Saturday, March 8, 2014

Pemilu 2014 : Kepemimpinan wanita dalam Tinjauan Islam (Post.3)

#SELAMAT PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimakkepemimpinan wanita dalam hubungannya dengan
Pemilihan Presiden RI 2014)
______________________________________________________











____________

Pengantar
____________

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Tulisan ini adalah pendalaman dari Pemilu Indonesia 2014
dalam hubungannya dengan waktu, jadwal, calon, sejarah dan
lagu-lagu Pemilu yang sudah penulis postingkan di link :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/03/pemilu-2014-seputar-jadwal-waktu-nama.html

Juga pendalaman dari Pemilu 2014 dalam hubungannya dengan
Kepemimpinan dalam tinjauan Islam dan telah di postingkan
lewat link :
http://galeri1msad.blogspot.com/2014/03/pemilu-2014-kepemimpinan-dalam-tinjauan.html

Setelah mengurai mengenai kedua postingan di atas, maka
timbul pertanyaan bagi penulis, "Bagaimna sebenarnya kepemim
pian wanita dalam Islam. Hal ini mengingat dari 15 calon
presiden RI, ada 2 diantaranya prrempuan.

Berikut photo para calon Presiden RI tersebut :
























"Bagaimana sebenarnya...?" adalah hal pokok yang mau penulis
sampaikan untuk kemudian menutupnya dengan menghubungkan
pada pemilihan calon Presiden 2014 di penutup tulisan.

Oya...! Tulisan ini sifatnya hanya penyajian informasi, tidak
ada maksud untuk mempengaruhi pembacanya "Setuju atau tidak
setuju wanita yang jadi Presiden RI 2014, karena hal itu
menjadi hak pembacanya.

Selamat menyimak...!
_____________________________________________________

Sekilas Kepemimpinan wanita dalam tinjauan Islam
_____________________________________________________


























* Hal kepemimpinan wanita secara umum di Negara-negara
  penduduk mayoritas Islam

Pemimpin Wanita dalam Islam. Kepemimpinan perempuan menjadi
kontroversi dalam tinjauan syariah Islam karena ada perbedaan
ulama tentang hadits sahih dari Abu Bakrah di mana Nabi menyatakan
bahwa Suatu kaum tidak akan berjaya apabila dipimpin oleh perempuan.
Oleh A. Fatih Syuhud*

Di Indonesia wacana hukum Islam tentang boleh tidaknya wanita
menduduki jabatan publik, baik tingkat tertinggi maupun dalam
level yang lebih rendah muncul relatif baru.

Topik ini mulai mengemuka pasca era Reformasi. Tepatnya,  sejak
tahun 2001, yakni saat lengsernya Abdurrahman “Gus Dur” Wahid
dari tahta kepresidenan dan naiknya Megawati Sukarnoputri menjadi
presiden wanita pertama di Indonesia.

Di negara muslim lain, fenomena kepala negara wanita sudah pernah
dan sedang terjadi yaitu di Pakistan dan Bangladesh.  Perdana
Menteri (PM) Benazir Bhutto menjadi Kepala Negara Pakistan dua
periode yang pertama pada tahun 1988-1990 dan yang kedua pada
tahun 1993-1996.

Bangladesh, negara yang memisahkan diri dari Pakistan pada 1971,
dipimpin oleh dua kepala negara wanita yaitu Khaleda Zia (1991-2006)
dan Sheikh Hasina.yang berkuasa dua periode yakni tahun 1996-2001
dan 2009-sampai sekarang.

* Hal kontroversi kepemimpinan perempuan di Indonesia

Kontroversi pemimpin perempuan sebenarnya sudah mulai berhembus
jauh sebelum pemilu 1999. Pro kontra ini berasal dari berbagai
lapisan masyarat mulai dari politisi partai yang berbasis Islam
maupun dari kalangan non-partai termasuk akademisi, aktivis
ormas Islam, bahkan kalangan santri yang secara kultural
berafiliasi ke NU (Nahdlatul Ulama). Hal ini dapat dimaklumi
karena masalah kepemimpinan perempuan mencakup banyak dimensi:
politis, sosiologis, budaya, ideologis. Termasuk di antaranya
adalah dimensi syariah.

Tulisan ini akan memfokuskan pembahasan dari aspek hukum syariah,
suatu sudut pandang yang paling menjadi perhatian kalangan santri
khususnya dan umat Islam secara umum.

* Hal Pembagian Al-Wilayah dalam kepemimpinan

Level kepemimpinan dan dalam bahasa Arab disebut al wilayah yang
secara etimologis berarti.suatu negara yang diatur oleh kepala
pemerintahan. Al-Wilayah juga bermakna penguasa atau pejabat negara
itu sendiri.

Secara istilah al-wilayah terbagi menjadi tiga yaitu al-wilayah
al-udzma al-kubro, al-wilayah al-ammah dan al-wilayah as-sughro
al-khassah. Al-wilayah al-ammah bermakna “jabatan yang memiliki
otoritas untuk melaksanakan tiga jabatan yaitu eksekutif (tanfidziyah),
yudikatif (qadhaiyah) dan legislatif (tashri’iyah).”

Yang dimaksud al-wilayah al-udzma al-kubro yaitu wilayah negara
yang dipimpin oleh kepala pemerintahan yang sekarang disebut
dengan presiden, perdana menteri, kanselir, atau raja. Namun,
ada juga perbedaan penafsiran dalam mendefinisikan kata al-wilayah
al-udzma al-kubro dan al-wilayah as-sughro.

