Do'a Qunut dan Qunut Nazilah dalam Pemahaman
*PemahamaneAwal
Kunut adalah doa yang diucapkan sambil berdiri tegak dalam ibadah Islam, salat yang hukumnya sunnah.
Menurut sunnah Nabi Islam, Muhammad, kunut dibacakan pada saat salat Witir dan salat lima waktu hanya dalam hal terjadi musibah yang menimpa umat Islam, seperti serangan musuh, bencana alam, dan lain-lain.
-Pengertian
Qunut (bahasa Arab: القنوت) bermakna "diam dalam ketaatan" atau "berdiri lama" dalam bahasa Arab Klasik. Kata duʿā' (bahasa Arab: دعاء) berarti "doa".
Kunut juga dapat berarti "berdiri lama", "diam", "taat", "tunduk", atau "khusyuk". Sedangkan secara istilah, kunut adalah doa yang dibaca seorang muslim dalam salat.
-Hukum
Para ulama sepakat bahwa disunnahkan doa kunut sebelum rukuk, atau setelah iktidal. Dari Humaid: "Aku bertanya kepada Anas bin Malik: 'Apakah kunut itu sebelum atau sesudah rukuk?' Ia berkata: 'Kami boleh melakukannya sebelum maupun sesudahnya."Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Muhammad bin Nasr. Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-'Asqalani menetapkan sanad riwayat ini shahih.
Kelompok Ibadi menolak penggunaan doa kunut.Sementara itu, doa yang seperti itu dibaca pada setiap salat fardu penganut Syiah Dua Belas Imam.
Dalam Sunni, doa kunut untuk Salat Subuh memiliki tiga perbedaan pendapat para ulama:
Pendapat pertama: Kunut subuh disunnahkan dibaca secara terus-menerus.Ulama yang berpendapat demikian adalah Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Shalih, dan Imam Syafi’i.
Pendapat kedua: Kunut subuh tidak disyariatkan karena sudah mansukh atau terhapus hukumnya.
Ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsauri, dan lain-lainnya dari ulama Kufah.
Pendapat ketiga: Membaca kunut pada salat subuh tidaklah disyariatkan kecuali membaca kunut nazilah maka boleh membaca kunut nazilah dalam salat subuh dan salat lainnya.
Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, dan Yahya bin Yahya Al-Laitsy.
*Teks
Kunut witir/subuh
اللهم اهدني فيمن هديت ، وعافني فيمن عافيت ، وتولني فيمن توليت ، وبارك لي فيما أعطيت ، وقني شر ما قضيت ، فإنك تقضي ولا يقضى عليك ، إنه لا يذل من واليت ، ولا يعز من عاديت ، تباركت ربنا وتعاليت
Allāhumma-hdinī fīman hadait, wa ʻāfinī fīman ʻāfait, wa tawallanī fīman tawallait, wa bārik-lī fīmā aʻṭait, wa qinī syarra mā qaḍait, fa innaka taqḍi wa-lā yuqḍá ʻalaika, innahu lā yażillu man wālait, wa-lā yaʻizzu man ʻādait, tabārakta Rabbanā wa taʻālait.
“Ya Allah! Berilah petunjuk kepadaku dengan orang yang telah Engkau berikan petunjuk, berilah keselamatan kepadaku dengan orang yang telah Engkau berikan keselamatan, berilah pertolongan kepadaku dengan orang yang telah Engkau berikan pertolongan, berilah berkah kepadaku dari hal yang telah Engkau tetapkan, lindungilah kami dari keburukan yang telah Engkau tetapkan, dan sesungguhnya Engkaulah yang Maha Menghukumi dan tidak diputuskan kepadaku, dan sungguh Engkau tidak bisa menghina orang yang Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidaklah mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci, Maha Tinggi."
-Kunut nazilah
Kunut nazilah tidak memiliki teks yang bersifat khusus. Hal ini hanya dapat dilakukan pada salat lima waktu yang dilakukan dalam kondisi terjadi musibah yang menimpa umat Islam, seperti peperangan, bencana alam, dan lain-lain. Sebagai contoh, Nabi Muhammad menyebut nama penjahat perang yang pantas dilaknat.
Ibnu Taimiyyah berkata:
Kunut nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah atau bencana. Mendoakan keselamatan orang-orang beriman dan memohon kehancuran atas orang-orang kafir ketika salat Subuh atau salat fardu lainnya.
Seperti ini pula Umar bin Khattab melakukan kunut nazilah ketika memerangi orang-orang Nasrani yang dalam doanya itu ada kalimat, “Ya Allah, laknatlah keingkaran Ahli Kitab!”
— Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, 22/270
____
Cat :
No comments:
Post a Comment