Tuesday, December 4, 2012

"RISALAH AMMAN YORDANIA (PERTEMUAN ULAMA SEDUNIA"

 #SELAMAT SIANG PARA KAWAN#

(Menyimak hasil pertemuan para ulama sedunia di Amman tahun 2005) ______________________________________________________


Para kawan ....!

_____________________


Pengantar singkat

____________




* Seperti kita ketahui, dalam 10 tahun terakhir ini dunia Islam sungguh

banyak mendapat goncangan. Perselisihan antara mazhabpun cukup sering

terdengar hingga tak jarang menimbulkan keraguan, kecurigaan diantara

ummat muslim itu sendiri.


* Dan hal ini sangat terasa sekali ketika kita mendengar berita-berita

tentang ummat muslim yang ada di wilayah arab dan sekitarnya.


* Mengetahui hal ini, dan untuk menghindari perpecahan ummat muslim

maka HM Raja Abdullah II bin Al-Hussein dari Amman, Yordania melaksanakan

pertemuan (deklarasi) dengan tujuan : "untuk memberikan kejelasan kepada

dunia modern tentang "Islam yang benar" dan "kebenaran Islam"


* Pada saat pertemuan tersebut, HM Raja Abdullah II bin Al-Hussein

mengemukakan pertanyaan pada 24 ulama senior yang menghadirinya.


* Pertanyaannya :


1.    Siapakah seorang Muslim ?


2.    Apakah boleh melakukan Takfir (memvonis Kafir) ?


3.    Siapakah yang memiliki haq untuk mengeluarkan fatwa ?


Setelah mendiskusikan/menjawab pertanyaan ini, maka HM Raja Abdullah II

bin Al-Hussein merencanakan untuk lebih mengembangkannya, lebih me

musyawarahkannya.


* Maka Raja Abdullah II inipun memutuskan untuk melaksanakan konfrensi

Internasional dengan mengundang 200 (dua ratus) ulama dari 50 negara

islam di dunia.


* Pada tanggal 4-6 Juli 2005 dilaksanakanlah pertemuan tersebut di Amman

Yordania.


* Hasil konprensi ini melahirkan 3 risalah penting yang berhubungan

dengan dunia Islam dan lebih dikenal dengan sebutan, "3 pointrisalah

Amman, sebagai berikut :

_______________________________________


Tiga Point Hasil Risalah Amman Yordania

_______________________________________


[1] Siapapun yang mengikuti Madzhab yang 4 dari Ahlussunnah wal Jamaah

(Madzhab Hanafiy, Malikiy, Syafi'iy, Hanbali), Madzhab Jakfariy, Madzhab

Zaidiyah, Madzhab Ibadiy, Madzhab Dhahiriy, maka dia Muslim dan tidak boleh

mentakfir-nya (memvonisnya kafir) dan haram darahnya, kehormatannya dan

hartanya.


Dan juga dalam fatwa Fadlilatusy Syekh Al-Azhar tidak boleh mentakfir ulama-

ulama beraqidah Al-Asy'ariyah dan aliran Tashawuf yang hakiki (benar). Demikian

juga tidak boleh memvonis kafir ulama-ulama yang berpaham Salafiy yang shahih


Sebagaimana juga tidak boleh memvonis kafir kelompok kaum Muslimin yang lainnya

yang beriman kepada Allah dan kepara Rasulullah, rukun-rukun Iman,

menghormati rukun Islam dan tidak mengingkari informasi yang berasal dari

agama Islam.


[2]. Sungguh diantara madzhab yang banyak tersebut memang terdapat perbedaan

(ikhtilaf), maka ulama-ulama dari delapan madzhab tersebut bersepakat dalam

mabda' yang pokok bagi Islam. Semuanya beriman kepada Allah subhanahu wa

ta'alaa yang Maha Esa, Al-Qur'an al-Karim adalah Kalamullah, Sayyidina

Muhammad 'alayhis shalatu wassalam adalah Nabi sekaligus Rasul bagi umat

manusia seluruhnya.


Dan mereka bersepakat atas rukun Islam yang 5 : Syadatayn, Shalat, Zakat, puasa

Ramadhan, Haji ke Baitullah, dan juga bersepakat atas Rukun Imam yang 6 ;

beriman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, Hari kiamat, dan

kepada Qadar yang baik dan buruk, dan ulama-ulama dari perngikut Madzhab

tersebut berbeda pendapat dalam masalah Furu' (cabang) dan bukan masalah Ushul

(pokok), dan itu adalah Rahmat, dan terdahulu telah dikatakan ;


"Sesungguhnya ikhtilaf (perbedaan pendapat) para Ulama dalam masalah pemikiran

hal yang baik"


[3]. Pengakuan terhadap madzhab-madzhab dalam Islam berarti berkomitmen dengan

metodologi (manhaj) dalam hal fatwa ; maka siapapun tidak boleh mengeluarkan

fatwa selain yang memenuhi kriteria tertentu dalam setiap madzhab, dan tidak

boleh berfatwa selain yang berkaitan dengan manhaj (metodologi) madzhab, tidak

boleh seorang pun mampu mengklaim ijtihad dan mengembangkan/membuat madzhab/

pendapat baru atau mengelurkan fatwa yang tidak bisa diterima yang dapat

mengeluarkan kaum Muslim dari kaidah syar'iyyah, prinsip, ketetapan dari

madzhabnya.

______________


Kesimpulan

_____________


Para kawan...! Demkian yang dapat disampaikan lewat uraian ini. Semoga dapat

menambah pengetahuan kita.


Dan Tiga Poin Risalah 'Amman ini lalu diadopsi oleh kepemimpinan politik dunia

slam pada pertemuan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Mekkah pada Desember

2005. Dan setelah melewati satu tahun periode dari Juli 2005 hingga Juli 2006,

piagam ini juga diadopsi oleh enam Dewan Ulama Islam Internasional.


Secara keseluruhan, lebih dari 500 ulama Islam terkemuka telah mendukung

Risalah 'Amman dan tiga poin pentingnya.


Akhir kata, "majulah dunia islam" dan hindari perbedaan pendapat yang

memicu terpecah belahnya ummat muslim.


Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwbarakatuh...!

______________________________________________________________

Cat : Sumber wikipedia dan http://abna.ir/data.asp?lang=12&id=346565< /div> PopCash.net PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork PopCash.net

PopCash.net PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork PopCash.net

No comments:

Post a Comment