Wednesday, January 21, 2015

Masjid Jami Al Hijri Bogor : TV Masjid dan Sholat Jum'at

#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar Masjid Jami Al Hijri dalam Hubungannya dengan
penggunaan TV Masjid pada saat pelaksanaan Sholat Jum'at dan Sholat
Jum'at Beriman lewat melihat TV di rumah)

___________________________________________________________________




__________________

Kata Pengantar
__________________




Ada sajadah panjang terbentang
dari tepi buaian
sampai ke tepi kuburan hamba
kuburan hamba bila mati

Ada sajadah panjang terbentang
hamba tunduk dan sujud
diatas sajadah yang panjang ini
diselingi sekedar interupsi

Mencari rezeki mencari ilmu
mengukur jalanan seharian
begitu terdengar suara azan
kembali tersungkur hamba...





Maka tersujud dan tersungkurlah hamba di Masjid Al Hijri, Air Mancur
Bogor pada hari Jum'at 2 Januari 2015


Para kaum muslimin muslimat dimanapun berada...!

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Setelah melaksanakan Sholat Jum'at tersebut penulis terinspirasi
untuk menyampaikan beberapa hal pada pembaca Galeri "MSAD" Sipirok
Masahali, al :

1. Sekilas Masjid Al Hijri, Air Mancur - Bogor

2. Arsitektur Masjid Al Hijri, Air Mancur - Bogor

3. Gambaran Suasana Sholat Jum'at pada saat penulis kunjungi

4. Sekilas Masjid Air Mancur Bogor dalam hubungannya dengan
   TV Masjid

Sehubungan dengan TV Masjid Air Mancur Bogor ini, penulis juga
ingin tahu :

5. Boleh atau sahkah sholat seseorang yang mendengar Khotbah
   atau beriman khsusnya pada Sholat Jum'at dengan melihat TV
   yang ada pada Masjid tersebut...?

6. Bagimana pula dengan seseorang yang mendengar Khotbah Jum'at
   di rumahnya untuk kemudian Sholat beriman mengikuti apa yang
   dia lihat melalui TV tersebut...?


Semoga Ridho Allah Swt, tetap bersama postingan ini.

Selamat menyimak...!
_______________________________________________________

1. Sekilas Masjid Al Hijri, Air Mancur - Bogor
_______________________________________________________

Tampilan depan :







Alamat :

Jl. RE Martadinata No.2 Bogor

Peta Masjid :

Id Masjid :

______________________________________________

2. Arsitektur Masjid Al Hijri, Air Mancur - Bogor
______________________________________________

~ Eksterior ~

* Kubah Luar










* Teras Masjid








* Merk Masjid









* Tangga dan Pintu Utama Masjid










* Lantai 2












~ Interior ~

* Ruang Sholat Utama








* Kubah Dalam










* Dingding bagian dalam









* Pintu dan Jendela








* Ruang Sholat Wanita









_______________________________________________________________

3. Gambaran Suasana Sholat Jum'at pada saat penulis kunjungi
_______________________________________________________________

Para kaum muslimin muslimat sekalian...!

Sholat Jum'at di Masjid Jami Al Hijri ini cukup penuh. Ruang parkir
masjid yang biasa digunakan di hari-hari biasa ternyata pada saat
sholat Jum'atnya ruang ini di isi juga.

Jika penulis gambarkan ruang-ruang yang terisi pada saat Sholat
Jumat tersebut sbb :

- Ruang Sholat Utama
- Ruang Sholat Lantai atas
- Ruang teras Masjid
- Halaman Masjid
- Ruang Parkir Masjid

Karena sedemikian penuhnya, maka pada saat penulis kunjungi air
wudhu Masjid inipun hampir habis (Beberapa keran sudah tak 
mengeluarkan air.