Ada pandangan yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
al-wilayah al-kubro adalah kekuasaan khilafah yang mencakup
seluruh negara Islam di seluruh dunia yang pemimpinnya disebut
dengan al-imamah al-udzma.

Dalam pengertian ini, maka sebenarnya al-imam al-udzma atau
al-khilafah al-ammah yang menjadi pemimpin tertinggi dalam
al-wilayah al-udzma saat ini pada dasarnya tidak ada. Yang
ada saat ini adalah kepala negara dalam level al-wilayah as-sughra.

Pandangan ini dianut oleh banyak ulama kontemporer seperti Yusuf
Qardhawi, Tantawi, dan Ali Jumah. Sedang al-wilayah as-sughro hanya
terbatas pada satu negara Islam di antara negara-negara Islam yang lain.

* Ijmak dalam kepemimpinan wanita

Dalam konteks pemahaman seperti di atas, Qardawi menyatakan:

(Ulama fiqih sepakat [ijmak] bahwa perempuan tidak pantas
menduduki jabatan Al-Khilafah al-Ammah atau Al-Imamah Al-Udzma
yaitu pemimpin seluruh umat Islam dunia. Akan tetapi apakah
kepala negara dalam level lokal dan regional seperti saat ini
masuk dalam kategori al-khilafah atau serupa dengan kepala
daerah pada zaman dulu?).

Terlepas dari itu, Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah
membagi kekusaan al-wilayah al-ammah yang berada di bawah kepala
negara (al-wilayah al-kubro) ke dalam empat bagian:

(Bagian pertama,  orang yang kekuasaannya umum dalam urusan
umum. Mereka adalah para menteri karena mereka bertanggung
jawab atas semua perkara tanpa kekhususan. Kedua, pejabat yang
kekuasaannya umum dalam tugas-tugas khusus. Mereka adalah pejabat
daerah dan kota, karena melihat pada tugas yang dikhususkan pada
mereka itu umum dalam segala urusan. Ketiga, pejabat yang kekuasaannya
khusus dalam urusan yang umum. Mereka seperti hakim, komandan
tentara, penarik pajak dan zakat. Keempat, pejabat yang tugasnya
khusus untuk urusan khusus. Seperti hakim kota atau daerah,
penarik pejak atau zakat, penegak hukum,  dan lain-lain.
Karena masing-masing memiliki pengawasan khusus dan tugas khusus).

* Hal Titik Kontroversi Kepemimpinan Perempuan

Terjadinya pro dan kontra dalam soal pemimpin wanita dalam Islam
berasal dari perbedaan ulama dalam menafsiri sejumlah teks baik
dari Al-Quran maupun hadits. Beberapa nash yang menjadi ajang
perbedaan penafsiran antara lain::

QS An Nisa 4:34 Allah berfirman “Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),…”

QS Al Ahzab 33:33  Allah berfirman:
“dan hendaklah kamu (perempuan) tetap di rumahmu dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah
yang dahulu.”

QS Al-Ahzab 33:53 Allah berfirman:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-
isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian
itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”

QS Al-Baqarah 4:282 Allah berfirman:
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki
(di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang
lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.”

QS At Taubah 9:71 Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.”

QS An-Naml ayat  27:23-44 (kisah tentang dan pujian Allah
terhadap Ratu Balqis).

Hadits Nabi: “Wanita adalah saudara dari laki-laki.”

Hadits Nabi: “Allah mengizinkan kalian perempuan keluar rumah
untuk memenuhi kebutuhanmu.”

Aisyah memimpin tentara laki-laki dalam perang Jamal.
Umar bin Khattab mengangkat wanita bernama As-Syifa sebagai
akuntan pasar.

Hadits sahih riwayat Bukhari dari Abu Bakrah, Nabi bersabda:
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya
pada wanita.”

Teks hadits dari Abu Bakrah dan QS An Nisa 4:34 menjadi alasan
paling mendasar dari kalangan ulama yang mensyaratkan kepemimpinan
harus di tangan laki-laki dan menolak atas bolehnya peran wanita
menduduki posisi tersebut. Sedangkan kisah Ratu Balqis dalam
QS An-Naml 27:23-44, dan QS At Taubat 9:71 serta hadits “
“Wanita adalah saudara dari laki-laki.” menjadi argumen dasar
ulama yang membolehkan pemimpin perempuan.

* Hal Pandangan yang Mengharamkan Pemimpin Wanita

Pendapat yang mengharamkan kepala negara perempuan mendasarkan
argumennya terutama pada QS An Nisa 4:34 dan hadits dari Abu Bakrah
di atas. Dari kedua nash tersebut kalangan ahli fiqih salaf, termasuk
madzah empat berpendapat bahwa al-imam harus dipegang seorang laki-
laki dan tidak boleh diduduki seorang perempuan. Ibnu Katsir,
misalnya, dalam Tafsir Ibnu Katsir dalam menafsiri QS An-Nisa 4:34
menyatakan:

(Laki-laki adalah pemimpin wanita, karena laki-laki lebih utama
dari perempuan. Itulab sebabnya kenabian dikhususkan bagi laki-laki
begitu juga raja yang agung; begitu juga posisi jabatan hakim dan
lainnya, Ibnu Abbas berkata “Laki-laki pemimpin wanita” maksudnya
sebagai amir yang harus ditaati oleh wanita).

Ar-Razi dalam Tafsir Ar-Razi sependapat dengan pandangan Ibnu Katsir:

(Keutamaan laki-laki atas wanita timbul dari banyak sisi. Sebagian
berupa sifat-sifat faktual sedang sebagian yang lain berupa hukum
syariah seperti al-imamah as-kubro dan al-imamah as-sughro, jihad,
adzan, dan lain-lain).

Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip
ijmak-nya ulama bahwa salah satu syarat menjadi imam adalah
laki-laki (dzukuroh):

(Adapun laki-laki [sebagai syarat jabatan al-imam]  karena beban
pekerjaan menuntut kemampuan besar yang umumnya tidak dapat ditanggung
wanita. Wanita juga tidak sanggup mengemban tanggung jawab yang timbul
atas jabatan ini dalam masa damai atau perang dan situasi berbahaya.

Nabi bersabda: ‘Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan
kepemimpinannya pada wanita’ Oleh karena itu, ulama fiqih sepakat bahwa
jabatan Imam harus laki-laki). Tentu saja yang dimaksud al-imam di
sini adalah al-imam al-udzma atau al-khalifah al-ammah yang
mengepalai muslim dunia.

Namun, menurut Wahab Zuhaili, dalam masalah jabatan qadhi atau hakim,
terdapat perbedaan ulama fiqih apakah wajib laki-laki atau perempuan
juga boleh menempati posisi ini:

(Imam madzhab sepakat bahwa syarat bagi qadhi adalah berakal sehat,
baligh, merdeka, muslim, tidak tuli, tidak buta, tidak bisu. Mereka
berbeda pendapat dalam syarat adil dan laki-laki).

Ulama yang membolehkan wanita menduduki jabatan qadhi atau hakim
antara lain Abu Hanifah, Ibnu Hazm dan Ibnu Jarir at-Tabari. Ibnu
Rushd memerinci perbedaan pendapat ini dalam kitab Bidayatul Mujtahid:

(Ulama berbeda pendapat tentang disyaratkannya laki-laki sebagai
hakim. Jumhur mengatakan: ia menjadi syarat sahnya putusan hukum.
Abu Hanifah berkata: boleh wanita menjadi qadhi dalam masalah harta.
At-Tabari berkata: Wanita boleh menjadi hakim secara mutlak dalam
segala hal).

Sementara itu, kalangan ulama kontemporer yang mengharamkan kepemimpinan
wanita dipelopori oleh ulama Wahabi. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
menyatakan dalam fatwanya bahwa wanita dilarang menduduki jabatan
tinggi apapun dalam pemerintahan:

(Kepemimpinan wanita untuk riasah ammah lil muslimin itu tidak
boleh. Quran, hadits dan ijmak sudah menunjukkan hal itu. Dalil
dari Al-Quran adalah QS An-Nisa 4:34. Hukum dalam ayat tersebut
mencakup kekuasaan laki-laki dan kepemimpinannya dalam keluarga.
Apalagi dalam wilayah publik… Adapun dalil hadits adalah sabda Nabi

“Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh perempuan.”
Tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan haramnya kepemimpinan
perempuan pada otoritas umum atau otoritas kawasan khusus. Karena
semua itu memiliki sifat yang umum. Rasulullah telah menegasikan
kejayaan dalam suatu negara yang dipimpin perempuan).

Fatwa Bin Baz di atas tidak membedakan antara riasah ammah yakni
al-khilafah al-ammah dengan al-wilayah al-khassah. Juga, semua
posisi jabatan tinggi seperti hakim, menteri, gubernur, dan semua
posisi yang membawahi laki-laki haram hukumnya diduduki oleh perempuan.

* Hal Pandangan yang Membolehkan Pemimpin Wanita

Dr. Muhammad Sayid Thanthawi, Syaikh Al-Azhar dan Mufti Besar Mesir,
menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam posisi jabatan apapun
tidak bertentangan dengan syariah. Baik sebagai kepala negara
(al-wilayah al-udzma) maupun posisi jabatan di bawahnya. Dalam
fatwanya yang dikutip majalah Ad-Din wal Hayat, Tantawi menegaskan:

(Wanita yang menduduki posisi jabatan kepala negara tidaklah
bertentangan dengan syariah karena Al-Quran memuji wanita yang
menempati posisi ini dalam sejumlah ayat tentang Ratu Balqis dari
Saba.

Dan bahwasanya apabila hal itu bertentangan dengan syariah, maka
niscaya Al-Quran akan menjelaskan hal tersebut dalam kisah ini.
Adapun tentang sabda Nabi bahwa “Suatu kaum tidak akan berjaya
apabila diperintah oleh wanita” Tantawi berkata: bahwa hadits ini
khusus untuk peristiwa tertentu yakni kerajaan Farsi dan Nabi
tidak menyebutnya secara umum. Oleh karena itu, maka wanita boleh
menduduki jabatan sebagai kepala negara, hakim, menteri, duta
besar, dan menjadi anggota lembaga legislatif. Hanya saja
perempuan tidak boleh menduduki jabatan Syaikh Al-Azhar karena
jabatan ini khusus bagi laki-laki saja karena ia berkewajiban
menjadi imam shalat yang secara syariah tidak boleh bagi
wanita).

Pendapat ini disetujui oleh Yusuf Qardhawi. Ia menegaskan bahwa
perempuan berhak menduduki jabatan kepala negara (riasah daulah),
mufti, anggota parlemen, hak memilih dan dipilih atau posisi
apapun dalam pemerintahan ataupun bekerja di sektor swasta karena
sikap Islam dalam soal ini jelas bahwa wanita itu memiliki kemampuan
sempurna (tamam al ahliyah).

