hak
semua yang bertransaksi di pasar, juga hak-hak baitul mal.
Secara umum, tujuan dasar pengaturan pasar adalah mewujudkan kebaikan
semua orang yang berjual beli di pasar yaitu penjual dan pembeli.
Sebagaimana pengaturan tersebut ditujukan untuk memerangi segala
sesuatu yang menghalangi kebebasan bertransaksi di pasar yang bisa
membuat umat terzalimi.
6. Kebebasan Keluar Dan Masuk Pasar
Kebebasan berjual beli di pasar tidak akan terwujud selama halangan-
halangan tidak dihilangkan, orang-orang harus dapat masuk dan keluar
pasar dengan bebas, termasuk diberikan kebebasan mengangkut barang
dari satu tempat ke tempat yang lain.
Supaya pasar tetap terbuka bagi semua orang yang bertransaksi di
dalamnya, maka Umar bin Khattab ra. tidak memperbolehkan untuk
membatasi setiap tempat di pasar atau menguasai tempat tanpa memberi
temapt kepada yang lain dan orang boleh memilih tempatnya selama dia
masih berjual beli. Apabila dia sudah selesai maka tempat tersebut
untuk siapa saja yang lebih dahulu datang.
Umar bin Khattab ra. melarang mengakui tempat di pasar menjadi milik
pribadi tertentu maka ketika Umar bin Khattab ra. melihat tempat yang
dibangun oleh seseorang di pasar maka Umar bin Khattab ra. merubuhkannya.
(Ath-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk 5/220)
Umar bin Khattab ra. tidak mengizinkan bagi seseorang untuk menghalangi
gerak manusia dengan mempersempit jalan mereka ke pasar dan memukul
orang yang melakukannya dengan tongkat sambil berkata, “Enyahlah dari
jalan!”. (Al-Fakihi, Akhbar Makkah 3/245-247, Ibnu Hajar, Fathul Bari 3/526-527)
Hari ini muslim tidak mempunyai pasar untuk berdagangan, para
pedagang tidak mempunyai akses terhadap pasar, yang pada akhirnya
berjualan di pinggir jalan, yang dikejar dan digusur, mereka tidak
tidak punya hak. Kumandang pasar bebas yang kita dengar adalah
tidak lebih untuk keperluan pemilik modal riba, merekalah yang
bebas berdagang.
Pasar bebas yang kita dengar pada kenyataannya adalah adalah pasar
tertutup berbasis riba dan monopoli. Sebuah jalur distribusi
kapitalistik yang dimonopoli oleh segilintir pemilik modal (ribawi),
toko dan mall bukanlah pasar. Ini bukan pasar bebas.
Dalam Islam, pasar itu sedekah bagi kaum muslimin, makanya dalam pasar,
setiap orang bisa memanfaatkan tempat yang tersedia dengan tatacara
seperti di masjid yaitu “siapa yang datang duluan dia yang akan
mendapatkan tempat yang diinginkan”.
7. Mengawasi Cara Penawaran Para Pedagang
Umar bin Khattab ra. dalam pengawasan pasar adalah menunjukkan para pedagang
tentang cara menjual barang dagangan agar dagangan mereka laku. Umar bin
Khattab ra. membolehkan menjual barang dengan cara yang menarik dan menghiasinya
dengan syarat dibangun di atas kejujuran.
Dengan kata lain, tidak boleh melewati batas kebenaran dalam menyebutkan
dagangannya. Adapun selama ada dalam ruang kebenaran maka tidak ada larangan
untuk menunjukan dengan indah dan menghiasinya dengan hal yang bisa menarik
para pembeli.
Umar ra berkata, “Tidak masalah bila kamu menghiasi barang daganganmu
sesuai apa yang ada padanya”. (Muhammad Abdul Mun’im Afar & Muhammad
bin Said Nahi al-Ghamidi, Ushul al-Iqtishad al-Islami, hal. 242)
8. Larangan Menimbun Barang
Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan
dalam pasar Islam. Hal tersebut dikarenakan pengaruhnya terhadap jumlah
barang yang tersedia dari barang yang ditimbun, dimana beberapa pedagang
memilih untuk menahan barang dagangannya dan tidak menjualnya karena
menunggu harga naik.
