Thursday, December 12, 2013

Ayam/Manuk Batak 3 : Pabada manuk dalam pandangan Islam


#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak pengetahuan sekitar adu binatang, khsusnyaa
ayam atau manuk dalam pandangan islam)
________________________________________________________
























_________________

Kata Pengantar
_________________

Mendalami info sekitar manuk yang telah penulis postingkan
lewat link :

*Ayam Batak 1 :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2013/12/ayammanuk-batak-1-dari-ayam-dunia.html

*Ayam Batak 2 :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2013/12/ayam-batak-2-manuk-batak-dalam.html

* Ayam Batak 3 : Ayam dalam pandangan Islam :
http://galeri1msad.blogspot.com/2013/12/ayammanuk-batak-3-pabada-manuk-dalam.html

Menimbulkan pertanyaan bagi penulis, "Bagaimana islam
memandang adu binatang, khsusnya manuk atau pabada manuk...?

Jawaban pertanyaan ini akan penulis ungkapkan pada pembaca
galerimsad "sipirok Mashali".

Semoga kita semua memperoleh manfaat positif dari pengetahuan
ini. Selamat menyimak...!

_________________________________

Sekilas Adu hewan atau binatang
_________________________________























Tradisi mengadu hewan sebagai tontonan amat umum dilakukan
masyarakat tradisional di Indonesia. Mulai dari adu ayam
hingga adu balapan sapi bisa ditemui di beberapa daerah.

Di daerah pesisir Selatan Jawa Barat juga dikenal adanya
permainan yang disebut dengan adu bagong. Bagong adalah
istilah lain untuk menyebut babi hutan. Dalam permainan
ini babi diadu dengan anjing peliharaan masyarakat.

Pertarungan hidup mati antara babi dan anjing ini disebut
sudah ada sejak sekitar tahun 1960-an. Berawal dari
keluhan masyarakat sekitar yang perkebunannya rusak
akibat hama babi hutan, wargapun menggelar perburuan
dengan bantuan kawanan anjing.

Atas pengalaman itu, masyarakat menjadi terbiasa melihat
perkelahian antara anjing dan babi hutan. Kebiasan ini
akhirnya membawa pertandingan itu ke dalam arena khusus.
Konon di arena ini ada pula yang mengatakan adu bagong
bahkan dilakukan antara babi dengan pendekar jawara.
______________________________________

Pandangan Islam mengenai Adu Binatang
______________________________________



















Pada hakekatnya Islam mengajarkan pada umatnya untuk
menyayangi binatang dan melestarikan kehidupannya. Di
dalam Al-qur’an, Allah SWT menekankan bahwa telah
menganugerahi manusia wilayah kekuasaan yang mencakup
segala sesuatu didunia ini, hal ini tertuang dalam surat
Al-Jatsiyah,45:13 .

“Dan Dia telah menundukan untukmu segala apa yang ada di
langit dan segala apa yang ada di muka bumi; semuanya itu
dari Dia; sesungguhny di dalam yang demikian itu terdapat
tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir.”

Ayat ini sama sekali tidak menunjukan bahwa manusia memiliki
kekuasaan mutlak (carte blance) untuk berbuat sekendak
hatinya dan tidak pula memiliki hak tanpa batas untuk
menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya.

Begitu pula ayat ini tidak mendukung manusia untuk
menyalahgunakan binatang untuk tujuan olahraga maupun untuk
menjadikan binatang sebagai objek eksperimen yang sembarangan.

Ayat ini mengingatkan umat manusia bahwa Sang Pencipta telah
menjadikan semua yang ada di alam ini (termasuk satwa) sebagai
amanah yang harus mereka jaga.

Al-qur’an berkali-kali mengingatkan bahwa kelak manusia akan
mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka di dunia,
seperti yang termaktub dalam ayat berikut :

“Barang siapa melakukan amal saleh, maka (keuntungannya)
adalah untuk dirinya sendiri; dan barang siapa melakukan
perbuatan buruk, maka itu akan mengenai dirinya sendiri.
Dan kelak kamu semua akan kembali kepada Tuhanmu”
(Q.S Al-Jatsiyah, 45:15)

Karena itu, umat manusia harus memanfaatkan segala sesuatu
menurut cara yang bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini,
Muhammad Fazlur Rahman Anshari menulis :

“Segala yang dimuka bumi ini diciptakan untuk kita, maka
sudah menjadi kewajiban alamiah kita untuk : menjaga segala
sesuatu dari kerusakan ; Memanfaatkannya dengan tetap menjaga
martabatnya sebagai ciptaan Tuhan; Melestarikannya sebisa
mungkin, yang dengan demikian, mensyukuri nikmat Tuhan dalam
bentuk perbuatan nyata.” {Muhammad Fazlur Rahman Anshari,
The Qur’anic Founation and Structure of Muslim Society
(Karachi:Trade and Industry Publications Ltd, 1973)
Vol 2, hal. 126 }

Menyangkut hewan atau satwa peliharaan, Al-Qur’an
dalam surat Al-Nahl menyebutkan beberapa jalan di
mana hewan-hewan tersebut memberi manfaat kepada manusia :

a. Dan dia telah menciptakan binatang ternak untukmu;
padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai
manfaat lainnya dan sebagiannya kamu makan
(Q.S. Al-Nahl,16:5)

b. Dan mereka membawakan muatan milikmu yang berat menuju
tanah yang tidak dapat kau capai dengan selamat kecuali
dengan upaya yang sangat berat; karena sesungguhnya
Tuhanmu benar-benar maha pengasih dan penyayang
(Q.S. Al-Nahl, 16:7)

c. Dan dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai
untukmu baik sebagai kendaraan maupun sebagai hiasan;
dan Dia telah menciptakan makhluk-makhluk lainnya yang
belum kamu ketahui (Q.S. Al-Nahl, 16:8)

Mari kita pertimbangkan implikasi kutipan ayat-ayat di atas.