Menurut Qaradawi tidak ada satupun nash Quran dan hadits  yang
melarang wanita untuk menduduki jabatan apapun dalam pemerintahan.
Namun, ia mengingatkan bahwa wanita yang bekerja di luar rumah
harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariah seperti
a) tidak boleh ada khalwat (berduaan dalam ruangan tertutup)
dengan lawan jenis bukan mahram,
2) tidak boleh melupakan tugas utamanya sebagai seorang ibu
yang mendidik anak-anaknya, dan
3) harus tetap menjaga perilaku islami dalam berpakaian,
berkata, berperilaku, dan lain-lain.

Ali Jumah Muhammad Abdul Wahab, mufti Mesir saat ini[, termasuk
di antara ulama berpengaruh yang membolehkan wanita menjadi kepala
negara dan jabatan tinggi apapun seperti hakim, menteri, anggota
DPR, dan lain-lain. Namun, ia sepakat dengan Yusuf Qardhawi bahwa
kedudukan Al-Imamah Al-Udzma yang membawahi seluruh umat Islam
dunia harus dipegang oleh laki-laki karena salah satu tugasnya
adalah menjadi imam shalat.

Ali Jumah menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam berbagai posisi
sudah sering terjadi dalam sejarah Islam. Tak kurang dari 90
perempuan yang pernah menjabat sebagai hakim dan kepala daerah
terutama di era Khilafah Utsmaniyah. Bagi Jumah, keputusan wanita
untuk menempati jabatan publik adalah keputusan pribadi antara
dirinya dan suaminya.

* Hal Syarat Perempuan Bekerja di Luar Rumah

Bolehnya perempuan menduduki posisi penting di lembaga pemerintahan
dari kepala negara sampai ketua RT– maupun di sektor swasta bukan
tanpa syarat. Islam membuat aturan-aturan yang harus ditaati atas
setiap langkah yang dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah.
Dalam hal ini, Qardawi menyatakan ada tiga syarat yang harus
dipenuhi wanita yang bekerja di luar rumah:

(Pertama, pekerjaan itu tidak dilarang syariah. Wanita tidak boleh
melakukan pekerjaan yang dilarang syariah sebagaimana hal itu
tidak boleh bagi laki-laki. Akan tetapi ada juga jenis pekerjaan
yang boleh bagi laki-laki tapi tidak boleh bagi perempuan. Misalnya,
wanita tidak boleh menjadi penari, atau sekretaris pribadi bagi
laki-laki yang berada di dalam kamar tertutup. Karena wanita yang
khalwat [berduaan dalam ruangan tertutup] dengan lelaki lain tanpa
ditemani suami atau mahram adalah haram secara pasti menurut
ijmak ulama.

Kedua, pekerjaan yang dilakukan hendaknya tidak meniadakan tugas
wanita yang utama yaitu sebagai istri dengan melaksanakan hak-hak
rumah tangga dan sebagai ibu dalam memenuhi hak-hak anak.
Sekiranya pekerjaan tersebut akan mengganggu tugas-tugas utamanya,
maka itu tidak bisa diterima.

Ketiga, berpegang teguh pada etika Islam. Seperti tata cara keluar
rumah, berpakaian, berjalan, berbicara, dan menjaga gerak-geriknya.
Oleh karena itu, wanita tidak boleh keluar tanpa mengenakan busana
muslim, atau memakai parfum supaya wanginya tercium laki-laki.
Dan tidak boleh berjalan dengan gaya jalan seperti yang digambarkan
Allah dalam QS An-Nur 24:31

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan.” Sebagaimana tidak
dibolehkan berbicara kecuali untuk kebaikan seperti disebut
dalam QS Al-Ahzab 33:32

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeingi
nanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah
perkataan yang baik.

”Inilah etika prinsip yang harus dijaga oleh wanita yang
bekerja di luar rumah.)

Kesimpulan

Terdapat kesepakatan ulama fiqih (ijmak) dari keempat madzhab dan
lainnya, salaf dan kontemporer, bahwa perempuan tidak boleh menduduki
jabatan al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma. Namun, ada
perbedaan pandangan tentang definisi kedua istilah ini. Mayoritas
memaknai kata al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma sebagai
kepala negara yang membawahi wilayah Islam di seluruh dunia seperti
yang terjadi pada zaman empat khalifah pertama (khulafaur rasyidin),
masa khilafah Abbasiyah dan Umayyah. Ulama fiqih klasik umumnya juga
tidak membolehkan perempuan menjadi hakim, kecuali Abu Hanifah,
Ibnu Hazm dan Ibnu Jarir At-Tabari yang membolehkan wanita menduduki
posisi apapun.

Pandangan ketiga ulama terakhir ini menjadi salah satu alasan
ulama kontemporer atas bolehnya wanita menjabat posisi apapun
asal memenuhi syarat.

Bagi kalangan yang mengharamkan kepala negara wanita, setiap negara
muslim saat ini termasuk dalam kategori al-wilayah al-ammah yang
pemimpinnya disebut al-imamah al-udzma. Oleh karena itu, perempuan
tidak boleh menduduki posisi ini. Bagi ulama yang membolehkan,
seperti Tantawi, Yusuf Qardawi dan Ali Jumah, masing-masing
negara yang ada saat ini adalah salah satu bagian wilayah
alias al-wilayah al-khassah bukan al-wilayah al-ammah  dan
karena itu boleh dipimpin oleh perempuan termasuk posisi jabatan
lain yang berada di bawahnya seperti hakim, menteri, gubernur,
DPR, dan lain-lain.

Di antara kedua pendapat di atas, ada pandangan yang ekstrim yang
menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menduduki posisi jabatan
apapun yang membawahi laki-laki dengan argumen QS An-Nisa 4:34
dan hadits Abu Bakrah. Pendapat ini berasal dari ulama Wahabi
Arab Saudi dan didukung oleh hampir semua kalangan yang pro
dengan mereka.

