ALBUM KIAI DAN PARA
ULAMA
*Kiai
Kiai atau Kyai (kadang-kadang juga ejaan arkaisnya Kijahi/Kyahi), merupakan istilah atau gelar dalam kebudayaan suku bangsa Jawa, untuk tokoh agama atau orang yang memimpin pondok pesantren.
Istri seorang kyai atau pemuka pondok pesantren disebut nyai.Kedua gelar tersebut yang menyandang tidak hanya para tokoh terkemuka. Sudah menjadi kebiasaan bagi para bangsawan Jawa untuk memberikan gelar "kyai" dan "nyai" kepada benda-benda yang dianggap keramat.
Istana-istana Jawa pada umumnya memiliki benda pusaka yang sangat dihormati layaknya orang yang sakti. Jenis bendanya bermacam-macam, termasuk senjata, alat musik, dan kereta kuda.
Secara etimologis, kata “kyai” dan “nyai” yang dikenal dalam bahasa Jawa saat ini adalah hasil evolusi dari dua istilah dalam bahasa Jawa Kuno, yakni bahasa orang Jawa semasa zaman Hindu-Buddha. “Kyai” dari kata “ki yayi”; “nyai” atau “nyi” dari kata “ni yayi”. Jika merujuk isi Kamus Jawa Kuna-Indonesia karya PJ Zoetmulder dan SO Robson, “ki” berarti gelar bagi laki-laki yang dihormati, sedangkan “yayi” berarti adik. Sebaliknya “ni”, khususnya jika merujuk penggunaan dalam bahasa Bali yang menyerap banyak pengaruh bahasa Jawa Kuno, merupakan sebutan bagi perempuan.
Dengan demikian “ki yayi” dan “ni yayi” masing-masing secara bahasa Jawa Kuno berarti “adik laki-laki dan “adik perempuan”. Ini terutama merujuk kepada status terhormat sebagai kerabat raja.
*Ulama
Ulama (bahasa Arab: العلماء, har. 'orang-orang berilmu, para sarjana') merupakan orang-orang yang memiliki dan ahli dalam ilmu agama dan ilmu-ilmu umum lainnya yang berkaitan dengan kemaslahatan umat. Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitabnya Jami’ul Bayan mengartikan ulama sebagai orang yang Allah SWT jadikan sebagai pemimpin umat manusia berkaitan dengan perkara hukum, ilmu, agama, dan dunia.
Sedangkan menurut Ibnul Qayyim dalam I’lamu Muwaqqi’in, ulama itu ialah seorang pakar dalam hukum Islam, yang berhak berfatwa di tengah-tengah umat, yang menyibukkan diri dengan mempelajari hukum-hukum Islam dan menyimpulkannya, serta yang merumuskan kaidah-kaidah halal dan haram.
Di Indonesia, orang-orang yang disebut ulama ialah orang-orang yang memiliki keahlian dalam bidang agama terutama fiqih, serta orang yang memiliki integritas moral, akhlak yang baik, dan dekat/melebur dengan umat, utamanya masyarakat lapisan bawah. Dengan syarat di ataslah, seseorang baru “diakui” sebagai ‘alim oleh umatnya.
Adapun orang yang hanya ahli dalam suatu bidang keilmuan lebih cenderung disebut sebagai intelektual atau cendekiawan muslim.
_____
Cat :
Wikipedia
No comments:
Post a Comment