Berikut Gambaran (Photo) suasana Sholat Jum'atnya :
_________________________________________________________________

4. Sekilas Masjid Air Mancur Bogor dalam 
    hubungannya dengan  TV Masjid
_________________________________________________________________










Selama penulis melaksanakan wisata religi di tahun 2014 ini yang
lewat kurang lebih 30 Masjid telah penulis kunjungi. Dan dari 30
Masjid tersebut, baru di Masjid Jami Al Hijri inilah penulis melihat
TV Masjid yang dipasang di teras Masjid dengan tujuan untuk melihat
khatibnya pada saat melaksanakan Sholat Jum'at.

Penulis memang tidak melihat langsung TV Masjid ini pada saat 
dipasang di terasnya masjidnya, karena penulis Sholatnya di Lantai
2 Masjid ini.

Tapi setelah selesai Sholat Jum'at, penulis masih melihat TV ini
menyala dengan gambar beberapa orang yang lagi Sholat di Ruang
utama Masjid.

Mengetahui hal ini tentu tak salah penulis berlogika :

- TV ini memang di pasang dengan maksud agar para jemaah yang ada
  di teras Masjid atau di parkiran Masjid dapat melihat Imamnya
  pada saat berkhotbah.

- Tentu hal ini juga sangat penting, mengingat banyaknya hadist
  yang mengatakan "Ada banyak faktor yang mengurangi pahala Sholat
  Jum'at, seperti penulis uraikan di link :

- Dan cukup masuk diakal juga Masjid ini menggunakan TV Masjid
  mengingat Masjid ini juga cukup dekat ke Jalan Raya (Jarak kurang
  lebih 2 Meter dari Jalan Raya).

____________________________________________________________________

Jawaban :
5. Boleh atau sahkah sholat seseorang yang mendengar Khotbah
   atau beriman khsusnya pada Sholat Jum'at dengan melihat TV
   yang ada pada Masjid tersebut...? 
_____________________________________________________________________








Para kaum muslimin muslimat...!

Seperti anda ketahui, penulis bolg ini bukanlah Ustat, karena itu jawaban
inipun bukan dari penulis tapi dari Muslimedia / Media Islam  dengan alamat :
http://www.muslimedianews.com/2014/05/bermakmum-pada-imam-di-tv-dalam-masjid.html

Demikian uraiannya :

Muslimedianews.com ~ Permasalahan yang berkaitan dengan lahan masjid, 
membuat masjid harus dibangun secara bertingkat. Pembangunan masjid bertingkat 
ini juga menimbulkan tanda tanya yang berkaitan dengan hukum fiqh. 

Didalam masjid bertingkat, makmum yang berada di lantai bawah tidak bisa 
melihat langsung imam, tetapi melihat imam melalui layar tv yang disediakan, 
dengan kata lain bermakmum pada imam di TV. 

Pandangan fiqh dalam hal ini, bahwa shalat makmum tetap sah meskipun hanya 
melihat imam melalui layar TV. Itu karena imam dan makmum masih berada 
dalam satu masjid, yang diperbolehkan.

Syaikh Nawawi al-Bantani didalam Nihayatuz Zain menerangkan :

والثالثُ (عِلمٌ بِنتِقَا لاَتِ اِمَامٍ) بِرُؤ يةِ صَفِّ اَو بَعضِهِ اَو سِمَا عِ صَو تِهِ

"Dan yang ketiga dari syarat-syarat makmum adalah mengetahui perpindahan-
perpindahan imam (dari satu rukun ke rukun lain) dengan melihat imam 
tersebut atau melihat shaf di mukanya atau melihat sebagian dari shaf 
atau mendengar suara imam". 