Sumber :
http://www.fatihsyuhud.net/2013/11/pemimpin-wanita-dalam-islam/#sthash.Qhq8ftDq.dpuf
http://www.fatihsyuhud.net/2013/11/pemimpin-wanita-dalam-islam/
____________

Penutup 
____________

Bisa jadi anda pembaca blog gelerimsad Sipirok Mashali mengalami
kesulitan dalam memtuskan apakah harus berkata setuju atau tidak
setuju wanita jadi Presiden RI 2012.

Jika memang demikian, maka penulis memudahkannya :

1. Katakan setuju, dengan dasar :

   - Hadits Nabi: “Wanita adalah saudara dari laki-laki.”

   - Hadits Nabi: “Allah mengizinkan kalian perempuan keluar rumah
     untuk memenuhi kebutuhanmu.”

2. Katakan tidak setuju dengan dasar :

   - QS An Nisa 4:34 Allah berfirman “Kaum laki-laki itu adalah
     pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
     sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),…”

   -  QS Al Ahzab 33:33  Allah berfirman:
     “dan hendaklah kamu (perempuan) tetap di rumahmu dan janganlah
     kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah
     yang dahulu.”

   - Hadits sahih riwayat Bukhari dari Abu Bakrah, Nabi bersabda:
    “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya
    pada wanita.”

Demikian yang dapat disajikan lewat blog ini, semoga dapat menambah
wawasan keagamaan kita. Dan perlu sama-sama kita ketahui dan sadari
bahwa, "Negara kita bukanlah negara yang berdasarkan Firman dan
Hadist tapi berdasarkan UUD 45 dan Pancasila". 

Karena itu akan sangat bijaksana pengetahuan keagamaan kita menjadi
alat kontrol dalam pemilihan Presiden RI 2014 yang memang aturan
mainnya telah ditetapkan oleh Negara RI lewat lembaganya.

Begitupun...!

Sodapnya beragama Islam ini, kaum muslimin muslimat setuju atau tidak
wanita jadi pemimpin, namun agama tetap menghendaki agar kita semua
menyayangi perempuan, karena prempuan itu adalah ibu, ummmi anda.

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

____________________________________________________________________
Cat :

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork PopCash.net PopCash.net

Monday, March 3, 2014

Muslim Jerman (Marboru Jerman 5)

#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIMIN MUSLIMAT#
(Menyimak info sekitar keberadaan ummat muslim di Jerman
termasuk para mualafnya dalam hubungannya dengan Marboru
Jerman/menikah sama cewe Jerman)
_________________________________________________________








_________________

Kata Pengantar
_________________

Asalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Para pembaca angkolafacebook.blogspot.com...!

Lewat uraian "Marboru Jerman 1", penulis berilustrasi tentang
Martina cewe Jerman yang ingin menikah dengan si Tigor sebagai
seorang putra Batak Muslim.

Untuk kelancaran pernikahan maka sang "Uda/paman" dalam ilustrasi
tersebut berusaha mengislamkan si Martina lewat pemberian instruksi
pada si Tigor oleh Udanya. Alhamdulillah, "Usaha pengislaman itu
berhasi...!" Kisah khayal batak ini dapat diketahui oleh pembaca
lewat link :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2014/03/marboru-jerman-1-perjuangan-tanpa-batas.html

Jika saja pembaca ingin bertanya pada penulis, "Mengapa berani
berilustrasi seperti itu" maka penulis menjawab, "Karena penulis
telah belajar kondisi ummat Islam di Jerman, termasuk keadaan
para muallafnya hingga penulis berani berkesimpulan, "Masuk
Islamnya masyarakat Jerman (muallaf) bukanlah hal yang terlalu
janggal, bahkan dapat dibilang, "Cukup membanggakan" karena
orang Jerman memang banyak yang masuk Islam

(Jerman yang sinonim dengan hitler, rasionalisasi cara berpikir
dan terbatasnya turut campur Pemerintah Jerman pada agama ternyata
tidak menjauhkan masyarakatnya dari agama Islam.

Untuk tahu lebih banyak, mari sama kita simak info dibawah ini.

Selamat membaca...!

____________________________________________

Perkembangan Islam di Jerman
(Dr. Phil. H. Zainul Fuad, M.A.)
____________________________________________

Pembicaraan mengenai Islam dan komunitas Muslim di negara-negara
Barat kini menjadi salah satu topik menarik. Hal ini tidak hanya
karena perkembangnya yang cukup signifikan tapi juga karena memberi
dampak terhadap kehidupan sosial politik negara-negara tersebut.
Di sebagian besar negara-negara Eropah Islam kini telah menjadi
agama terbesar kedua dan keberadaanya saat ini mulai diperhitungkan
sebagai agama yang “diakui” pemerintah.

Salah satu negara Eropah yang memiliki penduduk Muslim yang besar
adalah Jerman, dengan jumlah berkisar 3.7 juta jiwa. Tulisan ini
mencoba memaparkan sekilas tentang perkembangan Islam di Jerman,
yang sebagian berasal dari pengalaman penulis selama enam tahun
berada di negeri tersebut.

