Saturday, July 26, 2014

BAZNAS : Badan Amil Zakat Nasional

#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar BAznas : Badan Amil Zakat Nasional
dan macam firman ataupun Hadist yang berhubungan dengan zakat)
____________________________________________________________









________________

Kata Pengantar
________________

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

"Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu
yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada
golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga
dari Rukun Islam. Zakat dari segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang
diwajibkan bagi umat islam. Zakat berbeda dengan gratifikasi. Gratifikasi
adalah kegiatan bagi-bagi yang tidak diperkenankan oleh negara atau ketentuan
pemerintah"

Demikian wikipedia Ind menginformasikan mengenai Zakat lewat link :
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat

"Badan Amil Zakat Nasional (disingkat BAZNAS) adalah lembaga yang
melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan
Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama"

Di informasikan juga mengenai Baznas lewat link :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Amil_Zakat_Nasional

Sehubungan dengan kedua uraian di atas, maka postingan inipun
berisi sekitar pendalamannya. Semoga info dapat memberi manfaat
dan "Selamat menyimak...!".
__________________________

Sekilas Mengenasi Zakat
__________________________

* Hal Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan
Allah S.W.T. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran
hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas,
tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar
zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M.

Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak
bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka
yang miskin.

Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan
bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai
jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan
kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin,
janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang
dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai
zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.

* Hal Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara
rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia dimana pun.

*Hal Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

Zakat fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan.
Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di
daerah bersangkutan.

Zakat maal 

Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-
masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

* Hal Hak zakat

Yang berhak menerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah
ayat 60 yakni:

Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu
memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan dasar untuk hidup.

Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk
menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya

Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak
sanggup untuk memenuhinya.

Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah,
perang dsb)

Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan

Yang tidak berhak menerima

Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
Keturunan Rasulullah (ahlul bait).[9]
Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Faedah Zakat

Faedah agama (Diniyyah)

Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang
mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.

Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya,
akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana
firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah"
(QS: Al Baqarah: 276).

Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam"
juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan
oleh Allah berlipat ganda.

Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

Faedah akhlak (Khuluqiyah)

Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada
pribadi pembayar zakat.

Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut
kepada saudaranya yang tidak punya.

Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta
maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab
sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Menjadi Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.

Faedah kesosialan (Ijtimaiyyah)

Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir
miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi
mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah
mujahidin fi sabilillah.

Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam
dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak
bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang
demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin
keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya
akan melimpah.

Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika
harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.

Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka
yang miskin.

Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i
yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Lembaga Amil Zakat Nasional

Saat ini terdapat 22 lembaga amil zakat nasional yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto untuk memudahkan pembayaran pajak.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Baitul Maal Hidayatullah
Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)
Baitulmaal Muamalat (BMM)
Baituzzakah Pertamina
Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
Dompet Dhuafa Republika
Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
LAZ Yayasan Amanah Takaful
LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
LAZ Dana Sosial Islam( DSI )
Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)
Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam)
Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)
______________________________________

Sekilas Badan Amil Zakat Nasional
______________________________________

















Logo-Baznas.jpg

Singkatan BAZNAS

Kepala Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, M.Sc

Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011

- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
Situs web
http://pusat.baznas.go.id/


Badan Amil Zakat Nasional (disingkat BAZNAS) adalah lembaga yang
melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan
Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara.

* Hal Keanggotaan

Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan
orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh
masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk
dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat).

* Hal Pimpinan dan Masa Kerja

BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan.

* Hal BAZNAS Provinsi

BAZNAS Provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur
setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS Provinsi bertanggung
jawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi.

Saat ini BAZNAS Provinsi telah dibentuk di 34 provinsi. Khusus di
Provinsi Aceh tidak menggunakan nama BAZNAS tetapi menggunakan
Baitul Maal Aceh.