Perilaku menimbun barang ini menzalimi manusia, maka Umar bin Khattab ra.
menghadapinya dengan tegas dan keras, untuk selanjutnya melarang para
penimbun barang berdagang di pasar. Umar bin Khattab ra. berkata,
“Janganlah menjual di pasar kami seorang penimbun barang!”.
(Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Al-Fiqh al-Iqtishadi, li Amiril
Mu’minin Umar bin Khaththab)
9. Mengatur Perantara perdagangan
Perdagangan tidak bisa lepas dari dari perantara yang masuk di antara
penjual dan pembeli. Perantara pedagang dibutuhkan karenya banyaknya
barang dan jasa, benyak jenisnya, meluasnya wilayah perdagangan dan
kesulitan hubungan langsung antara berbagai pihak.
Di samping mengetahui pentingnya perantara perdagangan, membiarkannya
tanpa aturan bisa menyebabkan adanya penyalahgunaan dari tugas sebenarnya
dan menjadi cara untuk menipu dan monopoli.
Hal ini bisa merusak persaingan, maka harga tidak stabil sesuai
persediaan dan permintaan barang, akan tetapi terjadi kesewenang-
wenangan dari beberapa pedagang perantara yang menyebabkan naiknya
harga.
Umar bin Khattab ra. memerintahkan untuk melaksanakan pesan Rasulullah
shallalahu alaihi wasslam, “Dan janganlah orang yang tahu menjual
kepada orang yan tidak tahu”. Umar bin Khattab ra. memerintahkan
untuk menunjukkan para pedagang dari orang Badui ke pasar,
memberitahukan mereka jalan menuju pasar, agar dia mengetahui
dengan sempurna keadaan pasar dan harga-harga dan mereka bisa
sampai ke pasar serta menjual barang dagangannya sesuai kehendaknya.
Umar bin Khattab ra. berkata, “Tunjukkan mereka ke pasar, tunjukkan
mereka jalan dan beritahu mereka tentang harga”. (Muhammad Abdul
Mun’im Afar, al-Iqtishad al-Islami 2/231)
10. Mengawasi Harga
Umar bin Khattab ra. memiliki perhatian yang besar dalam
mengikuti perkembangan harga dan mengawasinya. Ketika datang
utusan kepadanya, maka beliau bertanya tentang keadaan mereka
dan harga-harga pada mereka. (Shaluhuddin Namiq, An-Nuzhum
al-Iqtishadiyah al-Mu’ashirah wa Thatbiqatuha, hal. 370)
Islam menganggap kenaikkan harga sebagai suatu musibah atau
bencana yang turun karena dosa manusia. Hal ini terjadi ketika
harga-harga naik pada masa Rasulullah Saw dan umat Islam datang
kepada beliau untuk menentukan harga. Maka Rasulullah Saw bersabda,
“Tetapi aku berdoa…”. (Al-Azhim Abadi, Aun al-Ma’bud Syarh Sunan
Abi Dawud 9/250).
Artinya aku menghadap Allah agar menghilangkan mahalnya harga dan
meluaskan rizki”. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dari penjelasan singkat ini, sebagai muslim perlu menyadari
bahwa membangun kembali pasar seperti yang telah dijelaskan di
atas sama pentingnya dengan membangun masjid.
Perlakuannya pun hampir sama yaitu tidak boleh mengambil untung
atau sewa dari kaum muslimin yang ingin memanfaatkannya. Pembiayaan
pasar sama dengan masjid yaitu dari wakaf, infaq dan shadaqah.
Sepanjang ada sejumlah pedagang, sepuluh atau dua puluh orang pun,
yang tinggal di suatu wilayah yang sepakat dapat memulai perdagangan
dengan menggunakan dinar dan dirham sebagai uang sunnah ini maka
secara fitrah perdagangan itu dapat berlangsung, dan ini sebuah
pilihan bagi muslim dalam mentaati perintah Allah dan rasul untuk
meninggalkan riba dan menghalalkan perdagangan demikianlah
penjelasan singkat tentang pasar.