* Hal Komunitas Muslim di Jerman

Keberadaaan orang-orang Islam pertama sekali di negeri Jerman
tidak terlepas dari masuknya bangsa Turki ke wilayah tersebut di
akhir abad ke 17 yang merupakan respons perlawanan terhadap
kolonialisme Barat. Mereka menetap dan berketurunan di wilayah
tersebut. Ketika bangkitnya industri-industri di Eropah, banyak
warga Muslim dari Turki dan Timur Tengah melakukan migrasi untuk
mencari pekerjaan ke Eropah termasuk Jerman. Tahun 1961, 1963, dan
1965 orang-orang keturunan Turki, Maroko, dan Tunisia direkrut
sebagai pekerja di Jerman atas persetujuan antara pemerintah Jerman
dengan negara-negara bersangkutan. Belakangan warga Muslim dari
Libanon, Palestina, Afganistan, Aljazair, Iran, Iran dan Bosnia
juga datang ke Jerman mengungsi karena negara mereka dilanda perang.

Karena merupakan negara maju, Jerman juga menjadi target bisnis
dan pendidikan. Banyak para profesional, pebisnis, pekerja dan
mahasiswa Muslim dari India, Pakistan, dan Asia Tenggara datang
dan sebagian menetap di sana.

Jumlah penduduk Muslim di Jerman saat ini berkisar 3,7 juta jiwa.
Mayoritas adalah keturunan Turki dengan jumlah lebih dari 2 juta
orang. Menurut statistik tahun 1999, komposisi kaum Muslim di negeri
ini adalah sbb: Turki 2.053.564, Bosnia 167.690, Iran 116.446,
Marokko 81.450, Afghanistan 71.955, Libanon 54.063, Pakistan 36.924,
Tunisia 26.396, Syiria 19.055, Aljazair 17.705, Irak 16.745, Mesir
13.455, Yordania 12.249, Albania 10.528,  Indonesia 9.470, Somalia
8.248, Banglades 7.156, Sudan 4.615, Malaysia 3.084, Senegal, 2.509,
Gambia 2.371, Libya 1.898, Kirgistan 1.662, Azerbaijan 1.399,
Guinea 1.287, Usbekistan 1.249, Yaman 1.083. Tidak jelas berapa
jumlah Muslim yang berasal dari Jerman sendiri. Satu laporan dari
Lembaga Statistik Khusus umat Islam di Jerman menyebutkan sedikitnya
18.000-an orang, namun ada dugaan menyebutkan sekitar 40.000 orang.

* Hal Konversi Agama ke Islam

Satu fenomena yang menarik belakangan bahwa tingkat konversi
orang-orang Jerman ke Islam cukup tinggi. Majalah ternama Jerman
Der Spiegel pernah menyebutkan bahwa antara Juli 2004 dan Juni 2005
saja terdapat sekitar 4000 orang di Jerman masuk Islam (lihat juga
laporan RTL:

Kebanyakan para muallaf berasal dari kalangan terpelajar. Menariknya,
fenomena ini terjadi justru disaat media-media Barat gencar mengaitkan
Islam dengan terorisme.

Apa motivasi masuknya orang-orang Jerman ke Islam? Monika Wohlrab-Sahr
dari Institut für Kulturwissenschaften Universitas Leipzig dalam studinya
menyatakan “viele auf der Suche nach dem “Andersartigen” (banyak yang
sedang mencari “bentuk lain”). Dalam banyak kasus, katanya.

“..die Konvertiten meist aus einer vorangegangenen Lebenskrise
heraus den Islam entdeckten und nicht, wie oft im Nachhinein
geschildert werde, ein tatsächlicher Vergleich mit anderen Religionen
stattgefunden habe.





















(Banyak pelaku konversi tersebut mengalami problematika kehidupan
dan menemukan solusi dalam Islam, bukan karena membanding-bandingkannya
dengan agama lain, sebagaimana yang kerap digambarkan).

Monika menyebutkan bahwa penekanan terhadap kedisiplinan dan kepatuhan
dalam Islam lebih kuat. Salah seorang muallaf menyebutkan tertarik
pada Islam karena ajaran ini paling jelas merinci tuntunan hidup bagi
umatnya. Ada juga yang mengakui meski Islam saat mundur dari peradaban
Barat, namun ajarannya tetap relevan hingga saat ini.

* Hal Kebebasan Beragama

Di Jerman, kebebasan beragama dijamin oleh Undang-Undang. Pasal 4 ayat 1
Undang-Undang Dasar Jerman (Grundgesetz) menyebutkan Die Freiheit des
Glaubens, des Gewissens und die Freiheit des religiösen und weltanschaulichen
Bekenntnisses sind unverletzlich. (Kebebasan beragama dan memiliki
pandangan filosofis hidup tidak boleh diganggu).



















Memang belakangan terdapat beberapa kasus dimana warga Muslim mendapat
diskriminasi di Jerman misalnya dalam masalah jilbab. Namun hal ini
bukanlah kasus yang fenomenal dan tidak merubah kebijakan pemerintah
Jerman terhadap umat Islam. Secara umum, masyarakat Jerman sangat
menghargai kebebasan beragama. Sebuah survey yang pernah dilakukan
Stiftung Konrad Adenauer menunjukkan bahwa dua pertiga peserta polling
percaya bahwa umat Islam harus diberikan kebebasan untuk melaksanakan
ajaran agama mereka.

Organisasi-organisasi Islam di Jerman umumnya berafilisasi kepada
kelompok-kelompok kultural seperti tersebut diatas. Namun belakangan
ada upaya-upaya penyatuan dengan membuat lembaga yang berfungsi sebagai
mediator dan pemersatu berbagai organisasi yang ada.