Dalam hubungannya dengan ayat (a), kita harus memperhatikan
bahwa kulit dan bulu binatang ternak boleh dimanfaatkan.
Namun, Nabi Muhammad SAW, melarang penggunaan kulit binatang
liar walaupun sekedar untuk alas lantai.

Jika aturan ini ditaati oleh semua orang, maka pembunuhan
sia-sia terhadap beberapa jenis binatang liar demi meraih
keuntungan semata niscaya tidak terjadi lagi. Demikian pula,
kendati umat islam diperbolehkan mengkonsumsi daging
beberapa binatang tertentu, tapi perlu diingat bahwa hal
ini tidak menghalalkan pembantaian secara kejam dan tak
tekendali terhadap mereka.

Dalam hubungannya dengan ayat (b) dan (c), kita harus
ingat bahwa orang-orang Arab di masa lalu sepenuhnya bergantung
pada binatang, misalnya unta, yang membantu membawa barang-barang
mereka untuk diperdagangkan ke tempat-tempat jauh. Walaupun begitu,
Nabi SAW, memperingatkan agar hewan-hewan pengangkut semacam itu
diperlakukan dengan baik selama di perjalanan.Entah legal ataupun
tidak, acara adu domba sebenarnya adalah acara yang kontroversial,
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, sekaligus
negara dengan muslim terbanyak di dunia, seharusnya mencerminkan
perilaku muslim yang sesungguhnya, walaupun kenyataan sebenarnya
penduduk Indonesia melakukan adu binatang-binatang yang tak
bersalah seperti domba hingga sekarang.

Atas nama melestarikan kesenian daerah, kebiasaan ini masih
dipertahankan hingga sekarang, padahal mengadu binatang adalah
perilaku yang tidak hewani dan bisa dikatakan biadab, amora, dll.

Kita ambil contoh lain, adu bagong dan anjing entah dimana
tempatnya, yang jelas satu bagong dikeroyok oleh beberapa anjing
hingga mati. Malah tak jarang adu binatang yang berkedok
kesenian ini pun dijadikan ajang taruhan atau judi, memang
tak secara gamblang para petaruh menggelontorkan uangnya di
depan umum, tapi mereka melakukan secata rapi.

Apabila ditinjau lebih dalam, permasalahan adu mengadu binatang
sangat melanggar hukum. Seperti di acara kriminal televisi, tidak
jarang polisi membubarkan arena sabung ayam.

Tetapi ada yang mengatakan bahwa apabila itu menyangkut tradisi
dan budaya daerah tertentu, tidak bisa kita katakan sadis. Sebab
Tradisi atau budaya tertentu pada komunitas tertentu memiliki
keunikan dan latar belakang tersendiri.

Apabila di Jawa Barat, ada Adu Domba, pada masyarakat Dayak di
Kalimantan Timur ada Budaya Menombak sapi beramai-ramai sampai
sapi itu mati di ikatannya, Di Tanah Toraja ada Tradisi Adu Kerbau,
Di Sumbawa ada Tradisi saling menombak pake kayu tertentu, di Toraja
ada adu Saling Menendang. Belum lagi Tradisi masyarakat Latin yang
mengadu Manusia dengan Banteng, dst.

Tradisi dan budaya Masyarakat tertentu bagi masyarakat
yang memiliki tardisi atau budaya itu, tentu tidak sadis
bagi mereka. Sebaliknya buat orang diluar komunitas tradisi
tadi tentu akan mengatakan sadis. Jadi soal sadis atau tidak
tergantung Masyarakat/kumunitas pemilik tradisi itu.

Yang berbahaya dan sungguh-sungguh Sadis kalau tradisi Adu Domba
di Masyarakat Jawa Barat kemudian dibawa dalam tatanan berpolitik
dan tatanan Pemerintahan secara Nasional.

Sumber :
http://sayyidherlan24.wordpress.com/2010/09/08/hukum-mengadu- 
hewan-dalam-pandangan-islam/
____________

Penutup
___________


















Dengan demikian jelas, "Adu binatang ata hewan tak terkecuali
ayam atau manuk adalah sesuatu yang dilarang dalam agama
islam. Ayat-ayat pendukungnya antara lain : Al-Jatsiyah dan
Al-Nahl.

Sangape...!

"Nanggotolada anggia pabada manuk apalagi di judihon.
"Molo lek dilaksanahan berarti iba telah melanggar dua
natola" Langgaran Sada natola pabada manuk, langgaran duana
natola marjudi".

"Marpikir kho damang...! Ning uma tu si Utcok.
"Olo Uma...!" ning si utcok  muse tu manuki sambil
mambursikna...bur....rrrrr...rrrr....



















Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
_______________________________________________________________
Cat :

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork PopCash.net PopCash.net

No comments:

Post a Comment