Monday, October 28, 2013

Burung (Pidong) 3 : Pandangan Islam pada Hewan atau Binatang khsusnya burung/pidong yang boleh dimakan dan tidak boleh serta yang boleh di bunuh dan tidak boleh di bunuh

#SELAMAT MALAM PARA KAUM MUSLIM MUSLIMAT#
(Menymak macam informasi hukum Islam yang berhubungan dengan
binatang atau hewan, khsusnya pada burung)
__________________________________________________________












Postingan ini adalah sambungan dari postingan sebelumnya mengenai
burung atau pidong dengan alamat :
http://angkolafacebook.blogspot.com/2013/10/burung-pidong-dari-pidong-batak-sampai.htmlhttp://angkolafacebook.blogspot.com/2013/10/burung-pidong-2-pidong-na-pistar-hipas.html
____________

Pengantar
____________

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Pertanyaan yang timbul dalam diri penulis, sebelum memosting
tulisan ini adalah :

1. Yang namanya hewan atau binatang di muka bumi ini tentulah
   sangat banyak. dan jika dilihat dari segi namanya bisa jadi
   jumlahnya ratusan ribu atau bahkan jutaan. Bagaimana Islam
   memandang hal ini...?

2. Jika kita memperhatikan isi Qur'an, sesungguhnyalah tidak
   semua nama binatang atau hewan tersebut disebutkan secara
   jelas-jelas sebagai hewan atau binatang yang yang haram
   atau yang halal. Bagaimana islam memandang hal ini...?

3. Binatang atau hewan secara umum memang hidupnya di darat.
   Tapi kenyataan cukup banyak juga hewan atau binatang ini
   yang dapat hidup di darat dan air, baik air tawar maupun
   air laut. Bagaimana islam memandang hal ini...?

4. Yang juga secara umum di masukkan dalam penggolongan hewan
   atau binatang adalah "Ikan dan burung". Ikan umumnya hidup
   di air, sedangkan burung kecendrungannya di awang-awang
   atau di atas tanah. Bagimana islam memandang hal ini...?

Para kawan...!

Mengacu pada pertanyan-pertanyaan diatas, penulis merasa
benar- benar kecil, sungguh tidak tahu apa. Dan ketidak tahuan
ini mengingatkan penulis pada salah satu firman Allah Swt yang
mengatakan, "Tidak kami beri kamu Ilmu melainkan Sedikit".

Dan atas kesedikitan ilmu ini, maka Allah Swt pun memberi kita
pikiran untuk digunakan dalam mempelajari segala isi alam
semesta ini dengan harapannya agar kita lebih bertaqwa padaNya.

Para kawan...!

Agama Islam itu bukanlah agama yang baru ada 2 hari yang lalu,
atau ada baru seminggu yang lalu. Tapi telah ada jauh sebelum
ada nenek moyang orang Batak, telah ada jauh sebelum ada si
Raja Batak atau si Raja Lontung.

Karena itu atau haran ni -i...!

Penulis yakin, yakin seyakin-yakinnya agama Islam itu adalah
agama yang sempurna yang siap mengatur segala persoalan hidup
lewat apa yang kita namakan Rukun Islam......

Islam agamaku
Alquran kitabku



Dan terhadap semua ini, semua persoalan di muka bumi ini maka
Allah Swt telah menetapkan aturan mainnya lewat apa yang kita
namakan firman dan telah dituliskan lewat kitab agama kita yang
namanya "Al-Qur'an".

Al-Qur'an dan segala isi didalamnya memang tidaklah secara jelas-
jelas menyebutkan bagaimana seharusnya perlakuan terhadap semua
makhluk yang ada dimuka bumi ini, khususnya pada mahluk yang
kita namakan binatang atau hewan.

Tapi meskipun demikian, Rasululloh SAW telah memberikan pemahaman
pada ummatnya tetang isi dari Al-Qur'an itu lewat apa yang kita
namakan "Hadist".

Isi Al-Qur'an dan pemberian pemahaman terhadapnya lewat Rasululoh
bisa jadi belumlah mencakup semua persoalan di muka bumi ini
termasuk pada persoalan hewan atau binatang.

