#SELAMAT SIANG PARA KAWAN#
(Menyimak hasil pertemuan para ulama sedunia di Amman tahun 2005) ______________________________________________________
Para kawan ....!
_____________________
Pengantar singkat
____________
* Seperti kita ketahui, dalam 10 tahun terakhir ini dunia Islam sungguh
banyak mendapat goncangan. Perselisihan antara mazhabpun cukup sering
terdengar hingga tak jarang menimbulkan keraguan, kecurigaan diantara
ummat muslim itu sendiri.
* Dan hal ini sangat terasa sekali ketika kita mendengar berita-berita
tentang ummat muslim yang ada di wilayah arab dan sekitarnya.
* Mengetahui hal ini, dan untuk menghindari perpecahan ummat muslim
maka HM Raja Abdullah II bin Al-Hussein dari Amman, Yordania melaksanakan
pertemuan (deklarasi) dengan tujuan : "untuk memberikan kejelasan kepada
dunia modern tentang "Islam yang benar" dan "kebenaran Islam"
* Pada saat pertemuan tersebut, HM Raja Abdullah II bin Al-Hussein
mengemukakan pertanyaan pada 24 ulama senior yang menghadirinya.
* Pertanyaannya :
1. Siapakah seorang Muslim ?
2. Apakah boleh melakukan Takfir (memvonis Kafir) ?
3. Siapakah yang memiliki haq untuk mengeluarkan fatwa ?
Setelah mendiskusikan/menjawab pertanyaan ini, maka HM Raja Abdullah II
bin Al-Hussein merencanakan untuk lebih mengembangkannya, lebih me
musyawarahkannya.
* Maka Raja Abdullah II inipun memutuskan untuk melaksanakan konfrensi
Internasional dengan mengundang 200 (dua ratus) ulama dari 50 negara
islam di dunia.
* Pada tanggal 4-6 Juli 2005 dilaksanakanlah pertemuan tersebut di Amman
Yordania.
* Hasil konprensi ini melahirkan 3 risalah penting yang berhubungan
dengan dunia Islam dan lebih dikenal dengan sebutan, "3 pointrisalah
Amman, sebagai berikut :
_______________________________________
Tiga Point Hasil Risalah Amman Yordania
_______________________________________
[1] Siapapun yang mengikuti Madzhab yang 4 dari Ahlussunnah wal Jamaah
(Madzhab Hanafiy, Malikiy, Syafi'iy, Hanbali), Madzhab Jakfariy, Madzhab
Zaidiyah, Madzhab Ibadiy, Madzhab Dhahiriy, maka dia Muslim dan tidak boleh
mentakfir-nya (memvonisnya kafir) dan haram darahnya, kehormatannya dan
hartanya.
Dan juga dalam fatwa Fadlilatusy Syekh Al-Azhar tidak boleh mentakfir ulama-
ulama beraqidah Al-Asy'ariyah dan aliran Tashawuf yang hakiki (benar). Demikian
juga tidak boleh memvonis kafir ulama-ulama yang berpaham Salafiy yang shahih
Sebagaimana juga tidak boleh memvonis kafir kelompok kaum Muslimin yang lainnya
yang beriman kepada Allah dan kepara Rasulullah, rukun-rukun Iman,
menghormati rukun Islam dan tidak mengingkari informasi yang berasal dari
agama Islam.
[2]. Sungguh diantara madzhab yang banyak tersebut memang terdapat perbedaan
(ikhtilaf), maka ulama-ulama dari delapan madzhab tersebut bersepakat dalam
mabda' yang pokok bagi Islam. Semuanya beriman kepada Allah subhanahu wa
ta'alaa yang Maha Esa, Al-Qur'an al-Karim adalah Kalamullah, Sayyidina
Muhammad 'alayhis shalatu wassalam adalah Nabi sekaligus Rasul bagi umat
manusia seluruhnya.
Dan mereka bersepakat atas rukun Islam yang 5 : Syadatayn, Shalat, Zakat, puasa
Ramadhan, Haji ke Baitullah, dan juga bersepakat atas Rukun Imam yang 6 ;
beriman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, Hari kiamat, dan
kepada Qadar yang baik dan buruk, dan ulama-ulama dari perngikut Madzhab
tersebut berbeda pendapat dalam masalah Furu' (cabang) dan bukan masalah Ushul
(pokok), dan itu adalah Rahmat, dan terdahulu telah dikatakan ;
"Sesungguhnya ikhtilaf (perbedaan pendapat) para Ulama dalam masalah pemikiran
hal yang baik"
[3]. Pengakuan terhadap madzhab-madzhab dalam Islam berarti berkomitmen dengan
metodologi (manhaj) dalam hal fatwa ; maka siapapun tidak boleh mengeluarkan
fatwa selain yang memenuhi kriteria tertentu dalam setiap madzhab, dan tidak
boleh berfatwa selain yang berkaitan dengan manhaj (metodologi) madzhab, tidak
boleh seorang pun mampu mengklaim ijtihad dan mengembangkan/membuat madzhab/
pendapat baru atau mengelurkan fatwa yang tidak bisa diterima yang dapat
mengeluarkan kaum Muslim dari kaidah syar'iyyah, prinsip, ketetapan dari
madzhabnya.
______________
Kesimpulan
_____________
Para kawan...! Demkian yang dapat disampaikan lewat uraian ini. Semoga dapat
menambah pengetahuan kita.
Dan Tiga Poin Risalah 'Amman ini lalu diadopsi oleh kepemimpinan politik dunia
slam pada pertemuan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Mekkah pada Desember
2005. Dan setelah melewati satu tahun periode dari Juli 2005 hingga Juli 2006,
piagam ini juga diadopsi oleh enam Dewan Ulama Islam Internasional.
Secara keseluruhan, lebih dari 500 ulama Islam terkemuka telah mendukung
Risalah 'Amman dan tiga poin pentingnya.
Akhir kata, "majulah dunia islam" dan hindari perbedaan pendapat yang
memicu terpecah belahnya ummat muslim.
Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwbarakatuh...!
______________________________________________________________
Cat : Sumber wikipedia dan http://abna.ir/data.asp?lang=12&id=346565< /div> PopCash.net PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork PopCash.net
PopCash.net
No comments:
Post a Comment