Berikut adalah daftar BAZNAS Provinsi dan Baitul Mal di 
seluruh Indonesia :

Baitul Mal Aceh
BAZNAS Provinsi Sumatera Utara
BAZNAS Provinsi Sumatera Barat
BAZNAS Provinsi Riau
BAZNAS Provinsi Jambi
BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan
BAZNAS Provinsi Bengkulu
BAZNAS Provinsi Lampung
BAZNAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau
BAZNAS Provinsi Jakarta
BAZNAS Provinsi Yogyakarta
BAZNAS Provinsi Jawa Barat
BAZNAS Provinsi Jawa Tengah
BAZNAS Provinsi Jawa Timur
BAZNAS Provinsi Banten
BAZNAS Provinsi Bali
BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Timur
BAZNAS Provinsi Nusa Tenggara Barat
BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat
BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah
BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan
BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur
BAZNAS Provinsi Kalimantan Utara
BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara
BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah
BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan
BAZNAS Provinsi Sulawesi Tenggara
BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat
BAZNAS Provinsi Gorontalo
BAZNAS Provinsi Maluku
BAZNAS Provinsi Maluku Utara
BAZNAS Provinsi Papua
BAZNAS Provinsi Papua Barat

BAZNAS Kabupaten/Kota

BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia atas usul bupati
atau walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS
kabupten/kota bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan
pemerintah daerah kabupten/kota.

Unit Pengumpul Zakat

Unit Pengumpul Zakat (disingkat UPZ) adalah satuan organisasi
yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke BAZNAS,
BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota.

UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS terdapat pada :

Lembaga negara
Kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian
Badan usaha milik negara
Perusahaan swasta nasional/asing
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing
Masjid negara

UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Provinsi terdapat pada :

Kantor Instansi vertikal
Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah/Lembaga Daerah Provinsi
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi
Perusahaan swasta skala provinsi
Perguruan tinggi
Masjid raya

UPZ yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten/Kota terdapat pada :

Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah/Lembaga Daerah kabupaten/kota
Kantor Instansi vertikal tingkat kabupaten/kota
Badan Usaha Milik Daerah kabupaten/kota
Perusahaan skala kabupeten/kota
Masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya
Sekolah/Madrasah dan lembaga pendidikan lain.
Kecamatan atau nama lainnya
Desa/Kelurahan atau nama lainnya

* Hal Unit Pengumpul Zakat BAZNAS

Saat ini BAZNAS telah membentuk 101 UPZ yang tersebar di berbagai
instansi pemerintah, swasta, masjid dan kantor perwakilan negara /
lembaga asing. Berikut daftar UPZ yang telah dibentuk oleh BAZNAS :