Maka terhadapnyapun, agama Islam telah memetapkan para sahabat
nabi Muhammad SAW sebagai salah satu sumber dalam memahami
segala macam isi Al-Qur'an dan hadis khsusnya yang berhubungan
dengan hewan atau binatang.

Hidup terus berlangsung dan masapun terus berganti, maka agama
Islam itupun mengeluarkan macam buku  tafsir yang memabhas macam
persoalan hidup dalam agama Islam.

Dan mereka para ahli-ahli ini kita sebut dalam gelar-gelar agama
Islam antara lain Khalifah, Aulia, Sunan, Wali, kyai, ustat, dll
yang semuanya adalah para ahli dibidang cara pengaturan dan cara
perlakuan terhadap macam persoalan hidup termasuk yang berhubungan
dengan binatang dan hewan.

Dan terhadap semua hal di atas, berikut gambaran bagaiamana agama
Islam sebagai agama yang sempurna mengatur perlakuan ummatnya
pada binatang atau hewan.

Adapun bagaimana seharusnya perlakuan pada burung dalam pandangan
agama Islam akan di uraikan pada sub judul penutup tulisan

Selamat menyimak...!
______________________________________________________

1. Sekilas Binatang atau Hewan dalam Pandangan Islam
______________________________________________________

Islam menganggap hewan sebagai makhluk yang harus dihormati.
Karenanya, Islam menetapkan etika manusia terhadap hewan yaitu :

Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan
haus, karena dalil-dalil berikut :

Sabda Rasulullah: Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat
pahala, (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah). Siapa tidak menyayangi,
ia tidak akan disayangi, (Muttafaq Alaih).

Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi
siapa saja yang ada di langit (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al
Hakim).



_____________________________________________________

2. Binatang atau Hewan yang Boleh dan tidak boleh di bunuh
______________________________________________________

*Binatang atau hewan yang boleh di bunuh

Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti
anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan
lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut :

Sabda Rasulullah, Ada lima hewan membahayakan yang boleh
dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak
yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit
dan burung hudaya (rajawali). (Diriwayatkan Muslim).

Diriwayatkan pula bahwa diperbolehkan membunuh gagak dan
melaknatnya. Diperintahkan pula untuk membunuh cicak
dimanapun kita jumpai.

Muhammad bersabda Barangsiapa yg membunuh cecak dg satu pukulan
maka baginya 100 pahala, dan bila dg dua pukulan maka terus
berkurang dan berkurang.

Ummu Syarik berkata: Nabi telah menyuruh membunuh cecak.
Muhammad memberinya julukan Fuwaisiqa yang berarti si kecil
yang fasiq.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Islam_dan_hewan

Info lainnya :

Binatang yang boleh dibunuh dan tidak boleh dimakan, yaitu setiap
hewan yang memiliki tabiat yang membahayakan atau menyakiti manusia
maka boleh dibunuh, baik di tanah suci maupun di tempat lain.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

“Lima hewan yang semuanya jahat, boleh dibunuh walau di tanah suci;
burung gagak, burung rajawali, anjing yang suka melukai,
kalajengking dan tikus.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul
Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]

Dalam riwayat yang lain: “Juga ular.” Dan dikiaskan semua binatang
yang berbahaya seperti harimau, singa dan lain-lain, termasuk yang
ditanyakan yaitu nyamuk, hukumnya boleh dibunuh.

Sumber :
http://nasihatonline.wordpress.com/2013/03/06/kriteria-hewan-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dibunuh/

Tambahannya :

Nyamuk adalah serangga tergolong dalam order Diptera; genera
termasuk Anopheles, Culex, Psorophora, Ochlerotatus, Aedes,
Sabethes, Wyeomyia, Culiseta, dan Haemagoggus untuk jumlah
keseluruhan sekitar 35 genera yang merangkum 2700 spesies.
Nyamuk mempunyai dua sayap bersisik, tubuh yang langsing,
dan enam kaki panjang; antarspesies berbeda-beda tetapi
jarang sekali melebihi 15 mm. Nyamuk merupakan hewan khobaits
atau menjijikkan, jadi nyamuk merupakan hewan yang diharamkan,
seperti dalam firman Allah SWT.
“... menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka AL-Khabaits (yang menjijikkan)...” (QS. Al-A’raf: 157)