* Hal Pendidikan Islam Formal

Berbeda dengan kebanyakan negara-negara lain di Eropah, Jerman dalam
perkembangan terakhir, mulai memperbolehkan pelajaran agama Islam bagi
para pelajar Muslim di sekolah-sekolah umum. Biasanya pelajaran agama
dilakukan orang-orang Islam secara non-formal di mesjid-mesjid atau
kelompok-kelompok masyarakat. Kebijakan baru yang merupakan hasil dari
penggodokan bersama antara pemerintah Jerman dan komunitas Muslim di
Jerman ini adalah salah satu upaya mendukung proses integrasi sosial
Muslim di Jerman. Menurut Wolfgang Schrauber, Menteri Dalam Negeri
Jerman, kebijakan tersebut dapat menjembatani perbedaan yang kerap timbul.

Tidak hanya di level sekolah, pendidikan Islam juga mulai diperkenalkan
pada tingkat akademik dengan membuka Jurusan Teologi Islam di perguruan
tinggi di Jerman. Pendidikan pada tingkat akademik ini dianggap dapat
memberi solusi terhadap masalah kehidupan Muslim dalam keragaman dan
juga dapat mengangkat isu partisipasi mereka dalam diskursus politik
di negara tersebut.

* Mesjid Sebagai Pusat Pembinaan

Karena tidak adanya infrastruktur keagamaan formal, mesjid-mesjid di
Jerman memiliki peran yang sangat penting dalam pembinaan komunitas
Muslim. Mesjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tapi juga
sebagai tempat pendidikan/pengajaran, pertemuan sosial keagamaan, acara
perkawinan, dan pusat bisnis. Karenanya tidak sedikit mesjid yang memiliki
toko, restoran, perpustakaan, dan ruang pertemuan. Saat ini jumlah mesjid
di Jerman berkisar 2000, namun sebagian besar tidak dalam bentuknya yang
umum, melainkan ruko-ruko yang berada dekat pusat bisnis dan perumahan
kaum Muslim. Tuntutan kaum Muslimin untuk membangun mesjid dalam bentuknya
yang umum selalu kandas di tingkat parlemen setempat. Namun sejak tahun
1990-an, banyak mesjid yang utuh dan megah di bangun.

Satu laporan menyebut sekitar 200 telah terbangun dan lebih dari 30
dalam proses pembangunan.

Sebagai catatan akhir, dapat dikatakan bahwa perkembangan Islam dan
komunitas Muslim di Jerman tampak memberi dampak yang positif bagi
kehidupan masyarakat Jerman. Penerimaan Islam oleh masyarakat Jerman
sendiri menunjukkan agama ini memberikan alternatif bagi pemecahan
masalah kehidupan mereka. Islam tidak lagi diidentikkan sebagai
agama para imigran melainkan agama yang terintegral dari kehidupan
mereka sendiri. Integrasi Islam dan kultur mereka inilah yang akan
membangun apa yang dikenal sebagai “Euro Islam”.
_________________________________________

Perkembangan Mualaf Jerman
(Semakin banyaknya yang memeluk Islam)
_________________________________________

* Hal Dokter, Pengacara, Mahasiswa dan ahli etnologi
  yang masuk Islam

Kai Luhr tampak paling beda. Kai yang bersujud diantara
pria-pria lain bercambang yang mengenakan baju tunik putih
saat menunduk ke arah Mekkah, terlihat bersih dengan wajah
tercukur rapi. Ia mengenakan jins dan jaket abu-abu. Kai Luhr
adalah seorang dokter praktek di Jerman. Ia beralih memeluk
Islam bersama istrinya dua setengah tahun lalu. Sejak itu
ia mengganti nama menjadi Kai Ali Rashid, sementara sang
istri berganti menjadi Katrin Aisha Luhr.

Kedua pasangan itu sempat tampil dalam sebuah wawancara di
televisi swasta 3sat. Dalam wawancara Katrin Luhr mengatakan
sebelum mendapat kehormatan berupa hidayah memeluk Islam, ia
merasa jiwanya kosong. Ia mengaku pergi ke gereja dari waktu
ke waktu namun gagal menemukan jawaban yang ia cari.

Kini ia menyatakan tak pernah menemukan kegembiraan seperti
ini sebelumnya, juga jawaban terhadap pertanyaan di benaknya.
Ia juga menikmati setiap perubahan bermanfaat yang ia rasakan
setelah memeluk Islam.

“Saya menyesal tidak dari dulu mengenal Islam. Kalau saja orang
Jerman mendapat informasi yang benar tentang Islam, mereka akan
mudah masuk Islam,” kata Kai Lühr dalam pernyataannya di
televisi. Mereka memutuskan masuk Islam setelah mempelajari
al-Qur’an terjemahan dalam bahasa Jerman. Kini, keluarga Lühr
telah menjadi Muslim yang taat.

Di kalangan masyarakat Jerman, kelompok yang berprofesi dokter
seperti keluarga Lühr merupakan simbol kelas menengah. Mereka
saat ini sedang menjadi sorotan publik. Bukan soal kekayaan
atau tekanan politik mereka terhadap pemerintah. Tapi karena
mereka sedang berbondong-bondong masuk Islam.

Perkembangan Islam di Jerman saat ini boleh dibilang sedang
memasuki sebuah babak baru. Keluarga Lühr adalah salah satu
dari ribuan orang Jerman yang tiap tahun masuk Islam pada
lima tahun terakhir ini.

Sebut saja beberapa orang misalnya Nils von Bergner, pengacara
muda 36 tahun yang tinggal di kota Hamburg, telah menetapkan
pilihannya untuk masuk Islam. Kini, Bergner tidak pernah absen
menjalankan shalat lima waktu meskipun harus dengan menggelar
sajadah di kantornya. Ada juga dari kalangan akademisi seperti
Nina Mühe, ahli Etnologi dari Universitas Berlin. Juga Silvia
Horch dosen Jurusan Sastra Jerman- Arab. Dan masih banyak lagi.
Mereka semua telah berketetapan hati untuk masuk Islam.

