Sunday, September 9, 2012

"QURBAN BAGI YANG SUDAH ALMARHUM"

"SELAMAT PAGI PARA KAWAN"
(Melihat qurban bagi yang sudah almarhum) __________________________________________________




Para kawan...!

Lewat tulisan ini saya ingin menjawab
pertanyaan "Apakah boleh berqurban
bagi yang telah meninggal ?"
Hal ini saya rasa perlu mengingat
banyaknya orang yang berniat
ingin membatu orang tuanya/membalas
jasanya tapi kemudian tertunda
karena kurangnya pengetahuan atau
karena adanya keraguan.

Para dongan saya ingin menjawab "Boleh" Tola marqurban dengan
3 kemungkinan alasan sebagai berikut :
_______________________________________________________

[1]. Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal, namun
menyertakan ahli baitnya baik yang masih hidup maupun meninggal.
_______________________________________________________

Contohnya, seorang menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan
ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia.

Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan kurban Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk dirinya dan ahli baitnya, dan diantara
mereka ada yang telah meninggal sebelumnya. Sebagaimana tersebut
dalam hadits shahih yang berbunyi :

“Artinya : Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam shalat Id Al-Adha di musholla (tanah lapang). Ketika selesai
khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya. Lalu dibawakan seekor
kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tangannya langsung dan
berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar hadza anni wa amman lam yudhahi
min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang
belum menyembelih) [1]. Ini meliputi yang masih hidup atau telah mati
dari umatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih
kurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya
dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat”
Dasarnya ialah hadits Aisyah, beliau berkata :

“Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih
sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai ,
Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah
(asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu
menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah,
 wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari
umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [Riwayat Muslim]

Sehingga seorang yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing
untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli
bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah
meninggal dunia.
_________________________________________________________

[2]. Menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan
tuntunan wasiat yang disampaikannya.
_________________________________________________________

Allah Swt berfirman yang artinya :

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya,
maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
[Al-Baqarah : 181]

Dr Abdullah Ath-Thayaar berkata : “Adapun kurban bagi mayit yang merupakan
wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati)
belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan
wasiat”.

____________________________________________________________

[3]. Menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagai shadaqah
terpisah dari yang hidup (bukan wasiat dan tidak ikut yang hidup) maka
inipun dibolehkan.
____________________________________________________________

Para ulama Hambaliyah (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) menegaskan
bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalo
gikannya kepada shadaqah.

Ibnu Taimiyyah berkata : “Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang
sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang
sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih kurban dan
yang lainnya di kuburan”
___________________________

Kesimpuilan dan Catatan
___________________________

Para  kawan...! Uraian diatas jelas "Memperbolehkannya", dengan catatan sbb :

Akan tetapi, kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk
orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi
was al sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang
 telah meninggal.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban untuk Hamzah,
pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan
dicintainya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula menyembelih kurban untuk anak-
anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah
bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan
istri tercintanya.

Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi
salah seorang yang telah meninggal.

Para kawan selamat pagi...!
____________________________________________________________

Cat : Uraian tulisan bersumber dari pernyataan Ustadz
Kholid Syamhudi Lc, yang Disalin dari Majalah As-Sunnah
Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M.


PopCash.net PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork PopCash.net

No comments:

Post a Comment