*Tokek dan Cecak

Cecak yang berukuran sedang hingga besar. Kulit punggung
tertutupi oleh sisik-sisik granular, bercampur dengan bintil-
bintil yang agak besar. Pupil mata tegak bentuk jorong,
dengan tepi yang bergerigi. Jari-jari kaki depan dan belakang
tumbuh sempurna, melebar di ujung, terkadang dengan selaput di
antara pangkal jari, cakar (kuku) terdapat pada jari-jari
sebelah luar, sisi bawah jari dengan sederetan bantalan
pelekat (disebut scansor) yang berkembang baik dan tidak
berbelah (berbagi). Terdapat pula pori-pori preanal atau
preano-femoral, serta
bintil post-anal.

Tokek merupakan binatang yang diharamkan oleh Allah SWT karena
merupakan binatang yang wajib dibunuh. Menurut para Ulama'
Tokek sama dengan cecak.

Artinya: "Nabi SAW telah memerintahkan untuk membunuh cicak
dan Nabi SAW menamainya fusaiq (binatang kecil yang fasik/
tidak taat)." (HR Ahmad dan Muslim).


Artinya: "Rasulullah SAW telah memerintahkan membunuh cicak dan
beliau bersabda dulu cicak pernah meniup-niup [api] kepada
Ibrahim AS." (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, hadis no 3109).
Kadal padang pasir(Dhobbun).

* Binatang atau Hewan yang tidak boleh di bunuh

“Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari
membunuh empat jenis hewan; semut, lebah, burung hud-hud dan
burung shurod.” [HR. Abu Daud, Al-Irwa’: 2490]

Juga dalam hadits Abdur Rahman bin Utsman radhiyallahu’anhu,
beliau berkata,

“Bahwasannya seorang dokter bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam tentang katak untuk dijadikan obat, maka Nabi shallallahu’
alaihi wa sallam melarang dari membunuh katak.”
[HR. Abu Daud, Shahihut Targhib: 2991]

Keempat: Hewan yang tidak boleh dibunuh namun menyakiti, seperti
semut atau lebah yang menyakiti, hendaklah diusir, ditakut-takuti,
dijauhkan dan semisalnya. Kalau terpaksa harus membunuh maka boleh
dibunuh.

Sumber :
http://nasihatonline.wordpress.com/2013/03/06/kriteria-hewan-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dibunuh/
_______________________________________________________________

3. Binatang atau Hewan yang boleh dimakan dan tidak boleh di makan
_______________________________________________________________

3.1. Dasar Hukum umumnya (Perjelas pada ahlinya)

Rasulullah S.A.W. bersabda, “Apa yang Allah halalkan di dalam KitabNya,
maka ia adalah halal. Dan, apa yang Allah haramkan, maka ia adalah haram.
Manakala apa yang didiamkan olehNya, maka ia adalah dimaafkan. Oleh itu,
terimalah kemaafan dari Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan lupa
sedikitpun.”

Rasullullah S.A.W. bersabda, “Dihalalkan untuk kita dua jenis bangkai
dan dua jenis darah; ikan dan belalang, hati dan limpa.”

Ulama’ mengqiaskan ikan itu kepada segala jenis ke hidupan laut yang
hanya tinggal di dalam laut/air. Oleh itu, binatang 2 alam tidak
termasuk.

"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor."
(al-A'raf: 157)

Mengacu pada dasar hukum tersebut, maka kita mengetahui ada hewan
atau binatang yang bisa dimakan dan ada pula se baliknya. Berikut
gambarannya dari hasil menyimak penulis lewat info-info internet
ini :

3.2. Binatang yang boleh dimakan

Firman Allah:

"Dialah Zat yang memudahkan laut supaya kamu makan daripadanya daging
yang lembut." (an-Nahl: 14)

"Dihalalkan buat kamu binatang buronan laut dan makanannya sebagai
perbekalan buat kamu dan untuk orang-orang yang belayar." (al-Maidah: 96)

Di sini Allah menyampaikan secara umum, tidak ada satupun yang
dikhususkan, sedang Allah tidak akan lupa (wamakana rabbuka nasiyan).

al-Qur'an secara khusus mengizinkan daging hewan untuk dimakan
(lihat Qur'an 5:1). Walaupun sebagian para Sufi mengamalkan
vegetarianisme, hingga kini, tidak ada pembicaraan serius mengenai
kemungkinan tafsiran vegetarianisme.