UPZ Kementerian Dalam Negeri RI
UPZ Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI
UPZ Kementerian Agama RI
UPZ Mahkamah Agung RI
UPZ Kementerian Pertahanan RI
UPZ Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif RI
UPZ Kementerian Koperasi & UKM RI
UPZ Kementerian BUMN RI
UPZ KORPS Pegawai BPS
UPZ Kementerian ESDM
UPZ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI
UPZ PT. Bank Negara Indonesia
UPZ PT. Permodalan Nasional Madani
UPZ Kedutaan Besar RI PRAHA
UPZ Kedutaan Besar RI Santiago – Chile
UPZ Kedutaan Besar RI Antananarivo – Madagaskar
UPZ Konsulat Jenderal RI Hongkong
UPZ Konsulat Jenderal RI Darwin – Australia
UPZ Kedutaan Besar RI Warsawa
UPZ Kedutaan Besar RI Baghdad – Iraq
UPZ Konsulat Jenderal RI Sydney – Australia
UPZ Kedutaan Besar RI Kuwait
UPZ Kedutaan Besar RI Khartoum – Sudan
UPZ Konsulat Jenderal RI Mindanao,Sulu, Tawi-Tawi, Philipina Selatan Davao City
UPZ Kedutaan Besar RI Manila
UPZ Kedutaan Besar RI Roma
UPZ Kedutaan Besar RI Teheran
UPZ Kedutaan Besar RI New Delhi
UPZ Kedutaan Besar RI Sana’a – Yaman
UPZ Kedutaan Besar RI Islamabad – Pakistan
UPZ Konsulat Jenderal RI Los Angeles
UPZ Kedutaan Besar RI Brunei Darussalam
UPZ Kedutaan Besar RI Berlin
UPZ Kedutaan Besar RI Seoul
UPZ Kedutaan Besar RI Belgium
UPZ Konsulat Jenderal RI Songkhla
UPZ Konsulat Jenderal RI Melbourne – Australia
UPZ Kedutaan Besar RI Wina – Austria
UPZ Kedutaan Besar RI Oslo
UPZ Kedutaan Besar RI San Francisco
UPZ Kedutaan Besar RI Helsinki
UPZ Kedutaan Besar RI Dar-Es Salam – Tanzania
UPZ Kedutaan Besar RI Riyadh
UPZ Konsulat Jenderal RI Toronto
UPZ Kedutaan Besar Amman
UPZ KORPS Pegawai KORPRI BPK
UPZ PT. Taspen (Persero)
UPZ AJB Bumiputera 1912 Dan Group
UPZ Kementerian Kelautan & Perikanan RI
UPZ BAZIS Bank BTN
UPZ Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI
UPZ Lembaga Administrasi Negara
UPZ Waskita
UPZ Kementerian Riset & Teknologi RI
UPZ LAZIS Garuda Indonesia
UPZ Baitul Maal Great Eastern
UPZ Perum Sarana Pengembangan Usaha
UPZ PT. Kawasan Berikat Nusantara
UPZ Masjid At-Taqwa Komp. Pajak
UPZ Masjid Nurul Ajam Kementerian Kehutanan
UPZ PT. Surveyor Indonesia
UPZ Bank Mandiri (Persero)
UPZ PT. Hutama Karya (Persero)
UPZ PT. Bank DKI
UPZ Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa (ESQ)
UPZ PT. Askes
UPZ Binrohis Jasindo
UPZ Adhi Karya
UPZ Baitul Maal Bukopin
UPZ PPSDMS Nurul Fikri
UPZ Baitul Maal PPMI – Islamabad
UPZ Perum Perumnas
UPZ MBM BPPK
UPZ RAZBI MMBI
UPZ Baituzzakah Kementerian Pertanian
UPZ Erdhika Aset Manajemen
UPZ PT. Bank International Indonesia, Tbk
UPZ BPDI Kementerian PU & Menpera
UPZ MPR/DPR/DPD
UPZ KPP Jakarta Gambir Satu
UPZ Matsushita Gobel Foundation
UPZ Baitul Maal Sommerfield
UPZ Masjid Shalahuddin KPP Kalibata
UPZ Bait Al Kamil Sampoerna Strategic Foundation
UPZ Kerohanian Islan & Baitul Maal PT. Bank Syariah BRI
UPZ LAZIS Al Ihsan Jawa Tengah
UPZ Ar Rahman LP3i
UPZ Baitul Maal Paramadina
UPZ Taman Iskandar Muda
UPZ PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
UPZ Antara
UPZ Permata Bank Syariah
UPZ Masjid Imam Bonjol
UPZ Yayasan Kogas Strategic Alliances
UPZ BAZNAS Malaysia
UPZ Baitul Maal Masjid Sunda Kelapa
UPZ PT. BNI Syariah
UPZ Bank Victoria Syariah
UPZ Media Group
UPZ Masjid Al Muthmainnah Komplek Departemen Keuangan
UPZ Kementerian Keuangan

_____________________________

Cara bayar Zakat lewat Baznas
_____________________________

Para kaum muslimin muslimat...!

Jakarta :

Mengenai caranya dapat diketahui lewat link :
http://pusat.baznas.go.id/pembayaran/

Sumatra Utara :

Dapat diketahui infonya lewat link :

http://jurnalasia.com/2014/07/03/baznas-sumut-kelola-zakat-pegawai/
http://harianandalas.com/kanal-bhineka/tugas-dai-baznas-sumatera-utara-sangat-berat
http://sumut.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=203763
__________________________________________________________

Macam Firman dan Hadist yang berhubungan dengan Zakat
__________________________________________________________

Zakat dalam Al Qur'an

QS (Al-Baqarah (2):43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)

QS (At-Taubah (9):35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka
jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan
untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu
simpan itu.")

QS (At-Taubah (9):103) ("Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...")

QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan
yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah
haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).
__________

Penutup
_________



















Demikian yang dapat disajikan lewat galaeri MSAD ini para kaum muslimin
dan muslimat....dan...

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Oya...!








______________________________________________________________
Cat :

No comments:

Post a Comment