Dengan membangun pasar sesuai aturan Islam, dengan menjaga adab-adab
jual beli, semoga keberkahan Allah akan tumbuh di pasar tersebut,
karena itu setiap pedagang diwajibkan memahami hukum riba dan fikih
dagang serta adanya pengawasan dari muhtasib (pengawas pasar). Allah
menghalal jual beli dan mengharamkan riba, seperti halnya sedekah dan
mematikan riba. (Abbas Firman, IMN-World Islamic Standard)
dipublikasikan :
http://www.dinarfirst.org/pengertian-pasar-dalam-islam/
______________________________
Hubungan Pasar dengan Masjid
______________________________
1. Dari sejarah dapat kita lihat, segera setelah kedatangan Rasulullah
di Madinah Al Munawarah, yang pertama dibangun adalah masjid,
kemudian berikutnya adalah pasar bagi kaum muslimin.
2. Rasulullah shallalahu alaihi wassalam menjelaskan melalui tindakan
nyata bahwa pasar harus berupa tempat yang dapat digunakan secara
bebas oleh semua orang tanpa ada pembagian-pembagian, tidak ada
pajak, retribusi atau bahkan uang sewa.
3. Begitupun di jaman Khalifah Umar bin Khattab ra, masjid dan pasar
mendapat perhatian yang besar sehingga perencanaan keduanya nampak
dalam setiap pembangunan kota. Umar memerintahkan agar di setiap
kota dibangun masjid dan pasar. Masjid sebagai pusat ibadah dan
keilmuan sedangkan pasar sebagai pusat perdagangan.
4. Rasulullah shallahu alaihi wassalam bersabda:
“Pasar-pasar harus mengikuti sunnah yang sama dengan masjid, siapa yang
mendapat tempat duluan dia berhak duduk sampai dia bediri dan kembali ke
rumah atau menyelesaikan perdagangannya (suq al Muslimun ka musalla al
Muslimun, man sabaqa ila shain fahuwa lahu yawmahu hatta yadaahu) (Al
Hindi, Kanz al Ummal, V 488 no 2688).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, "Masjid dan Pasar adalah
dua hal penting bagi ummat Islam karena itu pengeloaan pasarpun
seyogyanya hampir sama dengan pengeloaan Masjid dalam beberapa hal
sesua dengan ajaran agama Islam itu sendiri".
Ini juga dapat anda perdalam lewat linK :
KAJIAN RELASI SOSIO-SPASIAL ANTARA MASJID DAN PASAR:
KAJIAN ATAS KONTRIBUSI ISLAM DALAM URBANITAS KONTEMPORER
Agus S. Ekomadyo
Institut Teknologi Bandung
e-mail: agus_ekomadyo@yahoo.co.id ; agusjoni@ar.itb.ac.id
_________
PENUTUP
_________
Mengacu pada uraian-uraian diatas penulis ingin berkata :
1. Jelas...! Dalam sejarah Islam Masjidlah yang terlebih dahulu di
bangun daripada Pasar.
2. Karena Masjid yang terlebih dahulu dibangun dan dikelola, maka
dalam beberapa hal Pasar juga diinginkan ummat Islam agar di
kelola seperti Masjid.
3. Seperti kita ketahui, "Negara kira Republik Indonesia ini" bukanlah
negara Islam, karena itu pengelolaan pasarnyapun sesungguhnya
negaralah yang mengatur sesuai UUD-45 dan Pancasila lewat macam
ayat dan pasal-pasalnya.
5. Ini artinya, pengelolaan pasar secara Islami akan sangat susah
dilaksanakan di Negara ini.
Begitupun...!
Tentu tetap boleh beraharap, "Agar Pemerintah Republik Indonesia
khususnya kementerian yang berhubungan dengan perdangangan agar
tetap memperhatikan cara pengelolaan Pasar menurut Islam hingga
para ummat Islam yang berdagang di Pasar itu sendiri merasa lebih
sempurna ke-Islamannya dan dapat membuatnya lebih taat beribadah
memasuki masjid-masjid, sekalipun masjid tersebut ditengah Pasar
seperti Masjid Agung Pasar Anyar Bogor ini.
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
__________________________________________________________________
Cat :
*Postingan ini bagian dari link Wisata Religi penulis blog :
http://galeri1msad.blogspot.com/2013/07/sejarah-masjid-raya-medan-dalam.html
No comments:
Post a Comment