Hewan boleh dimakan dengan syarat ia disembelih sesuai syariat
yang telah ditetapkan.

Pengecualiannya adalah babi, bangkai dan hewan yang tidak
disembelih atas nama Allah. Selain itu, hewan darat karnivora
dan burung bercakar juga dilarang dimakan.

Hewan laut semuanya halal, namun Muslim Syi'ah hanya membenarkan
hewan laut bersisik serta udang. Hewan dua alam bagaimanapun
haram dimakan.

Tambahannya  lewat situs :
http://www.tintaguru.com/2011/05/binatang-yang-halal-dan-yang-haram_10.html

A.   BINATANG YANG HALAL


Binatang yang halal artinya binatang yang boleh dimakan menurut hukum
syariat Islam. Secara garis besar binatang yang halal dapat dikelompokkan
menjadi 2 bagian, yaitu:

1.    Binatang yang Hidup di Laut/Air

Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah alal untuk dimakan
baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai),
kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia.

Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil  berikut:

Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 96
Artinya:

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari
laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat,
selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah
kamu akan dikumpulkan. (Q.S. Al-Maidah [5]:96)

Hadits Nabi Saw:

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasululla Saw bersabda: mengenai laut
bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam Empat)

Sabda Rasulullah Saw:

”Dilahalalkan bagi kita (makan) da macam bangkai dan dua macam darah,
yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang dan dua darah ialah hati dan
limpa” (HR. Daruqthni)

2. Binatang yang Hidup di Darat

Tidak semua binatang darat itu halal, tetapi ada sebagian binatang yang
haram menurut hukum Islam. Artinya binatang itu tidak boleh diakan karena
adanya larangan dari syariat. Binatang darat yang halal dimakan ialah:

a)    Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan
lain-lain.

b)    Kuda, kijang, menjangan, himar liar, kelinci, burung-burung
kecil, dan lain-lain.

Dalil yang digunakan sebagai landasan hukumnya adalah sebagai berikut:

Firman Allah:
Artinya:
Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu)
yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu
makan. (Q.S. An-Nahl [16]:5)

Dalam ayat lain, Allah berfirman:

Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya)
mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,
yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik
dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-
orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti
cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah
orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-A’raaf [7]:157)

Dari ayat di atas jelaslah bahwa semua jenis binatang dari yang diternak
adalah halal, kecuali yang buruk atau yang dijelaskan keharamannya dalam
al-Qur’an atau al-Hadits.

3.3 Binatang yang tak boleh dimakan

Binatang yang diharamkan ialah binatang yang tidak boleh dimakan berdasarkan
hukum syariat Islam. Binatang yang haram ini telah dijelaskan di dalam
al-Qur’an maupun al-hadits. Oleh kerena itu, kita tidak boleh menghalalkan
yang telah diharamkan atau sebaliknya mengharamkan apa-apa yang telah
dihalalkan.

Macam-macam binatang haram adalah sebagai berikut:

1.    Binatang yang diharamkan dalam penjelasan Al-Qur’an
a.    Binatang yang disebutkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 3:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi
nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang
kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah
kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang
siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maidah [5]:3)

Dalam ayat tersebut terdapat 10 jenis makanan yang jelas-jelas telah
dilarang oleh Allah Swt, yaitu:

1)    Bangkai

2)    Darah

3)    Daging babi

4)    Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah

5)    Binatang yang dicekik

6)    Binatang yang dipukul

7)    Binatang yang jatuh

8)    Binatang yang ditanduk

9)    Binatang yang telah dimakan binatang buas

10) Binatang yang disembelih untuk berhala

b.  Binatang yang kotor/keji

Berdasarkan Firman Allah :

Artinya:

(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya)
mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,
yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-
belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya.
memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan
kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
(Q.S. Al-A’raaf [7]:157)

c.    Himar kampung/jinak dan gighal (okulasi kuda dan himar/keledai)
Allah telah mengharamkan himar jinak sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya:

Allah juga sudah berfirman:

Artinya:
Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya
dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak
mengetahuinya. (An-Nahl [16]: 8)

2.    Binatang yang Diharamkan Menurut Penjelasan al-Hadits

a.    Binatang buas/bertaring, seperti: Harimau, Srigala, anjing, kucing, kera,
dan lain-lain. Bersarkan sabda Rasulullah Saw:

Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai tarig adalah aram dimakan.
(H.R. Muslim dan at-Turmidzi)

b.    Burung yang berkuku tajam, seperti elang, garuda, nuri, dan lain-lain.

Larangan memakan burung berkuku jam ini didasarkan sabda Rasulullah Saw:
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang
bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)

Sumber :
http://www.tintaguru.com/2011/05/binatang-yang-halal-dan-yang-haram_10.html

e.    Binatang yang hidup di 2 (dua) alam

Sejauh ini belum ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang
menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat).
Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya
adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Berikut contoh beberapa hewan hidup di dua alam dan hukum memakannya:

1)     Kepiting: hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.

2)  Kura-kura dan penyu: juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus,
Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf
(5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).

3)   Anjing laut: juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits,
Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).

4)   Katak/kodok; hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena
termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.

5)    Buaya; termasuk hewan yang haram karena memiliki taring yang kuat.

_______________________________________________________________

4. Binatang atau Hewan yang haram tapi boleh dimakan dalam
hubungannya dengan pengobatan atau perkecualian (Ada dua pendapat)
_______________________________________________________________

3.1. Dasar Hukumnya

"Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan
atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)

3.2 Penjelasan

Darurat kerana berubat ialah, kesembuhan suatu penyakit
bergantung kepada makanan yang diharamkan. Mengenai hal ini,
para fuqahak telah berselisih pendapat mengenainya.

Sebahagian mereka tidak menganggap berubat dalam keadaan
ini sebagai darurat yang memaksa sebagaimana dalam masalah
makan. Pendapat ini bersandarkan kepada Hadis:

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu
dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu.” (Riwayat Bukhari)
















Sebahagian fuqahak pula mengatakan bahawa ia dapat digolongkan
di dalam keadaan darurat. Mereka menganggap masalah memakan
ubat sama seperti masalah makan (boleh makan yang diharamkan
ketika darurat).

Dalil golongan yang membolehkan memakan yang haram kerana
berubat ialah, Nabi Muhamad s.a.w. pernah memberi rukhsah
(keringanan) memakai sutera kepada Abdul Rahman bin Auf dan
al-Zubair bin al-Awam r.a. Ini disebabkan penyakit yang
menimpa mereka berdua, sedangkan pemakaian sutera adalah
dilarang dan pemakainya diancam.

Barangkali inilah pendapat yang lebih hampir kepada roh
Islam yang bersifat sentiasa melindungi kehidupan manusia.
Sifat ini boleh kita perolehi di dalam setiap pensyariatan
dan pesan-pesannya.

Namun, rukhsah (keringanan) memakan ubat yang mengandungi
bahan yang diharamkan ada beberapa syaratnya, iaitu:

Dapat benar-benar membahayakan kesihatan jika tidak memakan
ubat berkenaan. Tidak terdapat ubat lain yang halal sebagai
penggantinya.
Hal ini disahkan oleh doktor yang dapat dipercayai dari sudut
kepakaran dan agamanya.

http://ms.wikipedia.org/wiki/Hukum_pemakanan_Islam
___________________________________________________________

Penutup (Hanya uraian mengenai burung atau pidong
dalam hubungannya dengan pendapat umum masyarakat Angkola)
___________________________________________________________

Para kawan...! Seperti diuraikan di atas, sub judul penutup ini
hanya akan menguraikan tentang bagaimana seharusnya ummat Islam
memperlakukan Burung atau Pidong.