(فَاءِن كَانَ فِي مَسجِدٍ ) فَالمَدَارُ عَلَى العِلمِ بِا لاِْ نْتِقَالاَتِ بِطَرِيْقٍٍ مِنَ الطُرُقِ الْمُتَقَدَّ مَةِ وَحِنَئِدٍ (صّحَّ الاِقْتِدَأُ )…وَلَوْ كَانَ اَ حَدُهُمَا بِعُلُوِّ كَسَطْحِ المَسْجِدِ اَوْ مَنَا رَتِهِ وَالاَ خَرُ بِسُفْلٍ كَسَرَادِبِهِ اَوْبِئْرٍ فِيْهِ لاَيَضُرُّ.

"Maka jika keduanya (imam dan makmum) berada di sebuah masjid, maka yang 
menjadi pokok pembahasan atas pengetahuan dengan perpindahan-perpindahan 
adalah dengan salah satu cara dari cara-cara yang telah disebutkan. Dan 
pada saat itu, maka sah mengikuti imam… Dan andaikata salah seorang 
diantara keduanya (makmum dan imam) berada di atas seperti loteng 
masjid atau menaranya, sedang yang lain berada di bawah seperti 
bangunan bawah tanah tersebut, maka hal itu tidak merusak 
keabsahan bermakmum". 

_________________________________________________________

Jawaban :
6. Bagimana pula dengan seseorang yang mendengar Khotbah Jum'at
   di rumahnya untuk kemudian Sholat beriman mengikuti apa yang
   dia lihat melalui TV tersebut...?
_________________________________________________________

Alhamdulillah

Shalat di rumah di belakang imam yang berada di masjid tidak sah, kecualinya 
jika makmumnya berada di masjid, atau dia berada  luar masjid namun shafnya 
bersambung. Misalnya jika masjidnya penuh dengan orang shalat, sehingga 
sebagian jamaah shalat di luar masjid. Maka shalat seperti itu sah.

Lajnah Da'imah ditanya tentang orang yang shalat berjamaah di rumahnya 
cukup dengan mendengar suara imam di masjid melalui pengeras suara, 
sementara posisi dia dengan imam tidak bersambung walau dengan perantara. 
Hal ini terjadi di Mekah dan Madinah pada musim tertentu.

Mereka menjawab,

"Shalatnya tidak sah. Ini adalah pendapat mazhab Syafii dan pendapat 
Imam Ahmad. Kecuali jika barisannya bersambung dengan rumahnya, atau 
memungkinkan mengikuti imam dengan melihat dan mendengarnya, maka hal 
itu sah. Sebagaimana sahnya shalat barisan-barisan yang bersambung 
dengan rumahnya. Adapun jika syarat-syarat yang telah disebutkan 
dianggap tidak sah. 

Karena yang wajib bagi seorang muslim menunaikan shalat berjamaah di 
rumah Allah Azza wa Jalla bersama saudara-saudaranya sesama muslim. 
Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Siapa 
yang mendengar azan, lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat 
baginya kecuali jika ada uzur (halangan)." (HR. Ibnu Majah dan Hakim. 
Al-Hafiz berkata sanadnya sesuai dengan syarat Muslim)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang 
buta yang meminta izin kepadanya untuk shalat di rumahnya, "Apakah 
engkau mendengar azan?" Belaiu berkata, "Ya" Maka beliau bersabda, 
"Kalau begitu sambutlah (datang ke masjid)." (HR. Muslim dalam Shahihnya)

_____________

Penutup
_____________

Demikian infonya para kaum muslimin muslimat semoga dapat memperluas
wawasam ke Islaman kita, dan andapun tentunya tak perlu ragu dengan
Sholat di Masjid yang menggunakan Media TV sebagai salah satu cara
Islami dalam mendapatkan kehusukan atau kekonsentrasian pada saat
mendengarkan khotbah Jum'at.

Dan mohon ijin memperkenalkan Masjid Srialam Dunia Sipirok Mashali
pada DKM, Panitia PHB, Remaja Masjid pun paraJemaah Masjidnya, Masjid

Ini Masjidnya para kaum muslimin Muslimat :



Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!



_____________________________________________________________
Cat :

No comments:

Post a Comment