* Hal penelitian atas banyaknya masyarakat masuk Islam

Realitas sosial semakin banyaknya yang menjadi mualaf  itu
rupanya menarik perhatian kantor Menteri Dalam Negeri Pemerintah
Federal Jerman. Akhirnya, kementerian meminta lembaga
‘Das Islam Archiv’ untuk melakukan penelitian terkait dengan
fenomena ini. Hasilnya memang cukup mencengangkan. Menurut
penelitian yang sempat dipublikasikan Harian Hamburger
Abendblatt edisi 29 Januari 2007. Selama satu tahun saja,
terhitung Juli 2005 sampai Juni 2006 misalnya, orang Jerman
yang masuk Islam sekitar 4.000 orang. Angka ini semakin
meningkat pada tahun berikutnya. Tidak lagi 4.000 tiap tahun,
tapi menjadi sekitar 6.000 orang per tahun.

* Hal Bunuh dirinya seorang Pensiunan Pendeta karena
  banyak ummat Kristen masuk Islam

Perkembangan Islam yang pesat di jerman ini sempat menimbulkan
‘sikap frustasi’ seorang pensiunan pendeta di Jerman yang
akhirnya bunuh diri. Sebagaimana yang diberitakan oleh Timesonline,
Seorang pensiun pendeta, Roland Weisselberg, (73) berkomitmen
bunuh diri dengan membakar dirinya atas protes penyebaran Islam
dan ketidakmampuan Gereja Protestan untuk menahannya.

Roland Weisselberg, menuangkan sekaleng bensin di atas kepalanya
dan membakar dirinya di lapangan biara Augustinus di timur
kota Erfurt, dimana Martin Luther (sang pendiri protestan)
menghabiskan enam tahun sebagai seorang biarawan pada awal
abad ke-16.

Pihak keamanan Erfurt, Elfriede Begrich, memberitahukan
kepada para wartawan bahwa janda Weisselberg mengatakan
suaminya bunuh diri dia karena khawatir tentang penyebaran
Islam dan sikap Gereja  mengenai masalah ini.

Dan saat ini Kaum Muslim di Jerman bernaung di salah satu
lembaga Islam terbesar bernama Zentralrat Muslim Deutschlands (ZMD)
atau Dewan Pusat Muslim Jerman. Selain memberikan layanan
pembelajaran tentang Islam, ZMD juga rajin memberikan advokasi
atas kejadian-kejadian yang dihadapi oleh Muslim di Jerman.

sumber :
(http://www.timesonline.co.uk/tol/news/world/europe/article623634.ece)
http://www.timesonline.co.uk/tol/news/world/europe/article623634.ece (Priest burns himself to death over Islam)
__________

Penutup
__________

Penutup postingan ini akan penulis isi dengan macam tanggapan
ummat Islam mengenai "Banyaknya masyarakat Jerman yang masuk
Islam".

Sebagai berikut :

* Hal Tanggapan Umum

Munady Irawan :
Kalau orang2 tau tentang manisnya tentang agama islam,,,
mungkin orang2 tidak sedikitpun meninggalkan islam,,,agama yang
paling sempurna ajarannya dan kitab,,,,sungguh beruntung kita
dilahirkan dari kalangan islam,,,,

Jufri Ady :
Tanda2 kiamat "matahari akan terbit dari barat" mungkin
ini maksunya bahwa nanti perkembangan islam akan semakin pesat di
belahan bumi barat dibandingkan di timur sendiri..WaALLAHualam...
ALLAHU AKBAR....

Ridwan Layuk :
cukup mulia ajaran islam sehingga muda di trima bangsa jerman..


Andra Concord :
Agama islam Laris di negara Nazi

Andra Concord :
if they are know about behind scene , something behind perspective,
they are will be not use this anymore

Aji Sudarmaji :
subhanaallah, alhamdulillah, Allah segne den deutschen Mualaf.
amiiin

Sumber :
https://id-id.facebook.com/notes/para-ilmuan-dan-tokoh-pendeta- yang-memeluk-islam/perkembangan-mualaf-jerman-semakin-banyaknya-yang-memeluk-islam-/179425215453411

* Hal tanggapan Penulis

1. Senang dapat mengetahui info betapa berkembangnya ummat
   Islam di Jerman. Jumlah ummat muslim yang sudah mencapai
   3.7 Jiwa benar-benar luar biasa, mengingat kita semua tahu
   apa dan bagaimana Jerman ini pada masa lampaunya.

2. Jumlah itu memang jumlah keseluruhan ummat muslim dari macam
   negara yang warganya tinggal di Jerman. Tapi jumlah 40.000
   warga Jerman itu sendiri yang telah masuk Islam benar-benar
   memberi kepantasan bagi ummat Islam untuk berkata, "Subhanalloh".

3. Alasan-alasan utama ummat muslim tersebut yang menyatakan bahwa
   ajaran agama islam itu lebih lengkap, berlaku untuk semua masa
   dan dapat menciptakan ketenangan jiwa, bagi penulis, "Aapapun
   bisa terjadi jika Allah Swt sudah mengkehendaki".

Para kawan...! pun ummat muslim yang berada di Jerman, khsusnya
yang berasal dari tanah batak, penulis mengucapkan, "Selamat
Malam dan majulah ummat Islam Jerman...!"

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

_________________________________________________________________
Cat :