Hal ini disusun demikian karena uraian mengenai bagaimana seharusnya
ummat Islam memperlakukan binatang atau hewan di atas akan menjadi
landasannya. Hal lainnya, info yang tersaji mengenai pembahasan
spesial burung atau pidong dalam tinjauan Islam lewat internet ini
agak terbatas.

Berikut penjelasannya :

1. Burung atau pidong  jelas merupakan bagian dari apa yang kita
namakan hewan atau binatang. Karena itu, ketentuan yang menentukan
hewan atau binatang apa yang boleh dimakan berlaku juga untuk
burung ini.

Dasarnya adalah :

Rasullullah S.A.W. bersabda, “Dihalalkan untuk kita dua jenis
bangkai dan dua jenis darah; ikan dan belalang, hati dan limpa.”
















Pemahaman penulis, "Semua burung boleh di makan dengan perkecualian
atau tidak semua burung boleh di makan dengan perkecualian.

2. Perkecualian itu antara lain :

   2.1. Burung gagak atau rajawali atau halihi atau lali tidak
        boleh dimakan karena termasuk burung bercakar.

"Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring
dan burung yang berkuku mencengkeram." (Riwayat Bukhari)






















3. Meskipun burung di atas boleh atau halal dimakan, jika saja
   kita tidak menyembelihnya sebelum mati maka burung yang
   halal tesebutpun menjadi tidak boleh dimakan (tidak disebut
   disembelih burung yang sudah mati, meskipun yang di  potong
   adalah lehernya-pen).

4. Meskipun suatu burung dinyatakan dalam agama Islam adalah
   burung yang tidak boleh dimakan, tetapi ia tetap boleh di
   makan jika dalam keadaan darurat (kalau tidak dimakannya
   beliau diperkirakan mati-pen).

"Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan
atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)

"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati
batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah
Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)


5. Dalam istilah Batak Angkola atau Mandailing, cukup sering
   menentukan suatu burung boleh tidaknya dimakan berdasarkan
   jumlah jari pada kaki burung atau pidong tersebut. Sampai
   pada postingan ini penulis postingkan tidak menemukan
   uraian yang memberi penjelasan mengenai hal tersebut.






















Karena itu,  bukanlah jumlah jari kakinya yang menjadi
alasan apakah suatu burung boleh dimakan atau tidak, tapi
berdasarkan keadaan kuku jari dari burung atau pidong
tersebut. Apakah mencekram atau tidak, apakah bercakar
atau tidak.




















"Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring
dan burung yang berkuku mencengkeram." (Riwayat Bukhari)

6. Adapun bagaimana seharusnya ummat Islam memperlakukan
   burung, berikut gambarannya dari alamat situs :
   http://id.wikipedia.org/wiki/Islam_dan_hewan

Islam menganggap hewan sebagai makhluk yang harus dihormati.
Karenanya, Islam menetapkan etika manusia terhadap hewan yaitu :

Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan
haus, karena dalil-dalil berikut :

Sabda Rasulullah: Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat
pahala, (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah).

Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi
siapa saja yang ada di langit (Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al
Hakim).

Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil
berikut: Ketika Rasulullah melihat orang-orang menjadikan burung
sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda : Allah melaknat
siapa saja yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai
sasaran, (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih).

Rasulullah melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan
sabdanya : Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan
anaknya; kembalikan anaknya padanya, (Diriwayatkan Muslim).

Rasulullah bersabda seperti itu, karena melihat burung terbang
mencari anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dari
sarangnya.

Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia
melakukannya dengan baik, karena Rasulullah bersabda :
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal.
Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan
baik.

Demikian informasinya para kaum muslimin dan muslimat.
Semoga dapat menambah pengetahuan keagamaan kita.

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!

Oya...!

Karena penulis bukan ustat ataupun guru agama Islam ada baiknya
isi tulisan ini di diskusikan atau ditanya ulang lagi pada
para ahlinya di kotamanapun anda berada.

Sekali lagi...!

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...!
______________________________________________________________
Cat. Sumber pendukung :
http://azmialthaf.blogspot.com/2013/06/hukum-islam-moga-bermanfaat.html
http://ms.wikipedia.org/wiki/Hukum_pemakanan_Islam
http://nasihatonline.wordpress.com/2013/03/06/kriteria-hewan-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dibunuh/